Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU :
-----Bahwa Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR Alias KILLO Bin HAERUDDIN pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Lumpangan, Desa Lumpangan, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita Sdr.CIWANG (DPO) menghubungi Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR dan mengatakan “tungguka di rumahmu baru samaki ke Bateballa” lalu Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR menjawab “iye” lalu Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR mematikan telepon.
- Bahwa sekitar pukul 13.05 Wita Sdr.CIWANG (DPO) datang berboncengan dengan Sdr.SANDI dimana saat itu Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR sedang duduk-duduk di bawah kolom rumahnya lalu Sdr.CIWANG (DPO) dan Sdr.SANDI ikut bergabung dengan Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR.
- Bahwa sekitar pukul 14.20 Wita Sdr.CIWANG (DPO) berkata kepada Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR “pergiko beli shabu di Bateballa sayapi telpongi” lalu Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR menjawab “io pale sayapa pergi ambilki” lalu Sdr.CIWANG (DPO) menghubungi seseorang dan mengatakan “mau ambilka MP2 harga dua ratus ma uku suruh ke situ temanku” lalu Sdr.CIWANG (DPO) memetikan telpon dan berkata kepada Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR “pergi mako sudahmi saya telpon” sambil memberikan uang kepada Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR sebanyak dua ratus ribu rupiah dan mmengatakan “itumo motor pake” lalu Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR mengambil uang lalu menuju motor milik Sdr.CIWANG (DPO) dengan tujuan ke Kampung Bateballa.
- Bahwa sekitar pukul 14.25 Wita Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR menuju Kampung Bateballa menemui seseorang yang dihubungi oleh Sdr.CIWANG (DPO). Lalu setibanya di Kampung Bateballa tepatnya di pinggir jalan, Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR bertemu dengan seseorang yang pernah ditemuinya pada hari Minggu 02 Februari 2025 bersama dengan Sdr.CIWANG (DPO) membeli paket shabu.
- Kemudian, Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR mengatakan kepada orang tersebut “tabe ini na surukanka CIWANG” sambil menyerahkan uang dua ratus ribu rupiah menggunakan tangan kirinya lalu orang tersebut memberikan kepada Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR 1 (satu) saset shabu dengan tangan kanannya sambil berkata “ini” lalu Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR menerima dengan tangan kirinya lalu Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR memasukkannya ke dalam kantong celananya bagian depan sebelah kiri lalu Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR pulang.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, Saksi SAHARUDDIN bersama Tim melintas di daerah Kampung Beru lalu Saksi SAHARUDDIN bersama Tim berpapasan dengan Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR (seorang pengendara motor) yang gerak-geriknya mencurigakan seperti orang mabuk sedang mengendari kendaraan lalu Saksi SAHARUDDIN berkata kepada Saksi ANDRI “kayak orang mabuk itu sana naik motor bagaimana kalau kita tunggui pulangnya, siapa tahu lewat siniji lagi” lalu Saksi ANDRI menjawab “iye kitaji” lalu Saksi SAHARUDDIN bergeser ke Kampung Lumpangan, Desa Lumpangan, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng untuk menunggu Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR.
- Bahwa sekitar pukul 15.00 Wita, di perjalanan pulang tepatnya di Jalan Poros Kampung Lumpangan Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR dihadang oleh Saksi SAHRUDDIN bersama Tim.
- Bahwa Saksi SAHARUDDIN saat menunggu di pinggir jalan tiba-tiba dari kaca spion Terlihat Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR yang dicurigai sehingga mobil yang dikendarai Saksi SAHARUDDIN bersama Tim mengikuti Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR dari belakang dan saat berada di Kampung Lumpangan Saksi SAHARUDDIN bersama Tim menghadang dan berhenti lalu turun dan menghampiri Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR lalu Saksi SAHARUDDIN melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) saset shabu-shabu di kantong celana bagian depan sebelah kiri Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR lalu Saksi SAHARUDDIN bersama Tim membawa Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR ke Posko lalu menginterogasi terkait handphone yang digunakan berkomunikasi lalu Saksi SAHARUDDIN bersama Tim menuju rumah Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR dan menyita handphone milik Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR.
- Bahwa Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR membeli paket shabu sebanyak 2 (dua) kali :
- Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita di Kampung Bateballa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR membeli 1 (satu) saset dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 14.30 Wita di Kampung Bateballa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR membeli 1 (satu) saset dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa setelah membeli paket shabu adalah bersama-sama mengonsumsi shabu dengan Sdr.CIWANG (DPO).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 0578/NNF/II/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Dkk dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1197 (nol koma satu satu Sembilan tujuh) gram dengan nomor Barang Bukti 1289/2025/NNF dengan sisa seberat 0,0693 (nol koma nol enam Sembilan tiga) gram milik SAID AKIL MUNAWAR Alias KILLO Bin HAERUDIIN Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR Alias KILLO Bin HAERUDDIN pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Lumpangan, Desa Lumpangan, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita Sdr.CIWANG (DPO) menghubungi Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR dan mengatakan “tungguka di rumahmu baru samaki ke Bateballa” lalu Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR menjawab “iye” lalu Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR mematikan telepon.
- Bahwa sekitar pukul 13.05 Wita Sdr.CIWANG (DPO) datang berboncengan dengan Sdr.SANDI dimana saat itu Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR sedang duduk-duduk di bawah kolom rumahnya lalu Sdr.CIWANG (DPO) dan Sdr.SANDI ikut bergabung dengan Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR.
- Bahwa sekitar pukul 14.20 Wita Sdr.CIWANG (DPO) berkata kepada Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR “pergiko beli shabu di Bateballa sayapi telpongi” lalu Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR menjawab “io pale sayapa pergi ambilki” lalu Sdr.CIWANG (DPO) menghubungi seseorang dan mengatakan “mau ambilka MP2 harga dua ratus ma uku suruh ke situ temanku” lalu Sdr.CIWANG (DPO) memetikan telpon dan berkata kepada Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR “pergi mako sudahmi saya telpon” sambil memberikan uang kepada Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR sebanyak dua ratus ribu rupiah dan mmengatakan “itumo motor pake” lalu Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR mengambil uang lalu menuju motor milik Sdr.CIWANG (DPO) dengan tujuan ke Kampung Bateballa.
- Bahwa sekitar pukul 14.25 Wita Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR menuju Kampung Bateballa menemui seseorang yang dihubungi oleh Sdr.CIWANG (DPO). Lalu setibanya di Kampung Bateballa tepatnya di pinggir jalan, Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR bertemu dengan seseorang yang pernah ditemuinya pada hari Minggu 02 Februari 2025 bersama dengan Sdr.CIWANG (DPO) membeli paket shabu.
- Kemudian, Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR mengatakan kepada orang tersebut “tabe ini na surukanka CIWANG” sambil menyerahkan uang dua ratus ribu rupiah menggunakan tangan kirinya lalu orang tersebut memberikan kepada Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR 1 (satu) saset shabu dengan tangan kanannya sambil berkata “ini” lalu Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR menerima dengan tangan kirinya lalu Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR memasukkannya ke dalam kantong celananya bagian depan sebelah kiri lalu Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR pulang.
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, Saksi SAHARUDDIN bersama Tim melintas di daerah Kampung Beru lalu Saksi SAHARUDDIN bersama Tim berpapasan dengan Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR (seorang pengendara motor) yang gerak-geriknya mencurigakan seperti orang mabuk sedang mengendari kendaraan lalu Saksi SAHARUDDIN berkata kepada Saksi ANDRI “kayak orang mabuk itu sana naik motor bagaimana kalau kita tunggui pulangnya, siapa tahu lewat siniji lagi” lalu Saksi ANDRI menjawab “iye kitaji” lalu Saksi SAHARUDDIN bergeser ke Kampung Lumpangan, Desa Lumpangan, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng untuk menunggu Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR.
- Bahwa sekitar pukul 15.00 Wita, di perjalanan pulang tepatnya di Jalan Poros Kampung Lumpangan Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR dihadang oleh Saksi SAHRUDDIN bersama Tim.
- Bahwa Saksi SAHARUDDIN saat menunggu di pinggir jalan tiba-tiba dari kaca spion Terlihat Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR yang dicurigai sehingga mobil yang dikendarai Saksi SAHARUDDIN bersama Tim mengikuti Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR dari belakang dan saat berada di Kampung Lumpangan Saksi SAHARUDDIN bersama Tim menghadang dan berhenti lalu turun dan menghampiri Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR lalu Saksi SAHARUDDIN melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) saset shabu-shabu di kantong celana bagian depan sebelah kiri Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR lalu Saksi SAHARUDDIN bersama Tim membawa Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR ke Posko lalu menginterogasi terkait handphone yang digunakan berkomunikasi lalu Saksi SAHARUDDIN bersama Tim menuju rumah Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR dan menyita handphone milik Terdakwa SAID AKIL MUNAWAR.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 0578/NNF/II/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Dkk dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1197 (nol koma satu satu Sembilan tujuh) gram dengan nomor Barang Bukti 1289/2025/NNF dengan sisa seberat 0,0693 (nol koma nol enam Sembilan tiga) gram milik SAID AKIL MUNAWAR Alias KILLO Bin HAERUDIIN Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------
|