Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Ban 1.NURMAN AKHMADI., S.H.
2.HAGAI NALINTA., S.H
MUH ALI Als ALI Bin HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-463/P.4.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURMAN AKHMADI., S.H.
2HAGAI NALINTA., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH ALI Als ALI Bin HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

   

           Bahwa ia terdakwa MUH ALI Als ALI BIN HASAN pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 yang termasuk kurun waktu tahun 2023 bertempat di Kp Jatia Kel Lembang Gantarang Keke Kec Tompobulu Kab Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, ia Terdakwa melakukan Penganiayaan terhadap orang lain yaitu korban H BAHARUDDIN Als H SILA Bin HASAN, yang dilakukan terdakwa dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada pukul 21.30 Wita Hari Minggu 31 desember 2023 Tersangka MUH ALI Als ALI Bin HASAN hendak pulang kerumahnya sesudah selesai minum-minum tuak (ballo) di Kp Kacidu’, saat  melewati rumah Sdr (i) ANDRIANI  (TKP) di Kp Jatia Kel Lembang Gantarang Keke Kec Tompobulu Kab Bantaeng yang berdekatan dengan rumah Tersangka, Tersangka melihat Korban H BAHARUDDIN Als H SILA Bin HASAN yang sedang  berada disana.
  • Bahwa setelah melihat korban disana Tersangka teringat akan perbuatan yang pernah dilakukan Korban kepadanya yaitu menjual kuda milik korban yang dibesarkan oleh Tersangka tanpa memberi tahu Tersangka
  • Bahwa setelah itu Tersangka langsung bergegas pulang kerumahnya untuk menaruh motor dan mengambil sebilah parang berukuran 49 ( Empat Puluh Sembilan) Cm bergagang karet bekas ban motor yang biasa digunakan untuk bertani.
  • Bahwa kemudian Tersangka segera Kembali kerumah Sdr (i) ANDRIANI  (TKP) dengan membawa sebilah parang tersebut. Saat itu korban hendak pulang menggunakan motor dan Tersangka menghampiri Korban dan langsung mengayungkan parangnya kearah Korban, namun korban berusaha untuk menghindarinya dan berusaha mengambil parang yang Tersangka pegang namun bagian tubuh siku kiri Korban terkena gesekan parang tersebut dan  kemudian dilerai oleh orang disekitar TKP.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mendapat luka lecet berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD BANYORANG No:445.1/001/VET/RSUD BANYORANG, yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.Nurul Qalby dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;
  1. Kepala                                       : Tidak terdapat kelainan
  2. Dada                                          : Tidak ada kelainan
  3. Perut                                          : Tidak ada kelainan
  4. Punggung                                  : Tidak ada kelainan

       5.  Anggota Gerak atas                  : Tampak satu buah luka terbuka dibawah siku kiri. Luka     Berbentuk garis lurus, dengan ukuran Panjang luka dua sentimeter dan kedalaman nol koma dua sentimeter. Tepi luka rata.                                                                        Dasar luka berupa dermis dengan epidermis terangkat. Jembatan jaringan tidak ada, kedua ujung luka tajam. Perdarahan minimal. Daerah sekitar luka tidak ada kelainan.

       6.   Anggota Gerak Bawah            :  Tidak ada kelaian

            Kesimpulan                              :  satu buah luka terbuka dibawah siku kiri, perlukaan ini   disebabkan oleh karena persentuhan dengan beda tajam.

-----------Perbuatan terdakwa MUH ALI Als ALI BIN HASAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHPidana.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya