Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Ban FIKRAN RUSLAN, S.H JOKO URIP CENRANA Alias JOKO Bin IRWAN CENRANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-584/P.4.17/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRAN RUSLAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO URIP CENRANA Alias JOKO Bin IRWAN CENRANA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SUARDI,S.H.JOKO URIP CENRANA Alias JOKO Bin IRWAN CENRANA
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

 

Bahwa Terdakwa JOKO URIP CENRANA Alias JOKO Bin IRWAN CENRANA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kakatua Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya di pinggir jalan depan TK TERATAI GOW, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari tanggal 23 November 2025 sekira pukul 23.30 saksi AKBAR mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi paketan sabu dengan mengatakan “ ada uangku disini lima puluh” namun terdakwa mengatakan “kasih cukupmi dulu seratus” kemudian saksi AKBAR mengatakan “tidak adami ituji” kemudian terdakwa mengatakan “besokpi”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 11.00 WITA terdakwa dengan saudara KIKI (DPO) berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp untuk patungan membeli sabu dengan nominal uang dari saudara KIKI (DPO) sebesar Rp.200.000 dan terdakwa Rp.100.000.
  • Bahwa setelah saudara KIKI (DPO) dan terdakwa sepakat selanjutnya terdakwa mengambil langsung uang sebesar Rp. 200.000 dari saudara KIKI (DPO) tersebut di Kampung Letta Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa masih pada hari Senin 24 November 2025 Sekira pukul 14.32 yang dimana terdakwa berkomunikasi melalui sosial media Whats App atas Nama ”Bonbon” untuk membeli paketan sabu-sabu setelah itu ”Bonbon” mengirimkan kepada terdakwa nomor Rekening lalu terdakwa pun mentransfer uang sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) melalui akun Dana Milik terdakwa setelah itu terdakwa pun mengirimkan bukti transferan terdakwa dan tidak lama kemudian ”Bon Bonn” mengirimkan terdakwa lokasi dimana terdakwa akan mengambil paketan sabu yang telah di tempel atau disimpan dari pembelian yang terdakwa lakukan yang dimana lokasi tersebut berada di jalan kakatua kelurahan pallantikang kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng  tepatnya di pinggir jalan dibawah pohon di depan TK TERTAI GOW kemudian sekira pukul 14.50 setelah terdakwa mengambil paketan sabu tersebut terdakwa menuju ke jalan Elang Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng untuk menjemput saksi AKBAR kemudian setelah terdakwa sampai tidak jauh dari lokasi rumah saksi AKBAR terdakwa menelfon saksi AKBAR dengan mengatakan “niakma dallekang ballaknu sianak (saya sudah ada didepan rumahmu saudara)”.
  • Bahwa saksi ASWAN dan saksi ANDRI yang merupakan Tim Opsnal melakukan patroli di seputar wilayah Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, kemudian pada saat itu tiba – tiba terdakwa yang merupakan Target Operasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng melintas dengan mengendarai sepeda motor sehingga saksi ASWAN dan saksi ANDRI melakukan pembuntutan kepada terdakwa dan melihat terdakwa singgah di depan TK TERATAI GOW jalan Kakatua Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan mengambil sesuatu dekat pohon yang berada depan TK TERATAI GOW, selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanannya ke jalan Elang Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng selanjutnya terdakwa singgah dipinggir jalan dan menunggu seseorang, kemudian sekira pukul 15.00 WITA saksi ASWAN dan saksi ANDRI mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet berisi Kristal Bening dibungkus dengan pembungkus sachet extra joss yang disimpan dikantong sebelah kiri terdakwa selanjutnya tiba – tiba saksi AKBAR orang yang ditunggu oleh terdakwa datang mendekati terdakwa dan dengan jarak kurang lebih 10 meter saksi AKBAR melihat terdakwa digeledah oleh saksi ASWAN dan saksi ANDRI selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi AKBAR dan barang bukti lainnya diamankan ke Polres Bantaeng guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 5415/NNF/XI/2025 tanggal 27 bulan November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1931 gram diberi nomor barang bukti 12783/2025/NNF milik terdakwa yang disita pada saat dilakukan penggeledahan adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastic berisi urine diberi nomor barang bukti yang diberi nomor 12784/2025/NNF milik Terdakwa adalah Negatif mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai atau memiliki izin dari pejabat yang berwenang atau dari pihak siapapun untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.

 

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------------

 

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa JOKO URIP CENRANA Alias JOKO Bin IRWAN CENRANA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kakatua Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya di pinggir jalan depan TK TERATAI GOW, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari tanggal 23 November 2025 sekira pukul 23.30 saksi AKBAR mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi paketan sabu dengan mengatakan “ ada uangku disini lima puluh” namun terdakwa mengatakan “kasih cukupmi dulu seratus” kemudian saksi AKBAR mengatakan “tidak adami ituji” kemudian terdakwa mengatakan “besokpi”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 11.00 WITA terdakwa dengan saudara KIKI (DPO) berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp untuk patungan membeli sabu dengan nominal uang dari saudara KIKI (DPO) sebesar Rp.200.000 dan terdakwa Rp.100.000.
  • Bahwa setelah saudara KIKI (DPO) dan terdakwa sepakat selanjutnya terdakwa mengambil langsung uang sebesar Rp. 200.000 dari saudara KIKI (DPO) tersebut di Kampung Letta Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa masih pada hari Senin 24 November 2025 Sekira pukul 14.32 yang dimana terdakwa berkomunikasi melalui sosial media Whats App atas Nama ”Bonbon” untuk membeli paketan sabu-sabu setelah itu ”Bonbon” mengirimkan kepada terdakwa nomor Rekening lalu terdakwa pun mentransfer uang sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) melalui akun Dana Milik terdakwa setelah itu terdakwa pun mengirimkan bukti transferan terdakwa dan tidak lama kemudian ”Bon Bonn” mengirimkan terdakwa lokasi dimana terdakwa akan mengambil paketan sabu yang telah di tempel atau disimpan dari pembelian yang terdakwa lakukan yang dimana lokasi tersebut berada di jalan kakatua kelurahan pallantikang kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng  tepatnya di pinggir jalan dibawah pohon di depan TK TERTAI GOW kemudian sekira pukul 14.50 setelah terdakwa mengambil paketan sabu tersebut terdakwa menuju ke jalan Elang Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng untuk menjemput saksi AKBAR kemudian setelah terdakwa sampai tidak jauh dari lokasi rumah saksi AKBAR terdakwa menelfon saksi AKBAR dengan mengatakan “niakma dallekang ballaknu sianak (saya sudah ada didepan rumahmu saudara)”.
  • Bahwa saksi ASWAN dan saksi ANDRI yang merupakan Tim Opsnal melakukan patroli di seputar wilayah Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, kemudian pada saat itu tiba – tiba terdakwa yang merupakan Target Operasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng melintas dengan mengendarai sepeda motor sehingga saksi ASWAN dan saksi ANDRI melakukan pembuntutan kepada terdakwa dan melihat terdakwa singgah di depan TK TERATAI GOW jalan Kakatua Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan mengambil sesuatu dekat pohon yang berada depan TK TERATAI GOW, selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanannya ke jalan Elang Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng selanjutnya terdakwa singgah dipinggir jalan dan menunggu seseorang, kemudian sekira pukul 15.00 WITA saksi ASWAN dan saksi ANDRI mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet berisi Kristal Bening dibungkus dengan pembungkus sachet extra joss yang disimpan dikantong sebelah kiri terdakwa selanjutnya tiba – tiba saksi AKBAR orang yang ditunggu oleh terdakwa datang mendekati terdakwa dan dengan jarak kurang lebih 10 meter saksi AKBAR melihat terdakwa digeledah oleh saksi ASWAN dan saksi ANDRI selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi AKBAR dan barang bukti lainnya diamankan ke Polres Bantaeng guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 5415/NNF/XI/2025 tanggal 27 bulan November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1931 gram diberi nomor barang bukti 12783/2025/NNF milik terdakwa yang disita pada saat dilakukan penggeledahan adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastic berisi urine diberi nomor barang bukti yang diberi nomor 12784/2025/NNF milik Terdakwa adalah Negatif mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai atau memiliki izin dari pejabat yang berwenang atau dari pihak siapapun memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Jo Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya