KESATU :
Pertama :
Bahwa Terdakwa RIZALDI WARDANA HIDAYAT Alias ALDI BIN RAHMAT HIDAYAT (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Nenas Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak” yakni Anak Korban RAHMAN Bin HASYIM (selanjutnya disebut anak korban) yang masih berusia 17 tahun pada saat peristiwa tersebut terjadi, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 2678/OS/VIII/2010 lahir pada tanggal 16 Februari 2007. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 03.45 Wita, Anak Saksi A.M. IMMAWAN Alias MA’RUF yang sedang berada di Jl. Nenas Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tiba-tiba diserang oleh kelompok tak dikenal, sehingga Anak Saksi A.M. IMMAWAN Alias MA’RUF langsung bergegas menuju ke rumah teman-temannya yakni Terdakwa RIZALDI dan DANI (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Jl. Hasanuddin 2 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu untuk meminta pertolongan.
- Selanjutnya setelah mendengar informasi tentang penyerangan tersebut, timbul niat dari Terdakwa RIZALDI untuk melakukan serangan balik kepada kelompok tak dikenal tersebut, sehingga Terdakwa RIZALDI langsung berbonceng tiga bersama dengan Anak Saksi A.M. IMMAWAN Alias MA’RUF dan DANI (DPO) menuju ke lokasi penyerangan di Jl. Nenas Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna hitam kecoklatan milik DANI (DPO) (Daftar Pencarian Barang Bukti), dengan posisi Anak Saksi A.M. IMMAWAN Alias MA’RUF duduk di depan dan mengendarai sepeda motor, DANI (DPO) duduk di tengah, dan Terdakwa RIZALDI duduk di belakang sambil membawa senjata tajam miliknya berupa 1 (Satu) buah anak panah jenis busur dengan panjang sekitar 10 cm yang memiliki tali rafiah warna biru beserta 1 (satu) buah ketapel yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya.
- Selanjutnya sekira pukul 04.00 WITA, Terdakwa RIZALDI bersama Anak Saksi A.M. IMMAWAN Alias MA’RUF dan DANI (DPO) tiba di Jl. Nenas Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, lalu pada saat yang bersamaan, SALDI (Daftar Pencarian Saksi) yang sedang berboncengan dengan Anak Korban RAHMAN dan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih milik SALDI (DPO) (Daftar Pencarian Barang Bukti) baru saja pulang dari bermain billiard kemudian melintas di Jl. Nenas Kelurahan Tappanjeng Kecamatan namun karena saat itu sedang terjadi perang antar kelompok, SALDI (Daftar Pencarian Saksi) akhirnya memutar balik sepeda motornya dan pada saat itu Anak Korban RAHMAN sempat menoleh ke belakang dan melihat ada 3 (tiga) orang sedang berboncengan di atas sepeda motor dan salah satu orang yang duduk paling belakang yakni Terdakwa RIZALDI langsung melesatkan anak busur panahnya ke arah Anak Korban RAHMAN hingga mengenai punggung sebelah kanan bawah dari Anak Korban RAHMAN, sehingga pada saat itu SALDI (Daftar Pencarian Saksi) langsung membawa Anak Korban RAHMAN ke RSUD Prof Anwar Makkatutu untuk mendapatkan perawatan.
- Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum dari RSUD Prof. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng No. 000.5.3.1/361/RSUD-AM tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Yuliana R. Pasila selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 01 Januari 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. RAHMAN Bin HASYIM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar.
|
- Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut :
- tampak luka tertancap busur di punggung kanan bawah.
|
Kesimpulan
|
:
|
Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh TRAUMA TAJAM orang tersebut mendapatkan perawatan dan pengobatan pada RSUD Bantaeng tanggal 01 Januari 2025.
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban terhalang melakukan aktifitas sehari-hari dan mengalami kerugian materil berupa biaya pengobatan sejumlah Rp. 6.369.628,- (enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah).
- Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 2678/OS/VIII/2010 yang tanggal 19 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh H. M. AMRI PAKKANNA, S.H., M.H. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng menerangkan bahwa RAHMAN lahir pada tanggal 16 Februari 2007. Dengan demikian, Anak Korban RAHMAN masih berusia 17 Tahun 11 Bulan sehingga masih dalam kategori Anak pada saat terjadinya tindak pidana.
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa RIZALDI WARDANA HIDAYAT Alias ALDI BIN RAHMAT HIDAYAT (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Nenas Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap Anak Korban RAHMAN”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 03.45 Wita, Anak Saksi A.M. IMMAWAN Alias MA’RUF yang sedang berada di Jl. Nenas Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tiba-tiba diserang oleh kelompok tak dikenal, sehingga Anak Saksi A.M. IMMAWAN Alias MA’RUF langsung bergegas menuju ke rumah teman-temannya yakni Terdakwa RIZALDI dan DANI (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Jl. Hasanuddin 2 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu untuk meminta pertolongan.
- Selanjutnya setelah mendengar informasi tentang penyerangan tersebut, timbul niat dari Terdakwa RIZALDI untuk melakukan serangan balik kepada kelompok tak dikenal tersebut, sehingga Terdakwa RIZALDI langsung berbonceng tiga bersama dengan Anak Saksi A.M. IMMAWAN Alias MA’RUF dan DANI (DPO) menuju ke lokasi penyerangan di Jl. Nenas Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna hitam kecoklatan milik DANI (DPO) (Daftar Pencarian Barang Bukti), dengan posisi Anak Saksi A.M. IMMAWAN Alias MA’RUF duduk di depan dan mengendarai sepeda motor, DANI (DPO) duduk di tengah, dan Terdakwa RIZALDI duduk di belakang sambil membawa senjata tajam miliknya berupa 1 (Satu) buah anak panah jenis busur dengan panjang sekitar 10 cm yang memiliki tali rafiah warna biru beserta 1 (satu) buah ketapel yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya.
- Selanjutnya sekira pukul 04.00 WITA, Terdakwa RIZALDI bersama Anak Saksi A.M. IMMAWAN Alias MA’RUF dan DANI (DPO) tiba di Jl. Nenas Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, lalu pada saat yang bersamaan, SALDI (Daftar Pencarian Saksi) yang sedang berboncengan dengan Anak Korban RAHMAN dan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih milik SALDI (DPO) (Daftar Pencarian Barang Bukti) baru saja pulang dari bermain billiard kemudian melintas di Jl. Nenas Kelurahan Tappanjeng Kecamatan namun karena saat itu sedang terjadi perang antar kelompok, SALDI (Daftar Pencarian Saksi) akhirnya memutar balik sepeda motornya dan pada saat itu Anak Korban RAHMAN sempat menoleh ke belakang dan melihat ada 3 (tiga) orang sedang berboncengan di atas sepeda motor dan salah satu orang yang duduk paling belakang yakni Terdakwa RIZALDI langsung melesatkan anak busur panahnya ke arah Anak Korban RAHMAN hingga mengenai punggung sebelah kanan bawah dari Anak Korban RAHMAN, sehingga pada saat itu SALDI (Daftar Pencarian Saksi) langsung membawa Anak Korban RAHMAN ke RSUD Prof Anwar Makkatutu untuk mendapatkan perawatan.
- Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum dari RSUD Prof. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng No. 000.5.3.1/361/RSUD-AM tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Yuliana R. Pasila selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 01 Januari 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. RAHMAN Bin HASYIM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar.
|
- Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut :
- tampak luka tertancap busur di punggung kanan bawah.
|
Kesimpulan
|
:
|
Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh TRAUMA TAJAM orang tersebut mendapatkan perawatan dan pengobatan pada RSUD Bantaeng tanggal 01 Januari 2025.
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban terhalang melakukan aktifitas sehari-hari dan mengalami kerugian materil berupa biaya pengobatan sejumlah Rp. 6.369.628,- (enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA :
Bahwa Terdakwa RIZALDI WARDANA HIDAYAT Alias ALDI BIN RAHMAT HIDAYAT (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Nenas Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 03.45 Wita, Anak Saksi A.M. IMMAWAN Alias MA’RUF yang sedang berada di Jl. Nenas Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tiba-tiba diserang oleh kelompok tak dikenal, sehingga Anak Saksi A.M. IMMAWAN Alias MA’RUF langsung bergegas menuju ke rumah teman-temannya yakni Terdakwa RIZALDI dan DANI (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Jl. Hasanuddin 2 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu untuk meminta pertolongan.
- Selanjutnya setelah mendengar informasi tentang penyerangan tersebut, timbul niat dari Terdakwa RIZALDI untuk melakukan serangan balik kepada kelompok tak dikenal tersebut, sehingga Terdakwa RIZALDI langsung berbonceng tiga bersama dengan Anak Saksi A.M. IMMAWAN Alias MA’RUF dan DANI (DPO) menuju ke lokasi penyerangan di Jl. Nenas Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna hitam kecoklatan milik DANI (DPO) (Daftar Pencarian Barang Bukti), dengan posisi Anak Saksi A.M. IMMAWAN Alias MA’RUF duduk di depan dan mengendarai sepeda motor, DANI (DPO) duduk di tengah, dan Terdakwa RIZALDI duduk di belakang sambil membawa senjata tajam miliknya berupa 1 (Satu) buah anak panah jenis busur dengan panjang sekitar 10 cm yang memiliki tali rafiah warna biru beserta 1 (satu) buah ketapel yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya.
- Selanjutnya sekira pukul 04.00 WITA, Terdakwa RIZALDI bersama Anak Saksi A.M. IMMAWAN Alias MA’RUF dan DANI (DPO) tiba di Jl. Nenas Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, lalu pada saat yang bersamaan, SALDI (Daftar Pencarian Saksi) yang sedang berboncengan dengan Anak Korban RAHMAN dan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih milik SALDI (DPO) (Daftar Pencarian Barang Bukti) baru saja pulang dari bermain billiard kemudian melintas di Jl. Nenas Kelurahan Tappanjeng Kecamatan namun karena saat itu sedang terjadi perang antar kelompok, SALDI (Daftar Pencarian Saksi) akhirnya memutar balik sepeda motornya dan pada saat itu Anak Korban RAHMAN sempat menoleh ke belakang dan melihat ada 3 (tiga) orang sedang berboncengan di atas sepeda motor dan salah satu orang yang duduk paling belakang yakni Terdakwa RIZALDI langsung melesatkan anak busur panahnya ke arah Anak Korban RAHMAN hingga mengenai punggung sebelah kanan bawah dari Anak Korban RAHMAN, sehingga pada saat itu SALDI (Daftar Pencarian Saksi) langsung membawa Anak Korban RAHMAN ke RSUD Prof Anwar Makkatutu untuk mendapatkan perawatan.
- Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum dari RSUD Prof. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng No. 000.5.3.1/361/RSUD-AM tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Yuliana R. Pasila selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 01 Januari 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. RAHMAN Bin HASYIM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar.
|
- Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut :
- tampak luka tertancap busur di punggung kanan bawah.
|
Kesimpulan
|
:
|
Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh TRAUMA TAJAM orang tersebut mendapatkan perawatan dan pengobatan pada RSUD Bantaeng tanggal 01 Januari 2025.
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa RIZALDI telah mengakibatkan Anak Korban RAHMAN terhalang melakukan aktifitas sehari-hari dan mengalami kerugian materil berupa biaya pengobatan sejumlah Rp. 6.369.628,- (enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah).
- Bahwa Terdakwa RIZALDI tanpa izin telah memiliki, membawa, dan mempergunakan senjata penusuk atau senjata penikam yakni 1 (satu) Buah busur dengan Panjang 12 cm yang ujungnya dililit tali rapiah warna biru untuk melukai anak korban RAHMAN
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|