Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
MUH. RANDI SETIAWAN ALS MENO BIN MAUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-698/P.4.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. RANDI SETIAWAN ALS MENO BIN MAUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUNANTA RAHMAT,S.HMUH. RANDI SETIAWAN ALS MENO BIN MAUS
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa MUH. RANDI SETIAWAN ALS MENO BIN MAUS, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2024, bertempat di Kampung Kayu Lompoa Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

-------Perbuatan Terdakwa MUH. RANDI SETIAWAN ALS MENO BIN MAUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.--------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------

KEDUA:

---------- Bahwa Terdakwa MUH. RANDI SETIAWAN ALS MENO BIN MAUS, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2024, bertempat di Kampung Kayu Lompoa Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 03.15 WITA, di Jalan Hambali Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tepatnya di rumah Saksi IRFAN, dilempari batu oleh beberapa orang yang tidak dikenal, kemudian Saksi IRFAN bersama dengan anaknya yakni Anak Saksi ADIT dan Saksi SAHARUDDIN mencari pelaku pelemparan rumah Saksi IRFAN. Tidak lama kemudian Saksi IRFAN, Anak Saksi ADIT dan Saksi SAHARUDDIN melihat Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna biru dengan nomor polisi DD4160JV seorang diri dengan tidak mengenakan helem bersama dengan dua orang temannya yang berboncengan mengendarai sepeda motor merek Suzuki SMASH warna hitam. Pada saat itu Saksi IRFAN dengan jarak yang cukup dekat dengan Terdakwa kemudian berteriak “ooee tinggalko, kau yang lempari rumahku” yang artinya “oeee jangan pergi, kamu yang melempari rumahku”, namun pada saat itu Terdakwa bersama dengan temannya tidak berhenti namun malah menambah kecepatan sepeda motor yang dikendarainya dan pergi meninggalkan Saksi IRFAN, tidak lama berselang sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna biru dengan nomor polisi DD4160JV yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak tangga batu teras rumah di Jalan Hambali sehingga mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut terjatuh dan rusak, lalu Terdakwa berlari dan melompat membonceng sepeda motor merek Suzuki SMASH warna hitam yang dikendarai oleh dua teman Terdakwa kemudian bergegas pergi meninggalkan sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna biru dengan nomor polisi DD4160JV di tempat tersebut.
  • Bahwa sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna biru dengan nomor polisi DD4160JV kemudian disimpan oleh Saksi IRFAN di rumah Saksi IRFAN, lalu pagi harinya pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WITA Saksi IRFAN melaporkan kejadian pelemparan batu di rumahnya beserta sepeda motor milik pelaku tersebut kepada petugas Kepolisian POLSEK Bissappu. Sekira pukul 15.00 WITA Saksi IRFAN dihubungi oleh petugas Kepolisian POLSEK Bissappu dan menjelaskan bahwa sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna biru dengan nomor polisi DD4160JV yang ditemukan oleh Saksi IRFAN, Anak Saksi ADIT dan Saksi SAHARUDDIN di Jalan Hambali yang dikendarai oleh Terdakwa adalah sepeda motor milik Saksi Korban ANDIKA YUSUF yang telah dicuri oleh Terdakwa pada malam hari, dimana sebelumnya motor tersebut pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WITA terparkir di teras rumah Saksi ARLANG di Kampung Kayu Lompoa Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, namun pada saat pagi harinya sekira pukul 06.00 WITA motor tersebut sudah hilang dicuri, kemudian Saksi Korban ANDIKA YUSUF melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Kepolisian POLSEK Bissappu.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Korban ANDIKA YUSUF selaku pemilik sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna biru dengan nomor polisi DD4160JV untuk mengambil sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban ANDIKA YUSUF selaku pemilik sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna biru dengan nomor polisi DD4160JV mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) dan kondisi sepeda motor milik korban dalam keadaan rusak parah dan tidak bisa menyala.

-------Perbuatan Terdakwa MUH. RANDI SETIAWAN ALS MENO BIN MAUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya