Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2025/PN Ban Hj. Rahmawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Hj. Rahmawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Hj. Rahmawati tempat lahir Bantaeng, 20 September 1954 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303046009540001, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303042304080003 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-30032016-0085 diubah tanggal lahir menjadi 20 November 1962 sesuai dengan Ijazah Pemohon nomor: 17/5K-I/76.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak