Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2024/PN Ban Usman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2024/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Usman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sri Liliyanti Idrus S.HUsman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Sumang Sale lahir pada tanggal 15 Juli 1976 sebagaimana data pada Paspor Pemohon di ubah menjadi Usman lahir pada tanggal 01 Juli 1976 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk  (KTP) dan Akta Kelahiran Pemohon;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar/Bantaeng untuk Pengurusan Dokumen Pemohon didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak