INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
63/Pdt.P/2024/PN Ban | Usman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.P/2024/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Sumang Sale lahir pada tanggal 15 Juli 1976 sebagaimana data pada Paspor Pemohon di ubah menjadi Usman lahir pada tanggal 01 Juli 1976 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran Pemohon;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar/Bantaeng untuk Pengurusan Dokumen Pemohon didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |