Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Ban PT. Bank Rakyat Indonesia, Unit Lamalaka Darwina Binti Haji Lamassa alias Darwina Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 06 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia, Unit Lamalaka
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Darwina Binti Haji Lamassa alias Darwina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.685.236,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan  Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.17.685.236,- (Tujuh belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah).Apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik beli Nomor 1451 Desa Pa’jukukang atas nama Darwina Bin H.Lamassa, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam 1451 Desa Pa’jukukang atas nama Darwina Bin H.Lamassa;
  5. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak