Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Ban St. Nuraeni Gunung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1St. Nuraeni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Ikhsan Hasanuddin, S.H.St. Nuraeni
Tergugat
NoNama
1Gunung
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Saeful, S.H.,M.HGunung
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah kebun dengan Sertipikat Hak Milik No. 56, GS.298/1997 dengan luas kurang lebih 13.420 m2 dengan NOP (Nomor Objek Pajak): 73.03.011.009.013-032.0 terletak di Dusun Lannying Desa Bonto Lojong Kec. Ulu Ere, Kab. Bantaeng, dengan batas-batas:
Utara : Tanah milik H. Majid;
Timut : Tanah milik H. Samsud;
Selatan : Tanah milik H. Rasidong;
Barat : Tanah milik H. Rodding;
adalah merupakan milik Penggugat;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat yaitu berupa: 
sebahagian dari Tanah Sertipikat Hak Milik No. 56, GS.298/1997 seluas kurang lebih 680 M2 (enam ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Lannying Desa Bonto Lojong Kec. Ulu Ere, Kab. Bantaeng, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah milik H. Majid;
Timur : Tanah milik ST. Nuraeni (Penggugat);
Selatan : Tanah milik H. Rasidong;
Barat : Tanah milik ST. Nuraeni (Penggugat);
Adalah merupakan milik Penggugat;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai, menempati dan mengelola tanah objek sengketa tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan oleh karena itu menurut hukum bahwa segala surat-surat yang dijadikan alasan Tergugat di dalam menguasai, menempati dan mengelola tanah objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum;
6. Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam Keadaan Kosong Sempurna;
7. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Penggugat sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna;
8. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat (uitvoerbarr bij voorrad).
Atau mohon putusan lain yang adil, patut dan pantas menurut hukum (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak