| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa PUTRA PRATAMA Alias PUTO BIN MANZOR pada Hari Selasa Tanggal 02 September 2025 sekira Pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pahlawan Kampung Beloparang Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----
- Bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 01 September 2025 sekira pukul 23.30 Wita Saksi HARIYONO Alias NONO BIN MUHAMMAD DAMING (selanjutnya disebut Saksi HARIYONO) bersama Saksi FERDIANSYAH alias ARDI Bin KAMARUDDIN (Selanjutnya disebut Saksi FERDIANSYAH) dan seseorang yang bernama ANWAR sedang berada di Swalayan Pasar Tua sedang minum minuman keras, setelah itu sekira pukul 00.30 Wita Saksi HARIYONO bersama Saksi FERDIANSYAH dan seseorang yang bernama ANWAR berboncengan tiga menuju ke rumah Saksi MUH. RIVAL Alias FALDO (selanjutnya disebut Saksi Rival) yang beralamat di Jalan Pahlawan Kampung Beloparang Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.
- Kemudian Saksi HARIYONO bersama Saksi FERDIANSYAH dan seseorang yang bernama ANWAR singgah tepat di depan rumah Saksi RIVAL dan tidak lama kemudian keluar Saksi Rival dari dalam rumahnya. Setelah itu Saksi HARIYONO bersama Saksi FERDIANSYAH dan seseorang yang bernama ANWAR bersalaman dengan Saksi RIVAL, kemudian Saksi HARYONO mengatakan kepada Saksi RIVAL dengan bahasa “Dimana Puto Ia?” dijawab oleh Saksi RIVAL dengan bahasa “Tidak Adai”. Tidak lama kemudian datang Terdakwa PUTRA PRATAMA alias PUTO Bin MANZOR (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa PUTRA) dari seberang jalan turun dari motornya dan berjalan ke arah Saksi HARIYONO bersama Saksi FERDIANSYAH dan seseorang yang bernama ANWAR. Kemudian saat melihat Terdakwa PUTRA, Saksi HARYONO lalu mengambil sesuatu di dalam kantong motornya yaitu sebilah pisau. Setelah itu, karena dalam keadaan mabuk berat Saksi HARYONO menyerang Terdakwa PUTRA terlebih dahulu dengan menggunakan pisau yang Saksi HARYONO ambil dari motornya. Namun Terdakwa PUTRA saat itu melakukan perlawanan dengan cara menangkis pisau tersebut dan berhasil merebut pisau dari tangan Saksi HARYONO.
- Kemudian pada saat pisau tersebut berada ditangan Terdakwa PUTRA lalu Terdakwa PUTRA langsung menikam Saksi FERDIANSYAH dan mengenai pada bagian perutnya karena saat itu Saksi FERDIANSYAH berada tepat di samping kanan Terdakwa, lalu Saksi FERDIANSYAH terjatuh menahan kesakitan. Setelah itu Terdakwa mengejar Saksi HARYONO dan Saksi HARYONO berlari dalam keadaan mundur sekitar kurang lebih 10 (sepuluh meter) dari jarak Terdakwa menikam Saksi FERDIANSYAH. Kemudian Terdakwa mengayungkan pisau yang ada ditangannya dan mengarahkan ke badan Saksi HARYONO, namun Saksi HARYONO sempat menangkis dan mengenai pada bagian lengan tangan kanannya, lalu Saksi HARYONO kembali menghindar dari serangan Terdakwa, namun Terdakwa PUTRA kembali menikam pada tubuh bagian belakang Saksi HARYONO dan saat Saksi HARYONO berbalik arah, Terdakwa PUTRA kembali menikam Saksi HARYONO pada bagian perut serta pada bagian dada sebelah kiri. Setelah itu, Saksi HARYONO sudah kehilangan kesadaran dan saksi juga tidak mengetahui siapa orang yang membawa Saksi HARYONO ke Rumah Sakit. Kemudian Terdakwa PUTRA melarikan diri ke arah jembatan balang cidi dan adapun pisau yang Terdakwa gunakan menikam Saksi FERDIANSYAH dan Saksi HARYONO, Terdakwa lempar di sekitar Jalan Pahlawan Beloparang tepatnya di sekitar depan rumah berwarna biru.
- Bahwa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa PUTRA melakukan Penganiayaan kepada Saksi HARYONO dan Saksi FERDIANSYAH karena Saksi HARYONO terlebih dahulu ingin menyerang Terdakwa dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau
- Berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.53.1/783/RSUD-AM pada tanggal 11 September 2025 bahwa telah dilakukan pemeriksaan An. HARIYONO Alias NONO BIN MUHAMMAD DAMING pada tanggal 02 September 2025 dengan hasil pemeriksaan Penderita masuk Rumah sakit dalam sadar dan Tampak luka tusuk pada perut bagian atas dengan ukuran Uk. P.1 cm, L. 0,5 cm, D.0,5 cm, Tampak luka robek pada lengan tangan kanan dengan Uk. P. 10 cm, L. 5 cm, D. 4 cm, Tampak luka tusuk pada punggung belakang kanan dengan Uk. P.2 cm, L. 1 cm, D 8 cm, Luka tusuk pada sisi kiri bagian dalam Uk. P 2cm, L 2 cm, D 3 cm dengan kesimpulan luka disebabkan akibat TRAUMA TAJAM yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa dan ditanda tangani oleh dr. A. AZIZAH NUR FADIHILAH sebagai Dokter Pemeriksa RSUD Prof. Dr. ANWAR MAKKATUTU, Kab.Bantaeng
- Berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.53.1/784/RSUD-AM pada tanggal 11 September 2025 bahwa telah dilakukan pemeriksaan An. FERDIANSYAH Alias ARDI BIN KAHARUDDIN G pada tanggal 02 September 2025 dengan hasil pemeriksaan Penderita masuk Rumah sakit dalam sadar dan Tampak luka tusuk pada perut dengan ukuran Uk. P.1 cm, L. 0,5 cm, D.0,5 cm dengan kesimpulan luka disebabkan akibat TRAUMA TAJAM yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa dan ditanda tangani oleh dr. A. AZIZAH NUR FADIHILAH sebagai Dokter Pemeriksa RSUD Prof. Dr. ANWAR MAKKATUTU, Kab.Bantaeng
- Bahwa perbuatan Terdakwa PUTRA telah mengakibatkan Saksi HARYONO dan Saksi FERDIANSYAH mengalami luka berat karena luka yang dialami Saksi HARYONO dan Saksi FERDIANSYAH dapat menimbulkan bahaya maut jika lambat ditangani oleh medis dan Saksi HARYONO mengalami kerugian materil berupa biaya pengobatan sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Saksi FERDIANSYAH mengalami kerugian materil berupa biaya pengobatan sejumlah Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa PUTRA PRATAMA Alias PUTO BIN MANZOR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.---------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------Bahwa Terdakwa PUTRA PRATAMA Alias PUTO BIN MANZOR pada Hari Selasa Tanggal 02 September 2025 sekira Pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pahlawan Kampung Beloparang Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 01 September 2025 sekira pukul 23.30 Wita Saksi HARIYONO Alias NONO BIN MUHAMMAD DAMING (selanjutnya disebut Saksi HARIYONO) bersama Saksi FERDIANSYAH alias ARDI Bin KAMARUDDIN (Selanjutnya disebut Saksi FERDIANSYAH) dan seseorang yang bernama ANWAR sedang berada di Swalayan Pasar Tua sedang minum minuman keras, setelah itu sekira pukul 00.30 Wita Saksi HARIYONO bersama Saksi FERDIANSYAH dan seseorang yang bernama ANWAR berboncengan tiga menuju ke rumah Saksi MUH. RIVAL Alias FALDO (selanjutnya disebut Saksi Rival) yang beralamat di Jalan Pahlawan Kampung Beloparang Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.
- Kemudian Saksi HARIYONO bersama Saksi FERDIANSYAH dan seseorang yang bernama ANWAR singgah tepat di depan rumah Saksi RIVAL dan tidak lama kemudian keluar Saksi Rival dari dalam rumahnya. Setelah itu Saksi HARIYONO bersama Saksi FERDIANSYAH dan seseorang yang bernama ANWAR bersalaman dengan Saksi RIVAL, kemudian Saksi HARYONO mengatakan kepada Saksi RIVAL dengan bahasa “Dimana Puto Ia?” dijawab oleh Saksi RIVAL dengan bahasa “Tidak Adai”. Tidak lama kemudian datang Terdakwa PUTRA PRATAMA alias PUTO Bin MANZOR (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa PUTRA) dari seberang jalan turun dari motornya dan berjalan ke arah Saksi HARIYONO bersama Saksi FERDIANSYAH dan seseorang yang bernama ANWAR. Kemudian saat melihat Terdakwa PUTRA, Saksi HARYONO lalu mengambil sesuatu di dalam kantong motornya yaitu sebilah pisau. Setelah itu, karena dalam keadaan mabuk berat Saksi HARYONO menyerang Terdakwa PUTRA terlebih dahulu dengan menggunakan pisau yang Saksi HARYONO ambil dari motornya. Namun Terdakwa PUTRA saat itu melakukan perlawanan dengan cara menangkis pisau tersebut dan berhasil merebut pisau dari tangan Saksi HARYONO.
- Kemudian pada saat pisau tersebut berada ditangan Terdakwa PUTRA lalu Terdakwa PUTRA langsung menikam Saksi FERDIANSYAH dan mengenai pada bagian perutnya karena saat itu Saksi FERDIANSYAH berada tepat di samping kanan Terdakwa, lalu Saksi FERDIANSYAH terjatuh menahan kesakitan. Setelah itu Terdakwa mengejar Saksi HARYONO dan Saksi HARYONO berlari dalam keadaan mundur sekitar kurang lebih 10 (sepuluh meter) dari jarak Terdakwa menikam Saksi FERDIANSYAH. Kemudian Terdakwa mengayungkan pisau yang ada ditangannya dan mengarahkan ke badan Saksi HARYONO, namun Saksi HARYONO sempat menangkis dan mengenai pada bagian lengan tangan kanannya, lalu Saksi HARYONO kembali menghindar dari serangan Terdakwa, namun Terdakwa PUTRA kembali menikam pada tubuh bagian belakang Saksi HARYONO dan saat Saksi HARYONO berbalik arah, Terdakwa PUTRA kembali menikam Saksi HARYONO pada bagian perut serta pada bagian dada sebelah kiri. Setelah itu, Saksi HARYONO sudah kehilangan kesadaran dan saksi juga tidak mengetahui siapa orang yang membawa Saksi HARYONO ke Rumah Sakit. Kemudian Terdakwa PUTRA melarikan diri ke arah jembatan balang cidi dan adapun pisau yang Terdakwa gunakan menikam Saksi FERDIANSYAH dan Saksi HARYONO, Terdakwa lempar di sekitar Jalan Pahlawan Beloparang tepatnya di sekitar depan rumah berwarna biru.
- Bahwa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa PUTRA melakukan Penganiayaan kepada Saksi HARYONO dan Saksi FERDIANSYAH karena Saksi HARYONO terlebih dahulu ingin menyerang Terdakwa dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
- Berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.53.1/783/RSUD-AM pada tanggal 11 September 2025 bahwa telah dilakukan pemeriksaan An. HARIYONO Alias NONO BIN MUHAMMAD DAMING pada tanggal 02 September 2025 dengan hasil pemeriksaan Penderita masuk Rumah sakit dalam sadar dan Tampak luka tusuk pada perut bagian atas dengan ukuran Uk. P.1 cm, L. 0,5 cm, D.0,5 cm, Tampak luka robek pada lengan tangan kanan dengan Uk. P. 10 cm, L. 5 cm, D. 4 cm, Tampak luka tusuk pada punggung belakang kanan dengan Uk. P.2 cm, L. 1 cm, D 8 cm, Luka tusuk pada sisi kiri bagian dalam Uk. P 2cm, L 2 cm, D 3 cm dengan kesimpulan luka disebabkan akibat TRAUMA TAJAM yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa dan ditanda tangani oleh dr. A. AZIZAH NUR FADIHILAH sebagai Dokter Pemeriksa RSUD Prof. Dr. ANWAR MAKKATUTU, Kab.Bantaeng
- Berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.53.1/784/RSUD-AM pada tanggal 11 September 2025 bahwa telah dilakukan pemeriksaan An. FERDIANSYAH Alias ARDI BIN KAHARUDDIN G pada tanggal 02 September 2025 dengan hasil pemeriksaan Penderita masuk Rumah sakit dalam sadar dan Tampak luka tusuk pada perut dengan ukuran Uk. P.1 cm, L. 0,5 cm, D.0,5 cm dengan kesimpulan luka disebabkan akibat TRAUMA TAJAM yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa dan ditanda tangani oleh dr. A. AZIZAH NUR FADIHILAH sebagai Dokter Pemeriksa RSUD Prof. Dr. ANWAR MAKKATUTU, Kab.Bantaeng
- Bahwa perbuatan Terdakwa PUTRA telah mengakibatkan Saksi HARYONO dan Saksi FERDIANSYAH terhalang melakukan aktifitas sehari-hari dan Saksi HARYONO mengalami kerugian materil berupa biaya pengobatan sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Saksi FERDIANSYAH mengalami kerugian materil berupa biaya pengobatan sejumlah Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa PUTRA PRATAMA Alias PUTO BIN MANZOR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------
|