Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2025/PN Ban 1.asdar
2.Ramlah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1asdar
2Ramlah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Pahril tempat lahir Bantaeng, 02 Maret 2010 sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Nomor: 7303-LT-21102020 diubah Nama, Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir menjadi Farel, Tempat/Tanggal Lahir Bantaeng 31 Desember 2009 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar anak Pemohon nomor: DN-19/D-SD/K13/0094609.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak