Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.B/2024/PN Ban | 1.NURMAN AKHMADI., S.H. 2.HAGAI NALINTA., S.H |
MUH ALI Als ALI Bin HASAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.B/2024/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-463/P.4.17/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUH ALI Als ALI BIN HASAN pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 yang termasuk kurun waktu tahun 2023 bertempat di Kp Jatia Kel Lembang Gantarang Keke Kec Tompobulu Kab Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, ia Terdakwa melakukan Penganiayaan terhadap orang lain yaitu korban H BAHARUDDIN Als H SILA Bin HASAN, yang dilakukan terdakwa dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut :
5. Anggota Gerak atas : Tampak satu buah luka terbuka dibawah siku kiri. Luka Berbentuk garis lurus, dengan ukuran Panjang luka dua sentimeter dan kedalaman nol koma dua sentimeter. Tepi luka rata. Dasar luka berupa dermis dengan epidermis terangkat. Jembatan jaringan tidak ada, kedua ujung luka tajam. Perdarahan minimal. Daerah sekitar luka tidak ada kelainan. 6. Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelaian Kesimpulan : satu buah luka terbuka dibawah siku kiri, perlukaan ini disebabkan oleh karena persentuhan dengan beda tajam. -----------Perbuatan terdakwa MUH ALI Als ALI BIN HASAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |