Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa SUTARYO WAHYUDI Alias YUDI Bin MIRAS ARSYAD pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Nenas Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa SUTARYO WAHYUDI Alias YUDI Bin MIRAS ARSYAD (selanjutnya disebut Terdakwa) ditelpon oleh ANDING Alias BABBA (Daftar Pencarian Orang / DPO) (dengan nomor telepon +6285241020880) meminta untuk dicarikan shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, selanjutnya Terdakwa menghubungi seseorang yang biasa menjual shabu dalam jumlah yang banyak kepada Terdakwa yang bernama SUBHAN NASIR (Daftar Pencarian Orang / DPO) melalui pesan whatsapp (dengan nomor telepon +6282291952829) untuk memesan paket shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, namun pada saat itu SUBHAN NASIR (DPO) menyampaikan shabu miliknya hanya tersisa sebanyak 5 (lima) gram sehingga Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada ANDING Alias BABBA (DPO) dan ANDING Alias BABBA (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa “iya itumo yang adayya” yang artinya “iya itu saja yang ada”, selanjutnya Terdakwa memesan paket shabu sebanyak 5 (lima) gram pada SUBHAN NASIR (DPO). Kemudian sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa pergi menuju rumah ANDING Alias BABBA (DPO) yang beralamat di BTN Bukit Cenrana Lestari Desa Bonto Tiro Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng, setibanya disana Terdakwa bertemu dengan ANDING Alias BABBA (DPO) dan diberi uang sejumlah Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran shabu sebanyak 5 (lima) gram pesanan dari ANDING Alias BABBA (DPO). Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah ANDING Alias BABBA (DPO) menuju ke BRI Link Monginsidi di Jalan Monginsidi, setibanya Terdakwa di BRI Link Monginsidi sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh SUBHAN NASIR (DPO) melalui pesan whatsapp dan memberitahukan bahwa harga shabu sebanyak 5 (lima) gram yang dijual oleh SUBHAN NASIR (DPO) seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga Terdakwa hanya mentransfer sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening yang telah dikirimkan oleh SUBHAN NASIR (DPO) yakni rekening BNI dengan nomor 1822185241 atas nama SUBHAN NASIR. Setelah mentransfer uang tersebut kemudian Terdakwa menunggu pesan balasan dari SUBHAN NASIR (DPO), sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa diberitahu lokasi tempat penyimpanan shabu oleh SUBHAN NASIR (DPO) yakni di bawah box tiang listrik samping Sekolah PAUD di Jalan Nenas Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, sehingga Terdakwa bergegas menuju ke tempat tersebut untuk mengambil paket shabu yang telah ia pesan. Setibanya di tempat tersebut, Terdakwa kemudian mengambil bungkusan isolasi warna coklat lalu memasukkan kedalam kantong samping sebelah kanan celana yang Terdakwa gunakan tanpa membuka atau memeriksa isi bungkusan tersebut, lalu pergi menuju ke rumah ANDING Alias BABBA (DPO) di BTN Bukit Cenrana Lestari untuk menyerahkan shabu tersebut, namun sekira pukul 20.00 WITA pada saat perjalanan menuju rumah ANDING Alias BABBA (DPO) tepatnya di Jalan Kr. Kasia Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, Terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Polres Bantaeng lalu dilakukan penggeledahan pakaian oleh petugas dan ditemukan bungkusan isolasi coklat lalu bungkusan tersebut dibuka oleh Petugas Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 4,6771 (empat koma enam tujuh tujuh satu gram), setelah itu Terdakwa beserta shabu tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 4,6771 (empat koma enam tujuh tujuh satu gram) yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polres Bantaeng yakni Saksi NURFAJRIL ABDILAH dan Saksi ANDRI adalah benar diakui oleh Terdakwa merupakan shabu milik ANDING Alias BABBA (DPO) yang dipesan melalui Terdakwa, dan Terdakwa memperolehnya dari SUBHAN NASIR (DPO).
- Bahwa Terdakwa telah berulang kali menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu, dimana ANDING Alias BABBA (DPO) telah kurang lebih memesan untuk dicarikan narkotika jenis shabu oleh Terdakwa sejak pertengahan bulan Maret 2024 hingga awal bulan Agustus 2024. Shabu yang dipesan oleh ANDING Alias BABBA (DPO) tersebut Terdakwa peroleh dari SUBHAN NASIR (DPO), dan ANDING Alias BABBA (DPO) berulang kali memesan shabu paket 5 (lima) gram atau 10 (sepuluh) gram. Bahwa Terdakwa memperoleh upah sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap ANDING Alias BABBA (DPO) memesan shabu dari Terdakwa. Terdakwa telah berulang kali menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu antara ANDING Alias BABBA (DPO) dan SUBHAN NASIR (DPO), serta Terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 3404/NNF/VIII/2024 tanggal 08 Agustus 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 4,6771.
adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa SUTARYO WAHYUDI Alias YUDI Bin MIRAS ARSYAD tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa SUTARYO WAHYUDI Alias YUDI Bin MIRAS ARSYAD pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kr. Kasia Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Saksi NURFAJRIL ABDILAH dan Saksi ANDRI yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Bantaeng mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang memberikan informasi atau ciri-ciri seseorang yang bekerja sebagai kurir makanan dan diduga membawa atau menguasai narkotika jenis shabu. Berdasarkan dari informasi tersebut Saksi NURFAJRIL dan Saksi ANDRI melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira jam 20.00 WITA di Jalan Kr. Kasia Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Bantaeng yang lainnya memberhentikan seseorang pengendara sepeda motor yang mencurigakan dimana ciri-ciri orang tersebut sama dengan informasi yang Saksi NURFAJRIL dan Saksi ANDRI terima dan orang tersebut mengaku bernama Terdakwa SUTARYO WAHYUDI Alias YUDI Bin MIRAS ARSYAD. Kemudian pada saat itu Saksi NURFAJRIL dan Saksi ANDRI beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Bantaeng yang lainnya melakukan penggeledahan pakaian lalu menemukan bungkusan isolasi coklat kemudian bungkusan tersebut dibuka oleh Petugas Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 4,6771 (empat koma enam tujuh tujuh satu gram), setelah itu Terdakwa beserta shabu tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 4,6771 (empat koma enam tujuh tujuh satu gram) yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polres Bantaeng yakni Saksi NURFAJRIL ABDILAH dan Saksi ANDRI adalah benar diakui oleh Terdakwa merupakan shabu milik ANDING Alias BABBA (DPO) yang dipesan melalui Terdakwa, dan Terdakwa memperolehnya dari SUBHAN NASIR (DPO) yang sebelumnya Terdakwa ambil di tempat SUBHAN NASIR (DPO) menyimpan shabu tersebut yakni di bawah box tiang listrik samping Sekolah PAUD di Jalan Nenas Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng sekira pukul 19.30 WITA lalu akan diantarkan ke rumah ANDING Alias BABBA (DPO) di BTN Bukit Cenrana Lestari Desa Bonto Tiro Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 3404/NNF/VIII/2024 tanggal 08 Agustus 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 4,6771.
adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa SUTARYO WAHYUDI Alias YUDI Bin MIRAS ARSYAD tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------- |