INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
30/Pdt.P/2024/PN Ban | Ira | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.P/2024/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Ira tempat lahir Bantaeng, 01 Juli 1981 sebagaimana data kependudukan pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7303044107810186, kartu keluarga (KK) Nomor : 7303040705240002, dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-113052024-0010 diubah menjadi Ira Elviana Shelli Mahuo tempat lahir Bantaeng, 28 Agustus 1986 sesuai dengan Paspor Pemohon nomor: E2917486;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |