INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
78/Pdt.P/2025/PN Ban | Lahajji | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 78/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Lahajji tempat lahir Bantaeng, 31 Desember 1968 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303073112680019, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303071007090022, dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-01072025-0010 diubah tanggal lahir menjadi 6 Maret 1977 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Pemohon nomor: 06 OA oa 0096219
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |