Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
141/Pdt.P/2025/PN Ban Hamzah Israil, S.Pdi. MA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 141/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Hamzah Israil, S.Pdi. MA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Hamzah Israil, S.Pdi. MA lahir di Bantaeng tanggal 12 Agustus 1974  Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303021208740003, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303032603120001 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-09012018-0007 adalah orang yang sama sebagaimana tertulis atau tercatat di dalam Ijazah  Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MMTP) Pemohon Nomor: E.IV/t/MTs-408/09/22/90 yaitu Hamzah, tempat tanggal lahir  Bantaeng 12 Agustus 1973.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak