Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2025/PN Ban 1.DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
2.FIKRAN RUSLAN, S.H
JUMAKING BIN SAMMADONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-432/P.4.17/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
2FIKRAN RUSLAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMAKING BIN SAMMADONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa JUMAKING BIN SAMMADONG (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kp Pundingin II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 05.00 Wita, Saksi Korban SANSU BIN SAADI sedang berwudhu di Sungai yang berada di dekat rumahnya yang beralamat di Kp Pundingin II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. tidak lama kemudian Terdakwa JUMAKING yang sedang berjalan kaki untuk menuju ke area persawahan melintas di pinggir sungai tersebut dan melihat Saksi Korban SANSU seorang diri sedang mengambil wudhu di sungai tersebut.
  • Bahwa melihat situasi tersebut, seketika timbul niat dari Terdakwa JUMAKING untuk menghampiri Saksi Korban SANSU yang sudah berselisih paham dengan Saksi Korban SANSU selama bertahun-tahun karena Saksi Korban SANSU memutus aliran listrik di rumahnya yang mengakibatkan listrik di rumah Terdakwa JUMAKING ikut juga terputus, selanjutnya Terdakwa JUMAKING menghampiri Saksi Korban SANSU dari arah belakang kemudian Terdakwa mencabut 1 (satu) bilah parang yang berada di pinggang kiri Terdakwa JUMAKING menggunakan tangan kanannya lalu mengayunkan parang tersebut ke pinggang kiri bagian belakang Saksi Korban SANSU sebanyak 1 (satu) kali hingga Saksi Korban SANSU jatuh di dalam sungai  dan berteriak kesakitan dan berkata “PALLA KAMMAKI DG. JUMAKING, ANRE SALANGKU NA NUTEKBAKA” (artinya KEJAM SEKALI KAMU JUMAKING, TIDAK ADA SALAHKU TAPI KENAPA KAMU MEMARANGI SAYA) namun Terdakwa JUMAKING justru melompat masuk ke dalam sungai dan kembali mengayunkan parang tersebut ke leher kiri bagian belakang Saksi Korban SANSU sebanyak 1 (satu) kali, lalu mengayunkan lagi parang tersebut ke cuping telinga kiri bagian bawah sampai ke bagian wajah sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, lalu pada saat Terdakwa hendak kembali mengayunkan parangnya, Saksi Korban SANSU berusaha menahan/menangkis serangan tersebut dengan memegang mata parang tersebut menggunakan tangan kiri. Saksi NERI (tetangga Saksi Korban SANSU) yang sedang berada di dalam rumah mendengar teriakan Saksi Korban JUMAKING, langsung menuju ke rumah Saksi ROHANI untuk meminta pertolongan dan berteriak  “MATEA ANNE, MATEÀ ANNE ANGNGURAMI DG SANSU KODONG KA KULANGEREKI AGGORA PALLA KAMMAKI DG. JUMAKING ARE SALANGKU NA NUTEKBAKA " (artinya MATI SAYA, MATI SAYA KENAPA SUDAH ITU Sdr. SANSU KASIHAN, KARNA SASYA DENGAR TERIAKANNYA KEJAM SEKALIKI (Sdr. JUMAKING) TIDAK ADA SALAHKU KENAPA KAMU PARANG SAYA " kemudian Saksi ROHANI berusaha menenangkan diri Saksi NERI. Sementara itu Saksi RISKAWATI (anak saksi korban SANSU) dan Saksi HARIANTO (menantu saksi korban SANSU) yang berada di dalam rumah saksi korban SANSU mendengar suara tangisan dan teriakan sehingga Saksi RISKAWATI dan Saksi HARIANTO keluar dari rumah karena mengira ada tetangganya ada yang meninggal dunia di sekitar lokasi tersebut namun pada saat itu Saksi RISKAWATI dan Saksi HARIANTO justru mendapati Saksi KAMASIA sedang berdiri di pinggir sungai lalu Saksi KAMASIA yang juga melihat Saksi RISKAWATI dan Saksi HARIANTO keluar dari rumah dan berjalan menuju ke arah sungai langsung berkata kepada Terdakwa JUMAKING “LARIKO, LARIKO NIAKI ANAKNA I SANSU” (artinya LARI, LARI ADA DATANG ANAKNYA Sdr. SANSU) sekita itu Terdakwa JUMAKING melepaskan parangnya di sekitar sungai dan pergi meninggalkan Saksi Korban SANSU yang sudah bersimbah darah sementara Saksi KAMASIA juga berlari menuju ke arah rumah belakang Saksi NERI (tetangga Saksi Korban SANSU).
  • Bahwa setelah tiba di pinggir sungai, Saksi RISKAWATI dan Saksi HARIANTO melihat Saksi Korban SANSU berada di dalam sungai dalam kondisi sadar namun mengalami luka dan berdarah di sekujur tubuhnya dan menemukan 1 (satu) buah parang di lokasi tersebut sehingga Saksi HARIANTO langsung turun ke dalam sungai dan mengangkat tubuh Saksi Korban SANSU kemudian membawa Saksi Korban SANSU pulang ke rumah. setelah itu Saksi RISKAWATI dan Saksi HARIANTO bertanya kepada Saksi Korban SANSU “ANGNGURAKI ?” (artinya kenapaki?) lalu Saksi Korban menjawab “NATEKBAKA I JUMAKING” (artinya Sdr. JUMAKING MEMARANGI SAYA) lalu Saksi RISKAWATI dan Saksi HARIANTO melihat tubuh saksi korban SANSU terdapat luka robek di bagian punggung kiri belakang, luka robek pada leher bagian bawah kiri belakang, luka robek pada cuping telinga sebelah kiri, luka robek pada wajah bagian kiri, dan luka robek pada jari-jari tangan sebelah kiri. Selanjutnya Saksi HARIANTO menuju rumah Kepala Desa Bonto Cinde untuk meminta tolong agar Saksi Korban SANSU segera dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan pengobatan.
  • Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum dari RSUD Prof. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng No. 000.5.3.1/3672/RSUD-AM tanggal 30 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Farlis Deliana Wahab selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 19 Desember 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. SANSU Bin SAADI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Penderita masuk dalam keadaan sadar dan berlumuran darah pada wajah dan baju.
  • Pada korban didapatkan  :
  1. Luka robek pada wajah bagian kiri Uk. P. 11 cm, L.1cm dan D. 0,5 cm;
  2. Luka robek pada cuping telinga sebelah kiri Uk. P. 2 cm, L.1cm dan D. 1 cm;
  3. Luka robek pada leher bagian bawah kiri belakang Uk. P. 7 cm, L.0,5cm dan D. 0,3 cm;
  4. Luka robek pada punggung kiri belakang Uk. P. 4 cm, L. 0,3cm dan D. 0,2 cm;
  5. Luka robek pada punggung kiri belakang Uk. P. 40 cm, L. 5 cm dan D. 5 cm;
  6. Luka robek pada jari kelingking tangan kiri Uk. P. 1 cm, L. 0,5 cm dan D. 0,5 cm;
  7. Luka robek pada jari manis tangan kiri Uk. P. 1 cm, L. 0,5 cm dan D. 0,2 cm;
  8. Luka robek pada jari tengah tangan kiri Uk. P. 1 cm, L. 0,5 cm dan D. 0,3 cm;
  9. Luka robek pada jari telunjuk tangan kiri Uk. P. 1 cm, L. 0,4 cm dan D. 0,3 cm;

Kesimpulan

:

Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh trauma benda tajam.

  • Bahwa sesuai surat keterangan opname dari RSUD Prof. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng No. 192/RSUD-BTG/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, diterangkan bahwa pasien an. SANSU Bin SAADI mendapatkan pengobatan dan perawatan pada instalasi rawat inap RSUD Bantaeng selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan tanggal 25 Desember 2024.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. Farlis Deliana Wahab selaku dokter pemeriksa RSUD Prof. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng menerangkan luka yang dialami oleh Saksi Korban SANSU tidak dapat sembuh seperti semula yang mana luka pada bagian muka akan menimbulkan bekas untuk selamanya;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban terhalang melakukan aktifitas sehari-hari dan mengalami kerugian materil berupa biaya pengobatan sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya