INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
10/Pdt.P/2025/PN Ban | 1.asdar 2.Ramlah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Pahril tempat lahir Bantaeng, 02 Maret 2010 sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Nomor: 7303-LT-21102020 diubah Nama, Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir menjadi Farel, Tempat/Tanggal Lahir Bantaeng 31 Desember 2009 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar anak Pemohon nomor: DN-19/D-SD/K13/0094609.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |