Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2024/PN Ban 1.Hariyanto Soemarsono
2.Onny Suryono
3.Reski utari ningsih
Soewarno S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2024/PN Ban
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hariyanto Soemarsono
2Onny Suryono
3Reski utari ningsih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Soewarno S
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima Perlawanan Pelawan/Pembantah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan/Pembantah yang benar/jujur;
3. Menyatakan bahwa Pelawan/Pembantah adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas ± 663 m2  (enam ratus enam puluh tiga meter persegi) berdasarkan NOPT/SPPT :001-00116.0, 001-0115.0, 001-0014.0, 001-0013.0, 001-0012.0 yang terletak di jalan Manngga Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng  berikut bangunan diatasnya terdiri atas 4 (empat) unit rumah dan 1 (unit) lagi dijadikan sebagai tempat penjual kayu dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebalah Utara :  Setapak;
- Sebelah Timur :  Poros Jalan Mangga, Toko Gembira dan 
                                 Ruko Baba Anging;
- Sebelah Selatan :  Ruko Baba Anging, Rumah Hj. Rahmawati,
                                        Rumah Suka, Rumah Ati,  dan Rumah Yoyo.
- Sebelah Barat : Tanah Alm. Kadir Hamma.
4. Memerintahkan untuk mengangkat sita eksekusi yang diletakkan atas objek sengketa;
5. Menunda pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor : 1/Eks/Pen.Pdt/2024/PN..Ban, tentang Penetapan Pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan Perkara  Perdata Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Ban. Tanggal 21 oktober 2021, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 199/PDT/2022/PT MKS. Tanggal 29 Agustus 2022 dan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1132/K/Pdt/2023 tanggal 12 Juni 2023.
ATAU
6. Menyatakan batal Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor : 1/Eks/Pen.Pdt/2024/PN..Ban, dan berikut segala surat yang dikeluarkan sebagai turunannya termasuk dan tidak terbatas terhadap Berita Acara Eksekusi tanggal 20 mei 2024.
7. Menghukum Terlawan/Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Atau 
Apabila Yang Muia, Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ naar billijkheid). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak