Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Ban ASRIANI., S.H HENRI Alias CIPPE Bin MUHAMMAD DAMING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1686/P.4.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASRIANI., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENRI Alias CIPPE Bin MUHAMMAD DAMING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa HENRI ALIAS CIPPE BIN MUHAMMAD DAMING pada Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 02.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Tino Toa Desa Bontojai Kecamatan Bissappu Kabupaten. Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira Pukul 18.00 Wita Saksi Fajar datang kerumah Terdakwa di Kp. Panaikang Kel.Bontomanai Kec. Bissappu Kab. Bantaeng, kemudian sekira Pukul 18.30 Wita Seseorang yang bernama Hauti (DPO) juga datang kerumah Terdakwa dengan tujuan ingin membeli paket sabu namun Terdakwa mengatakan kepada Hauti “saya sudah tidak menjual langsung saja kesitu” sambil menunjuk kedalam kamarnya untuk bertemu dengan Saksi Fajar. Dan pada saat itu Terdakwa keluar rumah untuk membeli rokok di warung dan setelah Terdakwa kembali kerumah Saksi Fajar Dan Hauti sementara mengkonsumsi sabu-sabu didalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekira Pukul 22.00 Wita, Hauti pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa membeli paket sabu-sabu kepada Saksi Fajar dengan mengatalan “kasika dulu beli tujuh puluh ribu uangku” dan Saksi Fajar menjawab “cala-calakamma“ artinya nanggung sekali dan Terdakwa jawab “sudahka beli rokok” kemudian Terdakwa menyerahkan uangnya kepada Saksi Fajar sebanyak Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan Saksi Fajar langsung memasukkan 1 (satu) sendok Sabu kedalam pireks kaca yang tersambung dengan bong bekas pemakaiannya dengan Seseorang yang bernamaHauti . dan pada saat itu Terdakwa mengkonsumsi Sabu seorang diri dan menghisap sebanyak 6 (enam) kali sampai sabu-sabu tersebut habis didalam pireks kaca.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.15 Wita, Saksi Fajar yang masih berada dirumah Terdakwa terlihat menghancurkan sabu-sabu dengan menggunakan jarum pentul sambil bermain game dan pukul 00.00 Wita, Terdakwa melihat saksi Fajar mulai mempaketkan sabu-sabu kedalam sachet plastik.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 00.49 Wita,  Hauti mengirimakan chat kepada Terdakwa “P boskuuu adaji boskuu” tetapi Terdakwa tidak membalas chat tersebut maka  Hauti langsung menelpon Terdakwa dengan mengatakan “dimanaki bosku” Terdakwa menjawab “dirumahja” lalu  Hauti bertanya lagi “masih adaji anuta”(sabu) dan Terdakwa jawab “ tidak adami saya sama Fajarji ada” lalu  Hauti menjawab lagi “ iye pale itumo” lalu Terdakwa jawab lagi “ kuchat pale dulu”. Kemudian Terdakwa mematikan telepon dengan  Hauti dan langsung bertanya kepada Saksi Fajar “Bagaimana ini ada yang mau belanja” dan saksi Fajar berkata “yang berapa” dan Terdakwa menjawab “saya tanya dulu Hauti ”. Kemudian Terdakwa mengirimkan chat kepada  Hauti “yang berapa ini sodara supaya pesan memangma sama temanku karena tidurki nanti” dan Hauti membalas “200 bosku” lalu Terdakwa balas “kuchatki pale dulu” dan  Hauti jawab “ Iye”.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 01.16 Wita Terdakwa mengirim chat kepada  Hauti dengan mengatakan ”sodara tidak ada yang 20nya dende yang 30nyaji beng” lalu  Hauti menjawab “itumo pale bosku” Terdakwa balas lagi ”dimana mki ini” dan dibalas oleh  Hauti  “singgahka beli rokok bosssku di depan BNI, yang mobil makassar biasa parkir” dan Terdakwa balas lagi ”oh iye pakai mobilkah” dan dibalas oleh  Hauti “  iyeee siap iyee mobil ku bosss” lalu Terdakwa balas lagi ok berapa orangki kesinimakikah” dan dibalas oleh  Hauti ”iyeee jln ma boss samaka mas” dan Terdakwa balas lagi ”masih lamaki sodara” lalu  Hauti membalas dengan pesan suara sebanyak tiga kali.
  • Kemudian sekira Pukul 01.42 Wita Terdakwa mengirimkan chat kepada  Hauti “mau prg bossku kasian atau kesituma dulu ambil uang baru pergika ambilkanki nah krn mau pergi bosska” lalu  Hauti membalasnya ”makan ka dulu bosssku baru minta uang d mama ku” lalu Terdakwa balas ” iye pale”.
  • Bahwa kemudian ” sekira pukul 01.50 Wita Terdakwa mengirim chat kepada  Hauti lagi ” kenapaji sodara mau pergimi ini bosska kesituma dulu ambilki danata nah karena pergi nanti bosska” namun  Hauti tidak membalasnya lalu Terdakwa menelfon  Hauti namun tidak di jawab juga.
  • Bahwa kemudian Sekitar jam 02.07 Wita  Hauti melakukan panggilan videocall untuk meyakinkannya bahwa dia sudah berada dirumah orang tuanya di kampung Tino Toa Desa Bontojai Kec.Bissappu kabupetan bantaeng dan setelah  Hauti selesai melakukan panggilan vidio call  lalu Terdakwa meminta paket sabu- sabu kepada saksi Fajar sebanyak 1 (satu) sachet yang Terdakwa pegang ditangan kanannya  lalu Terdakwa pergi meninggalkan rumahnya dengan menggunakan motor saksi Fajar untuk menuju kerumah saudara Hauti  di kampung TinoToa Desa Bontojai Kecamatan Bissappu kabupaten bantaeng.
  • Bahwa kemudian Saksi Nur Fajri Abdillah dan Saksi Andri mendapat Laporan Informasi (LI) dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, menginformasikan terkait peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu yang terjadi di Kampung Tinotoa, Desa Bontojai, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, setelah memperoleh ciri-ciri yang dimaksud tersebut, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira Pukul 02.15 Wita, Saksi Fajri dan Saksi Andri melakukan pengintaian di Kampung Tinotoa, Desa Bontojai, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, yang pada saat itu Terdakwa sedang duduk-duduk dimotor honda CRF warna Hitam Hijau tanpa plat dengan nomor rangka MH1KD1117RK474744 yang Terdakwa kendarai kemudian Saksi Andri menarik Terdakwa turun dari motor dan pada saat menarik ,Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) Sachet Sabu yang Terdakwa pegang menggunakan tangan kananya yang Terdakwa Jatuhkan dan di injak menggunakan kaki kiri Terdakwa kemudian dilihat oleh Saksi Andri lalu diperlihatkan kepada Terdakwa dan Terdakwa membenarkan bahwa 1 (satu) Sachet Sabu tersebut benar milik dari Terdakwa yang Terdakwa antarkan kepada pembeli yang yang melakukan pemesanan terhadap Terdakwa. Bahwa Kemudian Saksi Andri Dan Saksi Fajri membawa Terdakwa ke Polres Bantaeng untuk Proses Hukum Lebih Lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijula, menjual, membeli,menerima,, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 1932/NNF/V/2024 tanggal 14 Mei 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti:
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1024 gram diberi nomor barang bukti 4413/2024/NNF.
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 4414/2024/NNF

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa:

  1. 4413/2024/NNF dan 4414/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa HENRI ALIAS CIPPE BIN MUHAMMAD DAMING pada Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 02.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Tino Toa Desa Bontojai Kecamatan Bissappu Kabupaten. Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi Nur Fajri Abdillah dan Saksi Andri mendapat Laporan Informasi (LI) dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, menginformasikan terkait peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu yang terjadi di Kampung Tinotoa, Desa Bontojai, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, setelah memperoleh ciri-ciri yang dimaksud tersebut, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira Pukul 02.15 Wita, Saksi Fajri dan Saksi Andri melakukan pengintaian di Kampung Tinotoa, Desa Bontojai, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, yang pada saat itu Terdakwa sedang duduk-duduk dimotor honda CRF warna Hitam Hijau tanpa plat dengan nomor rangka MH1KD1117RK474744 yang Terdakwa kendarai kemudian Saksi Andri menarik Terdakwa turun dari motor dan pada saat menarik ,Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) Sachet Sabu yang Terdakwa pegang menggunakan tangan kananya yang Terdakwa Jatuhkan dan di injak menggunakan kaki kiri Terdakwa kemudian dilihat oleh Saksi Andri lalu diperlihatkan kepada Terdakwa dan Terdakwa membenarkan bahwa 1 (satu) Sachet Sabu tersebut benar milik dari Terdakwa yang Terdakwa antarkan kepada pembeli yang yang melakukan pemesanan terhadap Terdakwa. Bahwa Kemudian Saksi Andri Dan Saksi Fajri membawa Terdakwa ke Polres Bantaeng untuk Proses Hukum Lebih Lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 1932/NNF/V/2024 tanggal 14 Mei 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt.WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti:
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1024 gram diberi nomor barang bukti 4413/2024/NNF.
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 4414/2024/NNF

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa:

  1. 4413/2024/NNF dan 4414/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya