INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2023/PN Ban | H. Saleng bin Badullah | 1.Salani bin Lauda 2.Lahajji bin Sanai |
Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jun. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2023/PN Ban | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Jun. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa seluas kurang lebih 2.932 M2 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh dua meter persegi) atau seluas kurang lebih 30 are, dengan batas-batas :
Utara :Saluran air
Timur :Saluran air
Selatan :Saluran air, sawah H. HATTA, sawah SALANI BIN LAUDA
Barat :Sawah SYAMSIAH BASO, sawah MAHMUD BIN TOMPO, sawah HJ. HASNAH, sawah MISENG BIN LAUDA
adalah milik Penggugat ;
3.Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I inklusif Tergugat II didalam menguasai dan mengerjakan serta mengklaim tanah sengketa tersebut miliknya adalah tindakan atau perbuatan melawan hukum ;
4.Menyatakan pula menurut hukum bahwa surat-surat dan atau tanda bukti hak yang terbit di atas tanah sengketa atas nama Tergugat I inklusif Tergugat II atau atas nama lainnya adalah tidak sah dan tidak mengikat ;
5.Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat I inklusif Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan / mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna ;
6.Menetapkan secara hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga ;
7.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |