INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2022/PN Ban | Andi Nuryani Binti Yacob A. Hakim | Ruslan Abdullah Bin Abdullah Dg Ngalle | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Rekonvensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Agu. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2022/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Agu. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan;
2.Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Jalan Rambutan Nomor 20, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, yang telah terdaftar dengan Seritikat Hak Milik Nomor 120 tertanggal 31 Oktober 1977 atas nama NASRUN ABDULLAH sesuai dengan Akte AJB, Tanggal 22 November 1977;
3.Menetapkan sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Jalan Rambutan Nomor 20, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, yang telah terdaftar dengan Seritikat Hak Milik Nomor 120 tertanggal 31 Oktober 1977 atas nama NASRUN ABDULLAH; ;
4.Menyatakn sah dan mengikat sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Jalan Rambutan Nomor 20, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, yang telah terdaftar dengan Seritikat Hak Milik Nomor 120 tertanggal 31 Oktober 1977 atas nama NASRUN ABDULLAH sesuai dengan AJB, Tanggal 22 November 1977; ;
5.Meyatakan sah dan mengikat pemberian mahar pernikahan antara NASRUN ABDULLAH dan ANDI NURYANI sebagaimana tertuang dalam Akta Nikah Nomor 310,126,XII,2000 tertanggal 25 November 2000;
6.Menghukum TERGUGAT, dan atau siapapun yang turut menguasai tanah obyek perkara untuk menyerahkan/mengosongkan tanah obyek perkara tersebut dalam keadaan kosong sempurna tanpa adanya benda atau barang berharga didalamnya/diatasnya kepada Penggugat, atau membayar ganti kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut.
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi inmaterill sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah).
8.Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
9.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun TERGUGAT menyatakan Banding, Kasasi atau upaya hukum lain;
10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |