INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
29/Pdt.P/2024/PN Ban | Subhan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.P/2024/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Subhan tempat lahir Bantaeng, 31 Desember 1978 sebagaimana data kependudukan pemohon berupa kartu tanda penduduk (KTP) diubah tanggal lahir menjadi 01 Juli 1988 sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303046105100001, dan Akta Kelahiran Nomor : 11265/AK/2008
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |