INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
23/Pdt.P/2025/PN Ban | Nurjannah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Nurjannah tempat lahir Bantaeng, 24 Agustus 1988 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7303036408880003, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303032504180002, dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-04032025-0003 diubah tempat dan tahun lahir menjadi Bulukumba 24 Agustus 1980 sesuai dengan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Pemohon nomor: 23 DI 0016584
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |