Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Para PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan atas barang dan serta penetapan sebagai tersangka atas diri Para PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ; Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana oleh Polres Bantaeng adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan Para PEMOHON atas nama RUSDI B,S.P,d.I Bin BADDU sebagai Pemohon I Dan RIJAL Bin SYAKIRsebagai Pemohon II ;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.001,- (Satu milyar satu rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp1.004.000.001,-(Satu milyar empat juta satu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Para PEMOHON ;
- Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada Para PEMOHON lewat Media Massa di cetak, online serta elektronik lainnya dalam dunia pertelevisian tingkat lokal dan nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut ;
- Memulihkan hak-hak Para PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
|