Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Ban 1.Rusdi B,S.Pd.I. Bin Baddu
2.Rijal Bin Syakir
Kepala Kepolisian Resor Bantaeng Cq. Kepala Satuan Reskrim Polres Bantaeng Cq. Kanit PPA Polres Bantaeng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 22 Nov. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rusdi B,S.Pd.I. Bin Baddu
2Rijal Bin Syakir
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Bantaeng Cq. Kepala Satuan Reskrim Polres Bantaeng Cq. Kanit PPA Polres Bantaeng
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan atas barang dan serta penetapan sebagai tersangka atas diri Para PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ; Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana oleh Polres Bantaeng adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan Para PEMOHON atas nama RUSDI B,S.P,d.I Bin BADDU sebagai Pemohon I Dan RIJAL Bin SYAKIRsebagai Pemohon II ;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.001,- (Satu milyar satu rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp1.004.000.001,-(Satu milyar empat juta satu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Para PEMOHON ;
  7. Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada Para PEMOHON lewat Media Massa di cetak, online serta elektronik lainnya dalam dunia pertelevisian tingkat lokal dan nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut ;
  8. Memulihkan hak-hak Para PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
Pihak Dipublikasikan Ya