Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2026/PN Ban PT PLN (Persero), c.q. Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulukumba 1.MARI BINTI MALENG
2.SANARIAH BINTI MODDING
3.BULANG BINTI MODDING
4.MIRI BIN MODDING
5.SAMSUL BIN MODDING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2026/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT PLN (Persero), c.q. Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulukumba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Haidir Ali,S.H.,M.H.,CLA.PT PLN (Persero), c.q. Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulukumba
Tergugat
NoNama
1MARI BINTI MALENG
2SANARIAH BINTI MODDING
3BULANG BINTI MODDING
4MIRI BIN MODDING
5SAMSUL BIN MODDING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi Pelawan;
2. Memerintahkan agar pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/2025/PN.Ban tanggal 1 Oktober 2025 untuk sementara ditangguhkan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara perlawanan ini;
3. Memerintahkan agar selama penundaan tersebut tidak dilakukan tindakan eksekusi riil, pengosongan, pembongkaran bangunan, atau tindakan lain yang mengubah keadaan fisik objek yang menjadi sengketa.
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menolak atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan eksekusi riil atas Putusan Peninjauan Kembali Nomor 324 PK/Pdt/2026 tanggal 6 Juli 2026 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2011 K/PDT/2024 tanggal 21 Agustus 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 67/PDT/2022/PT MKS Tanggal 27 April 2022 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Ban Tanggal 29 Desember 2021;
3. Menghentikan segala bentuk eksekusi terhadap perkara a quo;
4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 5/Pdt.Eks/2025/PN.Ban tanggal 1 Oktober 2025 Jo. Risalah Panggilan Aanmaning Nomor: 6/Pdt.G/2021/PNBan tertanggal 7 November 2025 batal demi hukum;
5. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara.;
 
SUBSIDER
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak