INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2022/PN Ban | FANNY SURYANI WIJAYA | 1.MUTTY TRI MURSADI BIN OCA RASADI PURWANEGARA 2.TARINA BINTI OCA RASADI PURWANEGARA 3.ADE ROSADI BINTI OCA RASADI PURWANEGARA 4.AAN ROSADI BIN OCA RASADI PURWANEGARA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Apr. 2022 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2022/PN Ban | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Mar. 2022 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli sebidang tanah persawahan dengan seluas 4.950 m2 dengan Status Sertipikat Hak Milik No.0092 atas nama MURDINAH SU yang terletak di Dusun Pasir Putih Baru Desa Baruga, Kecamatan pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara :Berbatasan dengan Rumah Sumur Bor, Rumah Milik Sukma, Tanah Milik Hj. Hasbiah
Timur :Berbatasan dengan Jalanan.
Selatan :Berbatasan dengan tanah milik Fanny Suryani Wijaya.
Barat :Berbatasan dengan tanah milik Hj. Hasbiah.
Antara MURDINAH SU dengan Penggugat adalah Sah dan berdasar hukum.
3.Menyatakan bahwa Penggugat dapat melakukan perubahan nama pada Sertipikat Hak Milik No.0092 atas nama MURDINAH SU yang terletak di Dusun Pasir Putih Baru Desa Baruga, Kecamatan pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama MURDINAH SU menjadi FANNY SURYANI WIJAYA atas objek sengketa pada Kantor Badan Pertanahan Bantaeng;
4.Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |