Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Ban PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bantaeng 1.ABDUL RAHMAN
2.HASBIAH
3.Salarang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bantaeng
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL RAHMAN
2HASBIAH
3Salarang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 108.399.615,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 108.399.615,- ( SERATUS DELAPAN JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS LIMA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 80.333.950,- ( DELAPAN PULUH JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH ) ditambah bunga sebesar 28.065.665,- ( DUA PULUH DELAPAN JUTA ENAM PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak