INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
60/Pdt.P/2024/PN Ban | Agung Muhammad Setiawan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.P/2024/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Agung Muhammad Setiawan, Pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor : 7303011011010003 Kartu Keluarga Nomor : 7303010304090006, dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-17012016-0152 diubah menjadi Agung Muh. Setiawan di sesuaikan dengan ijazah pemohon Nomor : 872052023000306;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |