Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
TRISYE. S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1471/P.4.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRISYE. S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN bersama dengan Saksi A. TAKBIR S Alias TAKBIR Bin SYAMSUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di kios milik Saksi A. TAKBIR S Alias TAKBIR di Jalan TA Gani Kelurahan Bontoatu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN sedang berada di kios milik kakaknya yakni Saksi A. TAKBIR S Alias TAKBIR Bin SYAMSUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan TA Gani Kelurahan Bontoatu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng ditelpon oleh Sdr. ANDRE (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan mengatakan nda mauko ini ambil ki dua kaleng a” yang artinya tidak mau kamu ini ambil 2 kaleng? (kaleng obat daftar G jenis THD logo Y)”, dijawab oleh Terdakwa tidak mau ja”, Sdr. ANDRE (DPO) kemudian berkata ambil mi, kebetulan mau ja ke Bantaeng” yang artinya “ambil ini, kebetulan saya mau ke Bantaeng”, lalu Terdakwa mengatakan iyo pale, hubungi ma kalau adamako di Bantaeng” yang artinya “iya, hubungi saja nanti kalau kamu sudah ada di Bantaeng”. Tidak lama kemudian Sdr. ANDRE (DPO) mendatangi Terdakwa yang sedang berjaga di kios Saksi A. TAKBIR lalu Sdr. ANDRE (DPO) memberikan 2 (dua) buah kaleng obat daftar G jenis THD logo Y yang berisi sekitar 2000 (dua ribu) butir kepada Terdakwa. Selanjutnya Sdr. ANDRE (DPO) mengatakan satu sembilan mo ambilkan ngi” yang artinya harga satu koma sembilan juta ini kamu bayar”, kemudian Terdakwa megatakan tidak ada uang ku kalau mau kubayar sekarang, tunggu dulu datang pi kakak ku baru ku mintakan ko” kemudian dijawab oleh Sdr. ANDRE (DPO) buru-buru a deh, simpan mi dulu, uang mo kasikanga dua ratus pembeli bensing” yang artinya “tidak usah buru-buru, simpan saja dulu, kasih saja kepada saya uang dua ratus ribu untuk membeli bensin”, lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ANDRE (DPO) dan Sdr. ANDRE (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa kemudian menelpon Saksi A. TAKBIR untuk memberitahukan bahwa temannya yang bernama Sdr. ANDRE (DPO) datang membawakan 2 (dua) buah kaleng obat daftar G jenis THD logo Y kepadanya untuk dijual, lalu Saksi A. TAKBIR mengiyakan untuk membeli satu buah kaleng obat dengan harga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WITA, Saksi A. TAKBIR mendatangi Terdakwa yang sedang berjaga di kios Saksi A. TAKBIR dan memberikan uang sejumlah Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) buah kaleng obat daftar G jenis THD logo Y, selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WITA Terdakwa pergi ke BRILink Monginsidi untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ke akun dana Terdakwa, setelah itu uang tersebut Terdakwa kirim ke akun dana milik Sdr. ANDRE (DPO) untuk pembayaran 1 (satu) buah kaleng obat daftar G jenis THD logo Y yang dibeli oleh Saksi A. TAKBIR.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan obat daftar G jenis THD logo Y miliknya dan milik Saksi A. TAKBIR sejak awal bulan Maret tahun 2024, Terdakwa mengedarkan 2 (dua) buah kaleng obat daftar G jenis THD logo Y yang berisi sekitar 2000 (dua ribu) butir dengan cara menawarkan kepada pembeli minuman keras yang datang ke kios milik Saksi A. TAKBIR dimana Terdakwa bekerja disana sebagai penjaga kios, lalu Terdakwa menjual kepada para pembeli dengan harga jual obat sebesar Rp 10.000 / 3 butir, atau Rp 20.000,- / 7 butir, dengan penghasilan setiap harinya sekitar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi A. TAKBIR setiap harinya mengambil uang hasil penjualan obat daftar G jenis THD logo Y tersebut yang masing-masing telah dipisah oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 20.00 WITA, Saksi ZULPAUSI ASHARI dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH memperoleh informasi dari masyarakat yang tidak mau disebut namanya kemudian melakukan penyelidikan terhadap kios milik Saksi A. TAKBIR di jalan TA. Gani Kelurahan Bontoatu yang diduga terdapat peredaran obat daftar G jenis THD logo Y, kemudian sekira pukul 21.00 WITA melakukan penangkapan dan penggeledahan di kios tersebut dimana pada saat itu Terdakwa sedang bekerja (menjaga toko), Saksi ZULPAUSI dan Saksi NUR FAJRIL kemudian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng warna hijau gold yang tersimpan di dekat Terdakwa duduk, kemudian petugas membuka kaleng tersebut dan menemukan 9 (sembilan) sachet yang masing-masing sachet berisi 2 (dua) butir obat THD berlogo huruf “Y” dengan jumlah keseluruhan sebanyak 18 (delapan belas) butir dan uang tunai sebanyak Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Kemudian Saksi ZULPAUSI dan Saksi NUR FAJRIL menemukan tas plastik yang disimpan di dekat kulkas atau dekat dengan Terdakwa duduk, dimana tas plastik tersebut berisi 1 (satu) sachet yang berisi 37 (tiga puluh tujuh) butir obat THD berlogo huruf “Y”, dan uang tunai sebanyak Rp. 1.165.000 (satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Saksi ZULPAUSI dan Saksi NUR FAJRIL melakukan penggeledahan di kamar Terdakwa lalu istri Terdakwa yakni Saksi FANI FEBRIANTI Alias FANI menyerahkan 1 (satu) buah dos warna biru yang berisi 6 (enam) sachet yang masing-masing berisi 40 (empat puluh) butir obat THD berlogo huruf “Y” dan 16 (enam belas) sachet kosong ukuran sedang dan besar. Kemudian terhadap alat komunikasi milik Terdakwa yakni 1 (satu) unit Handphone Android Merk Oppo warna Hitam Biru dengan IMEI 1 864091040270914, IMEI 2 864091040270906, Sim Card XL 088705576915 turut disita. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait kepemilikan obat daftar G jenis THD logo Y dimana Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ZULPAUSI dan Saksi NUR FAJRIL bahwa obat daftar G jenis THD logo Y adalah milik Terdakwa bersama dengan Saksi A. TAKBIR. Kemudian salah satu petugas Kepolisian menghubungi Saksi A. TAKBIR untuk datang ke kios, tidak lama kemudian Saksi A. TAKBIR tiba lalu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android Merk Oppo warna Silver dengan IMEI 1 868250060369776, IMEI 2 868250060369768, Sim Card Telkomsel 082383382060 dan Sim Card Indosat 085696601013 milik Saksi A. TAKBIR. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi A. TAKBIR beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bantaeng oleh anggota Kepolisian Polres Banteng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Adapun 2 (dua) buah kaleng obat daftar G jenis THD logo Y yang disimpan di dalam kios milik Saksi A. TAKBIR, merupakan milik Terdakwa 1 (satu) kaleng yang disimpan dalam dos warna biru dan milik Saksi A. TAKBIR 1 (satu) kaleng yang disimpan dalam kaleng warna hijau gold, dan tujuan dari kepemilikan obat daftar G jenis THD logo Y adalah untuk diedarkan atau dijual kembali dengan keuntungan sebesar Rp. 1.430.000 (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) apabila 1 (satu) kaleng obat daftar G jenis THD logo Y yang berisi 1000 (seribu) butir dapat laku habis terjual dengan harga eceran Rp. 10.000,-/3 butir. Bahwa obat-obatan tersebut Terdakwa jual antara lain kepada Saksi DIEN MANARANGGA Alias RANGGA Bin HAERUDDIN, Sdr. AKMAL (Daftar Pencarian Saksi / DPS), Sdr. ANGGA (DPS), Sdr. FIRDA (DPS), Sdr. AYU (DPS), Sdr. UCI (DPS), Sdr. MIRZAN (DPS) dan masih banyak lagi yang tidak diketahui namanya oleh Terdakwa.
  • Bahwa obat daftar G jenis THD logo Y milik Terdakwa telah terjual sebanyak 693 (enam ratus sembilan puluh tiga) butir dan yang tersisa sebanyak 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) butir, sedangkan obat daftar G jenis THD logo Y milik Saksi A. TAKBIR telah laku dijual oleh Terdakwa sebanyak 927 (sembilan ratus dua puluh tujuh) butir dan yang tersisa sebanyak 18 (delapan belas) butir dimana modal dari Saksi A. TAKBIR telah kembali, dan uang hasil penjualan obat tersebut telah habis dipakai oleh Terdakwa dan Saksi A. TAKBIR untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa baik Terdakwa dan Saksi A. TAKBIR mengetahui dan tidak memiliki pengetahuan apakah obat daftar G jenis THD logo Y yang diedarkan tersebut memenuhi standar dan persyaratan keamanan baik dalam pengadaan, penyimpanan, atau peredarannya.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti berupa obat daftar G jenis THD logo Y tersebut selanjutnya disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 02 April 2024 yaitu dari 2 (dua) buah kaleng obat daftar G jenis THD logo Y yang berisi sekitar 2000 (dua ribu) butir milik Terdakwa dan Saksi A. TAKBIR yang hanya tersisa 295 (dua ratus sembilan puluh lima) butir, disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1453/NOF/IV/2024 tanggal 18 April 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
  • 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 2,2180 gram.

adalah positif mengandung Trihexypenidyl.

  • Adapun Terdakwa dan Saksi A. TAKBIR mengedarkan sediaan obat Daftar G tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan tidak memiliki pengetahuan serta tidak pula bekerja di bidang kefarmasian.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------------A T A U-------------------------------------------------------------------

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN bersama dengan Saksi A. TAKBIR S Alias TAKBIR Bin SYAMSUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di kios milik Saksi A. TAKBIR S Alias TAKBIR di Jalan TA Gani Kelurahan Bontoatu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 20.00 WITA, Saksi ZULPAUSI ASHARI dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH memperoleh informasi dari masyarakat yang tidak mau disebut namanya dan melakukan penyelidikan terhadap kios milik Saksi A. TAKBIR S Alias TAKBIR Bin SYAMSUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di jalan TA. Gani Kelurahan Bontoatu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng yang diduga mengedarkan obat daftar G jenis THD logo Y, kemudian sekira pukul 21.00 WITA melakukan penangkapan dan penggeledahan di kios tersebut dimana pada saat itu Terdakwa TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN sedang bekerja (menjaga toko), Saksi ZULPAUSI dan Saksi NUR FAJRIL kemudian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng warna hijau gold yang tersimpan di dekat Terdakwa duduk, kemudian petugas membuka kaleng tersebut dan menemukan 9 (sembilan) sachet yang masing-masing sachet berisi 2 (dua) butir obat THD berlogo huruf “Y” dengan jumlah keseluruhan sebanyak 18 (delapan belas) butir dan uang tunai sebanyak Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Kemudian Saksi ZULPAUSI dan Saksi NUR FAJRIL menemukan tas plastik yang disimpan di dekat kulkas atau dekat dengan Terdakwa duduk, dimana tas plastik tersebut berisi 1 (satu) sachet yang berisi 37 (tiga puluh tujuh) butir obat THD berlogo huruf “Y”, dan uang tunai sebanyak Rp. 1.165.000 (satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Saksi ZULPAUSI dan Saksi NUR FAJRIL melakukan penggeledahan di kamar Terdakwa lalu istri Terdakwa yakni Saksi FANI FEBRIANTI Alias FANI menyerahkan 1 (satu) buah dos warna biru yang berisi 6 (enam) sachet yang masing-masing berisi 40 (empat puluh) butir obat THD berlogo huruf “Y” dan 16 (enam belas) sachet kosong ukuran sedang dan besar. Kemudian terhadap alat komunikasi milik Terdakwa yakni 1 (satu) unit Handphone Android Merk Oppo warna Hitam Biru dengan IMEI 1 864091040270914, IMEI 2 864091040270906, Sim Card XL 088705576915  turut disita. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait kepemilikan obat daftar G jenis THD logo Y dimana Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ZULPAUSI dan Saksi NUR FAJRIL bahwa obat daftar G jenis THD logo Y adalah milik Terdakwa bersama dengan Saksi A. TAKBIR. Kemudian salah satu petugas Kepolisian menghubungi Saksi A. TAKBIR untuk datang ke kios, tidak lama kemudian Saksi A. TAKBIR tiba lalu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android Merk Oppo warna Silver dengan IMEI 1 868250060369776, IMEI 2 868250060369768, Sim Card Telkomsel 082383382060 dan Sim Card Indosat 085696601013 milik Saksi A. TAKBIR. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi A. TAKBIR beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bantaeng oleh anggota Kepolisian Polres Banteng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa obat daftar G jenis THD logo Y awalnya diperoleh Terdakwa dari  Sdr. ANDRE (Daftar Pencarian Orang / DPO) dimana kejadian tersebut awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa sedang berada di kios milik kakaknya yakni Saksi A. TAKBIR yang beralamat di Jalan TA Gani Kelurahan Bontoatu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng didatangi oleh Sdr. ANDRE (DPO) kemudian Sdr. ANDRE (DPO) memberikan 2 (dua) buah kaleng obat daftar G jenis THD logo Y yang berisi sekitar 2000 (dua ribu) butir yang sebelumnya telah ditawarkan kepada Terdakwa melalui telepon.
  • Adapun 2 (dua) buah kaleng obat daftar G jenis THD logo Y tersebut disimpan di dalam kios milik Saksi A. TAKBIR, merupakan milik Terdakwa 1 (satu) kaleng yang disimpan dalam dos warna biru dan milik Saksi A. TAKBIR 1 (satu) kaleng yang disimpan dalam kaleng warna hijau gold, dan tujuan dari kepemilikan obat daftar G jenis THD logo Y adalah untuk diedarkan atau dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Bahwa obat-obatan tersebut Terdakwa jual antara lain kepada Saksi DIEN MANARANGGA Alias RANGGA Bin HAERUDDIN, Sdr. AKMAL (Daftar Pencarian Saksi / DPS), Sdr. ANGGA (DPS), Sdr. FIRDA (DPS), Sdr. AYU (DPS), Sdr. UCI (DPS), Sdr. MIRZAN (DPS) dan masih banyak lagi yang tidak diketahui namanya oleh Terdakwa.
  • Bahwa obat daftar G jenis THD logo Y milik Terdakwa telah terjual sebanyak 693 (enam ratus sembilan puluh tiga) butir dan yang tersisa sebanyak 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) butir, sedangkan obat daftar G jenis THD logo Y milik Saksi A. TAKBIR telah laku dijual oleh Terdakwa sebanyak 927 (sembilan ratus dua puluh tujuh) butir dan yang tersisa sebanyak 18 (delapan belas) butir dimana modal dari Saksi A. TAKBIR telah kembali, dan uang hasil penjualan obat tersebut telah habis dipakai oleh Terdakwa dan Saksi A. TAKBIR untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti berupa obat daftar G jenis THD logo Y tersebut selanjutnya disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 02 April 2024 yaitu dari 2 (dua) buah kaleng obat daftar G jenis THD logo Y yang berisi sekitar 2000 (dua ribu) butir milik Terdakwa dan Saksi A. TAKBIR yang hanya tersisa 295 (dua ratus sembilan puluh lima) butir, disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1453/NOF/IV/2024 tanggal 18 April 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
  • 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 2,2180 gram.

adalah positif mengandung Trihexypenidyl.

  • Adapun Terdakwa dan Saksi A. TAKBIR tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras Daftar G jenis THD logo Y.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya