Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa I AMMAR JABBAR ALIAS AMMAR BIN RUSDI dan Terdakwa II ASRIL FERI IRAWAN ALIAS FERI BIN AMBO UGI pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan TA Gani, Keluaran Bontoatu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Tindak Pidana Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa Asril yang sedang berada dirumah orang tua Terdakwa Asril yang berada di Kampung Parampangi, Desa Bonto Macini, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, dimana pada saat itu Terdakwa Asril dihubungi oleh Seseorang yang bernama Inna (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dengan mengatakan kepada Terdakwa Asril “carikan saia barang nde’e (shabu)?” artinya “carikan saya barang (shabu)” dan Terdakwa Asril menjawab “tidak ada kutau” lalu Inna (DPO) kembali mengirimi pesan kepada Terdakwa Asril dengan mengatakan “carikan saia nde’e dropka kurasa ini sakit kepalaku kayak mau gila” Artinya “tolong carikan karena sakit kepalaku seperti mau gila” lalu Terdakwa Asril tidak membalas pesan tersebut lalu kemudian Terdakwa Asril pulang kerumahnya.
- Bahwa kemudian hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 16.30 Wita, Terdakwa Asril yang baru sampai di rumahnya di Jl. TA Gani, Keluarahan Bontoatu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, dimana pada saat itu Terdakwa Ammar yang masih duduk diatas motor lalu Inna (DPO) datang memanggil Terdakwa kedepan rumahnya dan langsung menyedorkan uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Asril dan Inna (DPO) mengatakan” carikang nde e butuh sekalia ini” artinya “carikan saya butuh sekali ini” dan Terdakwa Asril mengambil uang tersebut dan mengatakan “iyo pale coba kutanyakanko temanku” artinya “iya saya tanyakan dulu teman saya”.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 16.30 Wita, Terdakwa Ammar datang kerumah Terdakwa Asril yang berada di Jl TA Gani, Kelurahan Bontoatu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, dimana pada saat itu Terdakwa Ammar langsung masuk kedalam rumah Terdakwa Asril lalu duduk sambil bermain game, tidak lama kemudian, setelah itu Terdakwa Asril alasan mencari shabu tersebut bersama dengan Terdakwa Ammar, tidak lama kemudian Saksi Asril kembali kerumahnya di Jl. TA Gani, Kelurahan Bontoatu, Kecamatan BIsappu, Kabupaten Bantaeng lalu Terdakwa Asril kembali menghubungi Inna (DPO) melalui chat Whatsahpp dan mengatakan “tidak ada juga kudapat ambilmi uangmu kembali” dan Inna (DPO) menjawab “carikan saia nde e dropka kurasa ini sakit sekali kepalaku kayak mau gila artinya “carikan dulu saya sakit kepala seperti mau gila” lalu Terdakwa asril membalasnya “tunggu pale kutanyaki dulu lagi temanku”.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 17.00 Wita, Terdakwa Asril dan Terdakwa Ammar yang sedang duduk-duduk diteras rumah Terdakwa Asril yang berada di Jl. TA Gani, Kelurahan Bontoatu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, dimana Terdakwa Asril bertanya kepada Terdakwa Ammar dengan mengatakan “Apakah kamu tau tempat untuk beli shabu-shabu karena ini inna suruh saya carikan dia paketan dua ratus” lalu Terdakwa Ammar mengatakan “tunggu coba kuchat dulu temanku”. Kemudian Terdakwa Ammarpun menelpon Seseorang yang bernama Rina (DPO) dan mengatakan “ada teman kamu jual shabu-shabu?” lalu Rina (DPO) mengatakan “tunggu saya chatkan” lalu tidak lama kemudian Rina (DPO) mengirimkan pesan Whatshapp kepada Terdakwa Ammar dan mengatakan “Iya ada” lalu tidak lama kemudian Rina (DPO) mengirimkan pesan lagi kepada Terdakwa Ammar dengan mengatakan “kamu tunggu saya di taman pahlawan”.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 18.00 Wita, Terdakwa Asril dan Terdakwa Ammar dari rumah Terdakwa Asril yang berada di Jl. TA Gani, Kelurahan Bontoatu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng menuju Jl.Pahlawan Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, kemudian pada saat sampai di Jl.Pahlawan Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng Terdakwa Asril memberikan Terdakwa Ammar uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Ammar yang pada saat itu Terdakwa Ammar dan Terdakwa Asril sudah melihat Saksi Fitriani (dituntu dalam berkas terpisah) lalu Terdakwa Ammar menghampiri Saksi Fitriani dan memberikannya uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan mengatakan “ini yang disuruhkan oleh rina” dan Saksi Fitriani mengatakan “oh iya oke” kemudian Saksi Fitriani pergi meninggalkan Terdakwa Ammar lalu Terdakwa Ammar dan Terdakwa Asril menunggu disekitaran yang tidak jauh dari Jl.Pahlawan Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng lalu Terdakwa Ammar kembali komunikasi dengan Rina (DPO) untuk nantinya kembali bertemu dan mengambil shabu-shabu di Jl. Masuk BTN Sasayya Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 19.00 Wita, dimana pada saat itu Terdakwa Ammar pulang kerumahnya di BTN Griya Labundu Keluarhan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng untuk mengganti pakaian sementara Terdakwa Asril masih masih menunggu di sekitaran Jl.Pahlawan Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng lalu setelah mengganti pakaian Terdakwa Ammar menjemput Terdakwa Asril yang masih berada Jl.Pahlawan Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, kecamatan Bisappu menuju Jl.Masuk BTN Sasayya Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng dan sesampainya Terdakwa Ammar dan Terdakwa Asril dijalan Masuk BTN Sasayya disitulah sudah ada Rina (DPO) dan Saksi Fitriani yang sedang menunggu Terdakwa Ammar untuk mengambil paket Shabu-shabu yang akan Terdakwa Ammar beli, lalu Rina (DPO) pun menujukkan bahwa paketan shabu-shabu tersebut ada di dashboard motor depan sebelah kiri lalu Terdakwa Ammar mengambilnya lalu kembali pulang bersama Terdakwa Asril menuju kerumah Terdakwa Asril di Jl. TA Gani, Kelurahan Bontoatu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 19.30 Wita, sesampainya Terdakwa Ammar dan Terdakwa Asril di Jl. TA Gani, Kelurahan Bontoatu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, dimana pada saa itu Terdakwa Ammar masuk kedalam rumah ruang tamu Terdakwa Asril dan membawa paket shabu-shabu tersebut ditangan kanan Terdakwa Ammar sementara Terdakwa Asril berada duduk di teras rumahnya dan menunggu Inna (DPO) untuk datang mengambil paket shabu-shabu yang Terdakwa Ammar pegang.
- Bahwa kemudian Saksi Aswan dan Saksi Nur Fajril mendapat Laporan Informasi (LI) dari Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, menginformasikan terkait peredaran/penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu yang terjadi Wilayah Kecamatan Bisappu, setelah memperoleh ciri-ciri yang dimaksud tersebut, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 19.30 Wita, Saksi Aswan dan Saksi Fajril serta tim Satres Narkoba Polres Bantaeng melakukan penagkapan dan penggeledahan di Jl.TA Gani, kelurahan Bontoatu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng tepatnya dirumah Terdakwa Asril dimana pada saat itu Terdakwa Asril sedang berada di depan teras rumanya yang sedang bermain handphone kemudian setelah itu Saksi Aswan dan Saksi Fajril serta tim masuk kedalam rumah dan melihat Terdakwa Ammar sedang duduk dikursi ruang tamu dan pada saat itu Terdakwa Ammar membuang 1 (satu) sachet shabu-shabu yang Terdakwa Ammar pegang ditangan kirinya masuk kedalam kursi ruang tamu dirumah Terdakwa Asril, lalu Saksi Aswan mengambil sachet yang dibuang oleh Terdakwa Ammar kemudian memperilhatkan 1 (satu) sachet shabu-shabu tersebut kepada Terdakwa Asril dan Terdakwa Ammar dan mempertanyakan kepada mereka berdua siapa pemilik 1 (satu) sachet shabu-shabu tersebut dan diakui bahwa milik Inna (DPO) yang meminta tolong kepada Terdakwa Asril untuk dibelikan yang Terdakwa Asril dan Terdakwa Ammar beli dan dapatkan dari Rina (DPO) dan Saksi Fitriani di Jl. Pahlawan Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, kecamatan Bisappu, kemudian Saksi Aswan dan Saksi Nur Fajril bersama dengan tim membawa Terdakwa Ammar dan Terdakwa Asril beserta barang bukti berupa 1 (satu) sachet shabu, 1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung Galaxy A04 warna Hijau Tua milik Terdakwa Ammar dan 1 (satu) Unit Handpone Merek Infinix Smart 8 warna hitam milik Terdakwa Asril ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa Ammar Jabbar Alias Ammar Bin Rusdi Dan Terdakwa II Asril Feri Irawan Alias Feri Bin Ambo Ugi tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 4772/NNF/XI/2024 tanggal 14 November 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt.WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti:
1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0.1265 gram diberi nomor barang bukti 11519/2024/NNF.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa:
- 11519/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------Bahwa Terdakwa I AMMAR JABBAR ALIAS AMMAR BIN RUSDI dan Terdakwa II ASRIL FERI IRAWAN ALIAS FERI BIN AMBO UGI pada Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan TA Gani, Keluaran Bontoatu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Tindak Pidana Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa berawal dari Saksi Aswan dan Saksi Nur Fajril mendapat Laporan Informasi (LI) dari Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, menginformasikan terkait peredaran/penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu yang terjadi Wilayah Kecamatan Bisappu, setelah memperoleh ciri-ciri yang dimaksud tersebut, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 19.30 Wita, Saksi Aswan dan Saksi Fajril serta tim Satres Narkoba Polres Bantaeng melakukan penagkapan dan penggeledahan di Jl.TA Gani, keluarahan Bontoatu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng tepatnya dirumah Terdakwa Asril dimana pada saat itu Terdakwa Asril sedang berada di depan teras rumanya yang sedang bermain handphone kemudian setelah itu Saksi Aswan dan Saksi Fajril serta tim masuk kedalam rumah dan melihat Terdakwa Ammar sedang duduk dikursi ruang tamu dan pada saat itu Terdakwa Ammar membuang 1 (satu) sachet shabu-shabu yang Terdakwa Ammar pegang ditangan kirinya masuk kedalam kursi ruang tamu dirumah Terdakwa Asril, lalu Saksi Aswan mengambil sachet yang dibuang oleh Terdakwa Ammar kemudian memperilhatkan 1 (satu) sachet shabu-shabu tersebut kepada Terdakwa Asril dan Terdakwa Ammar dan mempertanyakan kepada mereka berdua siapa pemilik 1 (satu) sachet shabu-shabu tersebut dan diakui bahwa milik Inna (DPO) yang meminta tolong kepada Terdakwa Asril untuk dibelikan yang Terdakwa Asril dan Terdakwa Ammar beli dan dapatkan dari Rina (DPO) dan Saksi Fitriani di Jl. Pahlawan Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, kecamatan Bisappu, kemudian Saksi Aswan dan Saksi Nur Fajril bersama dengan tim membawa Terdakwa Ammar dan Terdakwa Asril beserta barang bukti berupa 1 (satu) sachet shabu, 1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung Galaxy A04 warna Hijau Tua milik Terdakwa Ammar dan 1 (satu) Unit Handpone Merek Infinix Smart 8 warna hitam milik Terdakwa Asril ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa Ammar Jabbar Alias Ammar Bin Rusdi Dan Terdakwa II Asril Feri Irawan Alias Feri Bin Ambo Ugi tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 4772/NNF/XI/2024 tanggal 14 November 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt.WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti:
1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0.1265 gram diberi nomor barang bukti 11519/2024/NNF.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa:
- 11519/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-----Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |