| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA :
------------Bahwa Terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SUL Bin KAMARING pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SUL Bin KAMARING (selanjutnya disebut Terdakwa) dan Saksi ANDI KHAIRUL TAQDIR K Alias HAERUL Bin ABD KADIR (selanjutnya disebut Saksi HAERUL) sedang bersama di dekat rumah Saksi HAERUL di Kelurahan Letta, saat itu Saksi HAERUL menyampaikan kepada Terdakwa dengan berkata “besok pagi kamu jalan pergi menempel” lalu dijawab oleh Terdakwa “iya nanti besok kita ketemu”, tidak lama kemudian Terdakwa dan Saksi HAERUL masing-masing pulang ke rumah. Keesokan harinya (Selasa tanggal 07 Oktober 2025) sekira pukul 10.33 WITA Saksi HAERUL mengirim pesan whatsapp kepada Terdakwa untuk berjanjian bertemu di Jalan Sungai Calendu Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya di tempat penjual ikan bakar. Sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa dan Saksi HAERUL bertemu dan makan siang bersama di tempat tersebut, setelah selesai kemudian Saksi HAERUL menyerahkan 15 (lima belas) saset plastik berisi narkotika jenis shabu dan memerintahkan Terdakwa untuk menempel atau menyimpan shabu tersebut pada titik-titik tertentu dengan berkata “tempel 14 (empat belas) paketan shabu itu lalu 1 (satu) ambil saja terserah kamu mau jual kembali atau mau kamu apakan satu saset itu” dan hal tersebut diiyakan oleh Terdakwa. Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DD4576FJ (dengan nomor rangka MH1JMH210SK366944 dan nomor mesin JMH2E-1363571) miliknya mulai mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu dengan cara menempel atau menyimpan narkotika jenis shabu pada titik-titik tertentu sebanyak 14 (empat belas) saset dari pukul 11.53 WITA sampai dengan pukul 14.30 WITA yang disimpan pada :
- 1 (satu) saset paketan shabu disimpan di Jalan A. Manappiang Kelurahan Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya di belakang Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Peternakan Kabupaten Bantaeng;
- 6 (enam) saset paketan shabu disimpan di Jalan H. Solthan Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya di dalam Stadion Mini Lamalaka dengan titik yang berbeda-beda;
- 1 (satu) saset paketan shabu disimpan di Jalan A. Manappiang Kelurahan Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya di pinggir jalan raya;
- 1 (satu) saset paketan shabu disimpan di Kampung Bombong Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng tepatnya di pinggir jalan raya dekat persawahan;
- 1 (satu) saset paketan shabu disimpan di Kampung Makkaninong Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng tepatnya di dekat pabrik beras;
- 1 (satu) saset paketan shabu disimpan di Kampung Tonrokassi Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng tepatnya di dekat jembatan pinggir jalan raya;
- 1 (satu) saset paketan shabu disimpan di Dusun Sapa-sapa Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng tepatnya di pinggir jalan raya;
- 1 (satu) saset paketan shabu disimpan di Kampung Gallea Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng tepatnya di pinggir jalan raya;
- 1 (satu) saset paketan shabu disimpan di Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng tepatnya di Balai Benih Ikan Rappoa.
- Bahwa Terdakwa telah selesai menempel atau menyimpan narkotika jenis shabu pada titik-titik tersebut di atas sebanyak 14 (empat belas) saset, kemudian mengirimkan masing-masing titik lokasi dan foto tempat shabu tersebut disimpan melalui pesan whatsapp kepada Saksi HAERUL dan setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumahnya di Kampung Toa Desa Rappoa.
- Bahwa sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa kembali menghubungi Saksi HAERUL dan berjanjian untuk bertemu di Jalan Pemuda Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Bahwa sekira pukul 17.30 WITA setibanya Terdakwa tiba di pinggir Jalan Pemuda namun secara tiba-tiba Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng yang diantaranya Saksi SAHARUDDIN dan Saksi SUMARDI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dimana saat itu para Saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) saset narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan potongan pipet warna merah tersimpan dalam dompet milik Terdakwa. Setelah itu Saksi SAHARUDDIN dan Saksi SUMARDI melakukan pengembangan dan mendatangi titik-titik tempat Terdakwa telah menempel atau menyimpan narkotika jenis shabu dimana saat itu para Saksi hanya menemukan 2 (dua) saset narkotika jenis shabu yang terbungkus potongan pipet warna hijau dan salah satunya tersimpan dalam sebuah botol hemaviton yang disimpan di dalam Stadion Mini Lamalaka. Setelah itu Terdakwa beserta shabu-shabu dan barang bukti lainnya dibawa ke kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) saset narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 0,2395 (nol koma dua tiga sembilan lima) gram dengan berat netto setelah diuji 0,1692 (nol koma satu enam sembilan dua) gram yang ditemukan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Terdakwa dimana sebanyak 1 (satu) saset narkotika jenis shabu adalah milik Terdakwa yang merupakan upah dari Saksi HAERUL, kemudian sebanyak 2 (dua) saset narkotika jenis shabu merupakan shabu milik Saksi HAERUL yang telah disimpan atau ditempel oleh Terdakwa di dalam Stadion Mini Lamalaka, dan sebanyak 12 (dua belas) saset narkotika jenis shabu tidak dapat ditemukan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng karena telah terjual dan diambil oleh para pembeli yang berkomunikasi secara langsung dengan Saksi HAERUL dimana Saksi HAERUL telah ditangkap oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng sebelum Terdakwa ditangkap.
- Bahwa Terdakwa telah bekerjasama dengan Saksi HAERUL sebanyak 5 (lima) kali untuk mengedarkan narkotika jenis shabu sejak bulan Agustus 2025, dimana Terdakwa mendapat upah berupa shabu gratis sebanyak 1 (satu) saset dan upah sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap 1 (satu) saset narkotika jenis shabu yang telah ditempel atau disimpan, yang mana setiap kali mengedarkan tersebut Terdakwa membawa sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) saset narkotika jenis shabu dengan harga paketan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) atau Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4748/NNF/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
- 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,2395 (nol koma dua tiga sembilan lima) gram dengan berat netto setelah diuji 0,1692 (nol koma satu enam sembilan dua) gram dengan nomor barang bukti 11147/2025/NNF milik Terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SUL Bin KAMARING.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SUL Bin KAMARING dengan nomor barang bukti 11148/2025/NNF.
Dengan kesimpulan barang bukti 11147/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SUL Bin KAMARING dengan nomor barang bukti 11148/2025/NNF negatif narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SUL Bin KAMARING tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------
KEDUA:
-----------Bahwa Terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SUL Bin KAMARING pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pemuda Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Saksi SAHARUDDIN dan Saksi SUMARDI serta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng telah melakukan penangkapan terhadap Saksi ANDI KHAIRUL TAQDIR K Alias HAERUL Bin ABD KADIR (selanjutnya disebut Saksi HAERUL) pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WITA di Kampung Jagung Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan hasil interogasi, Saksi HAERUL dibantu oleh Terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SUL Bin KAMARING (selanjutnya disebut Terdakwa) dalam mengedarkan narkotika jenis shabu yakni Terdakwa bertugas menyimpan atau menempel narkotika jenis shabu pada titik-titik tertentu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sekira pukul 17.30 WITA di pinggir Jalan Pemuda Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dimana saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) saset narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan potongan pipet warna merah yang tersimpan dalam dompet milik Terdakwa. Setelah itu Saksi SAHARUDDIN dan Saksi SUMARDI melakukan interogasi dan melakukan pengembangan dengan cara mendatangi titik-titik tempat Terdakwa menempel atau menyimpan narkotika jenis shabu dimana sebelumnya Terdakwa telah mengedarkan narkotika jenis shabu milik Saksi HAERUL sebanyak 14 (empat belas) saset dengan cara menyimpan atau menempel pada lokasi tertentu.
- Bahwa berdasarkan hasil pengembangan, Saksi SAHARUDDIN dan Saksi SUMARDI dapat menemukan 2 (dua) saset narkotika jenis shabu yang terbungkus potongan pipet warna hijau dan salah satunya tersimpan dalam sebuah botol hemaviton yang disimpan di dalam Stadion Mini Lamalaka. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti berupa 3 (tiga) saset narkotika jenis shabu, 2 (dua) batang potongan pipet berwarna hijau tempat shabu, 1 (satu) batang potongan pipet berwarna merah tempat shabu, 1 (satu) buah botol Hemaviton tempat tempelan paketan shabu, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit Handpone merk VIVO berwarna biru tua (dengan nomor IMEI 1 868323071876673 dan nomor IMEI 2 868323071876665), 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam dengan nopol DD4576FJ (dengan nomor rangka MH1JMH210SK366944 dan nomor mesin JMH2E-1363571) dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Scoopy Warna hitam dengan nopol DD4576FJ Atas Nama SYAMSUL BAHRI (dengan nomor rangka MH1JMH210SK366944 dan nomor mesin JMH2E-1363571) dibawa ke kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) saset narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 0,2395 (nol koma dua tiga sembilan lima) gram dengan berat netto setelah diuji 0,1692 (nol koma satu enam sembilan dua) gram yang ditemukan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Terdakwa dimana sebanyak 1 (satu) saset narkotika jenis shabu adalah milik Terdakwa yang merupakan upah dari Saksi HAERUL karena telah mengedarkan narkotika jenis shabu milik Saksi HAERUL sebanyak 14 (empat belas) saset, kemudian sebanyak 2 (dua) saset narkotika jenis shabu merupakan shabu milik Saksi HAERUL yang telah disimpan atau ditempel oleh Terdakwa di dalam Stadion Mini Lamalaka, yang mana sebanyak 12 (dua belas) saset narkotika jenis shabu tidak dapat ditemukan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng karena telah terjual dan diambil oleh para pembeli yang berkomunikasi secara langsung dengan Saksi HAERUL dimana Saksi HAERUL telah ditangkap oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng sebelum Terdakwa ditangkap.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4748/NNF/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,2395 (nol koma dua tiga sembilan lima) gram dengan berat netto setelah diuji 0,1692 (nol koma satu enam sembilan dua) gram dengan nomor barang bukti 11147/2025/NNF milik Terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SUL Bin KAMARING.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SUL Bin KAMARING dengan nomor barang bukti 11148/2025/NNF.
Dengan kesimpulan barang bukti 11147/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SUL Bin KAMARING dengan nomor barang bukti 11148/2025/NNF negatif narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SUL Bin KAMARING tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------ |