Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PN Ban Jumasia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jumasia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Jumasiah Binti Muhammad tempat lahir Bantaeng, 01 Januari 1966 sebagaimana data pada Dokumen Pendaftaran pergi Haji/Setoran BPIH Nomor: 2300143342 diubah menjadi Jumasia Binti Hamma tempat lahir Bantaeng, tanggal 01 Januari 1961 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak