| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa H. SANJI Bin AMBA bersama-sama dengan Almarhum SAHARUDDIN Alias SAHA Bin JA’JI (yang telah meninggal dunia pada tanggal 24 September 2025 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 443/SKK/BTL/UE/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025) pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Bungung Bale Desa Bonto Loe Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WITA, Terdakwa H. SANJI Bin AMBA (selanjutnya disebut Terdakwa) dibonceng oleh Almarhum SAHARUDDIN Alias SAHA Bin JA’JI (yang telah meninggal dunia pada tanggal 24 September 2025 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 443/SKK/BTL/UE/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025) dengan mengendarai sepeda motor milik (alm) SAHA setelah selesai menikmati saraba di sekitar kawasan Pantai Seruni. Namun pada saat itu (alm) SAHA tidak menuju arah pulang melainkan berkeliling dan bercerita bahwa (alm) SAHA ingin mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian secara bersamasama dikarenakan (alm) SAHA sedang terlilit hutang. Bahwa setelah diajak berkeliling dan mendengarkan cerita (alm) SAHA, Terdakwa akhirnya bersedia untuk secara bersama-sama melakukan pencurian dengan (alm) SAHA.
- Bahwa pada saat berkeliling dengan (alm) SAHA, Terdakwa mendapatkan ide untuk melakukan pencurian di salah satu Dusun di Desa Bonto Loe Kecamatan Bissappu dikarenakan pada Dusun tersebut yang Terdakwa ketahui terdapat banyak orang kaya, tidak lama kemudian Terdakwa dan (alm) SAHA segera menuju ke Dusun tersebut. Bahwa setibanya di Dusun Bungung Bale Desa Bonto Loe Kecamatan Bissappu yang dimaksud oleh Terdakwa sekira pukul 04.00 WITA, (alm) SAHA memarkirkan sepeda motornya di tempat sunyi atau jauh dari pemukiman warga lalu Terdakwa dan (alm) SAHA berjalan kaki sambil mencari rumah yang akan dijadikan target pencurian. Bahwa setelah berjalan kaki beberapa meter, Terdakwa melihat sebuah rumah yang sedang mengadakan pesta pernikahan dimana di depan rumah tersebut terdapat sebuah rumah yang pada terasnya terdapat banyak sandal sehingga Terdakwa menyimpulkan pada rumah tersebut banyak orang yang akan menghadiri pesta pernikahan dimana orang yang akan menghadiri acara pesta pernikahan kemungkinan memakai perhiasan atau emas, setelah itu Terdakwa bergegas mengajak (alm) SAHA untuk masuk memeriksa rumah tersebut.
- Bahwa Terdakwa dan (alm) SAHA masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara (alm) SAHA mencungkil jendela samping rumah menggunakan obeng yang telah (alm) SAHA bawa sebelumnya, kemudian sekira pukul 04.30 WITA (alm) SAHA dan Terdakwa memanjat jendela samping rumah lalu masuk ke dalam ruang tamu. Setelah masuk ke dalam ruang tamu, Terdakwa dan (alm) SAHA mengamati keadaan sekitar dimana saat itu lampu rumah dalam keadaan mati dan terdapat beberapa orang yang tidur di ruang tengah, tidak lama kemudian (alm) SAHA masuk ke ruang tengah dan dalam kamar untuk memeriksa barang yang dapat dicuri dan Terdakwa berjagajaga menunggu di ruang tamu. Setelah beberapa menit kemudian (alm) SAHA datang dengan membawa 2 (dua) buah tas yakni 1 (satu) buah tas punggung berwarna hitam dan 1 (satu) buah tas samping berwarna krem yang kondisinya sudah terbuka serta membawa 4 (empat) buah handphone lalu manaruhnya pada kursi di ruang tamu. Terdakwa kemudian memeriksa isi tas tersebut dan menemukan 1 (satu) buah gelang emas berbentuk bulat dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada tas punggung berwarna hitam lalu menyimpan barang tersebut di kantong celananya beserta 2 (dua) buah handphone yakni 1 (satu) buah handphone merk Realme Note 60 warna biru muda (dengan Nomor IMEI 1 : 868931071303272, IMEI 2 : 868931071303264) dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru (dengan nomor IMEI 1 : 355899532090657, IMEI 2 : 355899532190655) dimana saat itu Terdakwa melihat (alm) SAHA telah menyimpan 2 (dua) handphone yang lainnya beserta beberapa barang curian yang lain. Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa memeriksa ulang kondisi ruang tengah namun saat itu Saksi Hj. RABASIA Binti GASANG terbangun dan berteriak “nai joka?” yang artinya “siapa itu?”, lalu berteriak “tau!!” yang artinya “orang!!” dan membangunkan orang yang lainnya sehingga Terdakwa segera berlari pergi meninggalkan rumah tersebut melalui jendela samping rumah dengan disusul (alm) SAHA menuju tempat sepeda motor terparkir kemudian bersamasama pulang ke rumahnya di Kampung Senea Desa Bonto Tallasa Kecamatan Uluere.
- Bahwa beberapa hari setelah melakukan pencurian, Terdakwa pernah memperlihatkan 1 (satu) buah gelang emas berbentuk bulat hasil curiannya kepada Saksi NABILA Binti BAHARUDDIN di rumahnya, tidak lama setelah itu Terdakwa menjual 1 (satu) buah gelang emas berbentuk bulat tersebut kepada Saksi H. MUHAMMAD SAID Bin H. RATE di kiosnya dengan harga Rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa H. SANJI Bin AMBA secara bersamasama dengan Almarhum SAHARUDDIN Alias SAHA Bin JA’JI telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) buah handphone merek Oppo A38 warna hitam milik Saksi Korban H. MAPPI Bin JUMAKKA, 1 (satu) buah handphone merk Realme Note 60 warna biru muda, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 4 (empat) gram, 4 (empat) batang gelang dengan berat total 37 (tiga puluh tujuh) gram, uang tunai kurang lebih sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) milik Saksi Korban HJ. RABASIA Binti GASANG, 1 (satu) batang gelang dengan berat 10 (sepuluh) gram, 2 (dua) buah cincin emas dengan berat 2 (dua) gram dan 1 (satu) buah cincin dengan berat 4 (empat) gram milik Saksi Korban RINI Binti H. MAPPI, dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3X warna merah nebula milik Saksi Korban SERI Als CEPER Bin JUDDIN dimana keseluruhan barang yang telah dicuri tersebut para korban mengalami kerugian dengan jumlah kurang lebih Rp. 121.000.000, (seratus dua puluh satu juta rupiah).
- Adapun pembagian peran dan hasil barang curian yang Terdakwa H. SANJI Bin AMBA dan Almarhum SAHARUDDIN Alias SAHA Bin JA’JI peroleh adalah sebagai berikut :
- Terdakwa H. SANJI Bin AMBA berperan mencari rumah yang dijadikan target untuk dicuri, kemudian berjaga-jaga dan mengawasi pada saat (alm) SAHA masuk mengambil barang di dalam kamar dan ruang tengah. Kemudian barang atau benda yang dicuri adalah 1 (satu) buah gelang emas berbentuk bulat dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada tas punggung berwarna hitam beserta 2 (dua) buah handphone yakni 1 (satu) buah handphone merk Realme Note 60 warna biru muda (dengan Nomor IMEI 1 : 868931071303272, IMEI 2 : 868931071303264) dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru (dengan nomor IMEI 1 : 355899532090657, IMEI 2 : 355899532190655);
- Almarhum SAHARUDDIN Alias SAHA Bin JA’JI berperan mencongkel jendela samping rumah menggunakan obeng miliknya, kemudian mengambil barang di dalam kamar dan ruang tengah. Kemudian barang atau benda yang dicuri adalah 1 (satu) buah handphone merek Oppo A38 warna hitam, 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 4 (empat) gram, 3 (tiga) batang gelang, 1 (satu) batang gelang dengan berat 10 (sepuluh) gram, 2 (dua) buah cincin emas dengan berat 2 (dua) gram, 1 (satu) buah cincin dengan berat 4 (empat) gram dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3X warna merah nebula.
- Bahwa Terdakwa H. SANJI Bin AMBA dan Almarhum SAHARUDDIN Alias SAHA Bin JA’JI tidak memiliki ijin dari Saksi H. MAPPI Bin JUMAKKA, Saksi Korban HJ. RABASIA Binti GASANG, Saksi Korban RINI Binti H. MAPPI dan Saksi Korban SERI Als CEPER Bin JUDDIN untuk mengambil, memiliki atau menguasai barang / benda milik para Saksi Korban.
-------Perbuatan Terdakwa H. SANJI Bin AMBA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa Terdakwa H. SANJI Bin AMBA pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Bungung Bale Desa Bonto Loe Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WITA, Terdakwa H. SANJI Bin AMBA (selanjutnya disebut Terdakwa) dibonceng oleh Almarhum SAHARUDDIN Alias SAHA Bin JA’JI (yang telah meninggal dunia pada tanggal 24 September 2025 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 443/SKK/BTL/UE/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025) dengan mengendarai sepeda motor milik (alm) SAHA setelah selesai menikmati saraba di sekitar kawasan Pantai Seruni. Namun pada saat itu (alm) SAHA tidak menuju arah pulang melainkan berkeliling dan bercerita bahwa (alm) SAHA ingin mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian secara bersamasama dikarenakan (alm) SAHA sedang terlilit hutang. Bahwa setelah diajak berkeliling dan mendengarkan cerita (alm) SAHA, Terdakwa akhirnya bersedia untuk secara bersama-sama melakukan pencurian dengan (alm) SAHA.
- Bahwa pada saat berkeliling dengan (alm) SAHA, Terdakwa mendapatkan ide untuk melakukan pencurian di salah satu Dusun di Desa Bonto Loe Kecamatan Bissappu dikarenakan pada Dusun tersebut yang Terdakwa ketahui terdapat banyak orang kaya, tidak lama kemudian Terdakwa dan (alm) SAHA segera menuju ke Dusun tersebut. Bahwa setibanya di Dusun Bungung Bale Desa Bonto Loe Kecamatan Bissappu yang dimaksud oleh Terdakwa sekira pukul 04.00 WITA, (alm) SAHA memarkirkan sepeda motornya di tempat sunyi atau jauh dari pemukiman warga lalu Terdakwa dan (alm) SAHA berjalan kaki sambil mencari rumah yang akan dijadikan target pencurian. Bahwa setelah berjalan kaki beberapa meter, Terdakwa melihat sebuah rumah yang sedang mengadakan pesta pernikahan dimana di depan rumah tersebut terdapat sebuah rumah yang pada terasnya terdapat banyak sandal sehingga Terdakwa menyimpulkan pada rumah tersebut banyak orang yang akan menghadiri pesta pernikahan dimana orang yang akan menghadiri acara pesta pernikahan kemungkinan memakai perhiasan atau emas. Setelah itu Terdakwa bergegas mengajak (alm) SAHA untuk masuk memeriksa rumah tersebut dengan cara (alm) SAHA mencungkil jendela samping rumah menggunakan obeng yang telah (alm) SAHA bawa sebelumnya, kemudian sekira pukul 04.30 WITA (alm) SAHA dan Terdakwa memanjat jendela samping rumah lalu masuk ke dalam ruang tamu. Setelah itu Terdakwa bergegas mengajak (alm) SAHA untuk masuk memeriksa rumah tersebut dengan cara (alm) SAHA mencungkil jendela samping rumah menggunakan obeng yang telah (alm) SAHA bawa sebelumnya, kemudian sekira pukul 04.30 WITA (alm) SAHA dan Terdakwa memanjat jendela samping rumah lalu masuk ke dalam ruang tamu. Setelah masuk ke dalam ruang tamu, Terdakwa dan (alm) SAHA mengamati keadaan sekitar dimana saat itu lampu rumah dalam keadaan mati dan terdapat beberapa orang yang tidur di ruang tengah, tidak lama kemudian (alm) SAHA masuk ke ruang tengah dan dalam kamar untuk memeriksa barang yang dapat dicuri dan Terdakwa berjagajaga menunggu di ruang tamu. Setelah beberapa menit kemudian (alm) SAHA datang dengan membawa 2 (dua) buah tas yakni 1 (satu) buah tas punggung berwarna hitam dan 1 (satu) buah tas samping berwarna krem yang kondisinya sudah terbuka serta membawa 4 (empat) buah handphone lalu manaruhnya pada kursi di ruang tamu. Terdakwa kemudian memeriksa isi tas tersebut dan menemukan 1 (satu) buah gelang emas berbentuk bulat dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada tas punggung berwarna hitam lalu menyimpan barang tersebut di kantong celananya beserta 2 (dua) buah handphone yakni 1 (satu) buah handphone merk Realme Note 60 warna biru muda (dengan Nomor IMEI 1 : 868931071303272, IMEI 2 : 868931071303264) dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru (dengan nomor IMEI 1 : 355899532090657, IMEI 2 : 355899532190655) dimana saat itu Terdakwa melihat (alm) SAHA telah menyimpan 2 (dua) handphone yang lainnya beserta beberapa barang curian yang lain. Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa memeriksa ulang kondisi ruang tengah namun saat itu Saksi Hj. RABASIA Binti GASANG terbangun dan berteriak “nai joka?” yang artinya “siapa itu?”, lalu berteriak “tau!!” yang artinya “orang!!” dan membangunkan orang yang lainnya sehingga Terdakwa segera berlari pergi meninggalkan rumah tersebut melalui jendela samping rumah dengan disusul (alm) SAHA menuju tempat sepeda motor terparkir kemudian bersamasama pulang ke rumahnya di Kampung Senea Desa Bonto Tallasa Kecamatan Uluere.
- Bahwa beberapa hari setelah melakukan pencurian, Terdakwa pernah memperlihatkan 1 (satu) buah gelang emas berbentuk bulat hasil curiannya kepada Saksi NABILA Binti BAHARUDDIN di rumahnya, tidak lama setelah itu Terdakwa menjual 1 (satu) buah gelang emas berbentuk bulat tersebut kepada Saksi H. MUHAMMAD SAID Bin H. RATE di kiosnya dengan harga Rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa H. SANJI Bin AMBA telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) buah handphone merek Oppo A38 warna hitam milik Saksi Korban H. MAPPI Bin JUMAKKA, 1 (satu) buah handphone merk Realme Note 60 warna biru muda, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 4 (empat) gram, 4 (empat) batang gelang dengan berat total 37 (tiga puluh tujuh) gram, uang tunai kurang lebih sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) milik Saksi Korban HJ. RABASIA Binti GASANG, 1 (satu) batang gelang dengan berat 10 (sepuluh) gram, 2 (dua) buah cincin emas dengan berat 2 (dua) gram dan 1 (satu) buah cincin dengan berat 4 (empat) gram milik Saksi Korban RINI Binti H. MAPPI, dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3X warna merah nebula milik Saksi Korban SERI Als CEPER Bin JUDDIN dimana keseluruhan barang yang telah dicuri tersebut para korban mengalami kerugian dengan jumlah kurang lebih Rp. 121.000.000, (seratus dua puluh satu juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa H. SANJI Bin AMBA tidak memiliki ijin dari Saksi H. MAPPI Bin JUMAKKA, Saksi Korban HJ. RABASIA Binti GASANG, Saksi Korban RINI Binti H. MAPPI dan Saksi Korban SERI Als CEPER Bin JUDDIN untuk mengambil, memiliki atau menguasai barang / benda milik para Saksi Korban.
-------Perbuatan Terdakwa H. SANJI Bin AMBA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang |