Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2024/PN Ban Misi Dg. Lalo bin Ranca Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2024/PN Ban
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Misi Dg. Lalo bin Ranca
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wahyu TriansyahMisi Dg. Lalo bin Ranca
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Misi Dg. Lallo bin Ranca yang lahir di Bantaeng tanggal 07 Mei 1972, Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7303060705720002, Pemilik Kartu Keluarga Nomor : 7303062312100106, dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-31102024-0006  diubah menjadi Misi bin Mado  tempat lahir Jeneponto, tanggal 31 Desember 1986 di sesuaikan dengan Surat Pendaftaran Pergi Haji Pemohon Nomor : 231500767
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai de.ngan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak