Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2025/PN Ban 2.PUJI ASTUTY, S.H
3.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
KAMAL FAJRI Bin JAMAL LOMPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-428/P.4.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUJI ASTUTY, S.H
2IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMAL FAJRI Bin JAMAL LOMPO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUARDI,S.H.KAMAL FAJRI Bin JAMAL LOMPO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

------------- Bahwa Terdakwa KAMAL FAJRI Bin JAMAL LOMPO secara bersama-sama dengan Saksi SYAHRUL SYAHADAT Bin SYAHADAT (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 18.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Tama’lange Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan, Barangsiapa Tanpa Mendapat Izin, Dengan Sengaja Mengadakan Atau Memberi Kesempatan Berjudi Sebagai Mata Pencahariannya, Atau Dengan Sengaja Turut Campur Dalam Perusahaan Main Judi”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa KAMAL FAJRI Bin JAMAL LOMPO (selanjutnya disebut Terdakwa) dengan tanpa ijin menyediakan perjudian kupon putih atau nomor togel secara bersama-sama dengan Saksi SYAHRUL SYAHADAT Bin SYAHADAT (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah). Terdakwa secara bersama-sama dan bersepakat mengadakan permainan atau memberi kesempatan berjudi sebagai mata pencaharian yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
  • Bahwa perjudian nomor togel atau kupon putih yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Saksi SYAHRUL adalah :
  1. Perjudian nomor togel atau kupon putih situs Sidney yang dapat diketahui nomor yang naik atau keluar melalui link www.sidneypools.com setiap hari pukul 15.00 WITA;
  2. Perjudian nomor togel atau kupon putih situs Singapore melalui link www.singaporepools.com setiap hari pukul 18.40 WITA;
  3. Perjudian nomor togel atau kupon putih situs Hongkong melalui link www.hongkongpools.com setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu pukul 24.00 WITA.
  • Bahwa perjudian nomor togel / kupon putih yang dilakukan oleh Terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi SYAHRUL merupakan permainan menebak angka yang akan keluar atau naik dimulai dari angka 01 sampai angka 100 atau 00 setiap kali pemutaran judi nomor togel / kupon putih. Bahwa nomor yang akan naik berupa 4 (empat) deretan angka dan yang ditebak adalah dua angka terakhir, tiga angka terakhir, atau empat angka. Bahwa terdapat perbedaan keuntungan kemenangan bila berhasil menebak dengan jitu deretan angka tersebut dengan harga pasangannya per seribu Rupiah jika berhasil menebak dengan jitu dua angka terakhir maka akan mendapatkan bayaran seharga Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah), jika berhasil menebak dengan jitu tiga angka terakhir maka akan dibayarkan Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), jika berhasil menebak dengan jitu empat angka maka akan dibayarkan Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Dan di dalam permainan judi nomor togel / kupon putih ini juga dikenal dengan tebakan “SHIO” yang terdiri dari 12 shio, yaitu mulai shio 1 sampai shio 12. Apabila berhasil menebak dengan jitu shio yang akan naik tiap seribu rupiahnya maka akan mendapat keuntungan seharga Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa turut serta menyediakan dan mengadakan perjudian kupon putih atau nomor togel dengan berperan sebagai orang yang menerima atau mengumpulkan orang-orang yang akan melakukan pemasangan perjudian kupon putih atau nomor togel dari orang-orang yang biasanya mendatangi Terdakwa lalu melakukan perekapan dengan cara mencatat pada sebuah kertas, dan apabila nomor-nomor dari orang-orang sudah terkumpul maka Terdakwa selaku pengumpul akan mencatatnya atau bertugas melakukan perekapan pada lembaran kertas dan menerima uang pemasangan nomor togel tersebut dari para pemain atau pemasang, setelah itu Terdakwa menyerahkannya kepada Saksi SYAHRUL selaku bandar nomor togel judi kupon putih lalu Saksi SYAHRUL akan memberitahukan kepada Terdakwa hasil atau nomor togel yang naik atau keluar.
  • Bahwa Terdakwa yang diberikan tugas oleh Saksi SYAHRUL sebagai pengumpul atau perekap perjudian nomor togel atau kupon putih mendapat keuntungan sebanyak 10 (sepuluh) persen dari Saksi SYAHRUL sesuai jumlah uang yang berhasil dikumpulkan oleh Terdakwa. Bahwa Terdakwa terlibat mengadakan permainan atau memberi kesempatan berjudi sebagai mata pencaharian selaku pengumpul atau perekap perjudian nomor togel atau kupon putih sejak bulan Mei 2024 hingga Terdakwa ditangkap.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, Saksi M. ILHAM ASRIADI dan Saksi NYALLU yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Bantaeng telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada waktu dan tempat tersebut diatas dan ditemukan barang bukti berupa lembaran kertas kecil yang terdapat tulisan angka dimana saat itu Terdakwa menjelaskan kepada para Saksi bahwa 2 (dua) lembar kertas bertuliskan angka tersebut merupakan catatan pemasangan nomor togel atau kupon putih yang telah Terdakwa kumpulkan dari orang-orang yang melakukan pemasang nomor togel, selain itu Saksi M. ILHAM ASRIADI dan Saksi NYALLU menemukan uang tunai sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.
  • Kemudian Terdakwa menjelaskan kepada Saksi M. ILHAM ASRIADI dan Saksi NYALLU bahwa uang tunai sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) serta 2 (dua) lembar kertas catatan pemasangan nomor togel tersebut rencananya akan diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi SYAHRUL sebelum pukul 18.40 WITA untuk pemasangan nomor togel Singapore dimana nomor tersebut akan naik atau keluar pada pukul 18.40 WITA. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi M. ILHAM ASRIADI dan Saksi NYALLU bergegas mendatangi rumah Saksi SYAHRUL yang beralamat di Jalan Bungung Barania Kelurahan Pallatikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Sekira pukul 18.30 WITA Saksi M. ILHAM ASRIADI dan Saksi NYALLU tiba di rumah Saksi SYAHRUL kemudian Petugas Kepolisian Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap Saksi SYAHRUL serta menggeledah rumah dari Saksi SYAHRUL dimana saat itu Saksi M. ILHAM ASRIADI dan Saksi NYALLU menemukan 1 (satu) lembar catatan nomor pemasangan kupon putih (togel) yang tersimpan dibawah bantal dalam kamar Saksi SYAHRUL, selain itu di dalam kamar tersebut Petugas Kepolisian Polres Bantaeng menemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A17 warna biru (nomor IMEI 1 : 868852069807332 IMEI 2 : 868852069807324) yang digunakan untuk mengakses link judi togel untuk mengetahui nomor yang naik atau keluar serta uang tunai sejumlah Rp. 2.616.000,- (dua juta enam ratus enam belas ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 158 lembar, uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 14 lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 18 lembar yang merupakan uang hasil perjudian milik Saksi SYAHRUL, dan ditemukan 1 (satu) buah pulpen warna silver kombinasi hitam dengan panjang 14,5 cm yang digunakan untuk menulis catatan pemasangan nomor togel atau kupon putih. Setelah itu Terdakwa dan Saksi SYAHRUL beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Saksi M. ILHAM ASRIADI dan Saksi NYALLU melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi SYAHRUL dimana pada saat itu menjelaskan sebelum ditangkap sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa telah menyerahkan 1 (satu) lembar catatan pemasangan nomor togel beserta uang tunai sejumlah Rp. 122.000,- (seratus dua puluh dua ribu rupiah) kepada Saksi SYAHRUL di rumahnya yang beralamat di Jalan Bungung Barania yang mana uang dan catatan tersebut adalah pemasangan judi nomor togel (kupon putih) untuk situs Sidney.  
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyediakan perjudian kupon putih atau nomor togel dan Terdakwa juga mengetahui jika perbuatan perjudian kupon putih atau nomor togel adalah perbuatan melanggar hukum.

------- Perbuatan Terdakwa KAMAL FAJRI Bin JAMAL LOMPO tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa KAMAL FAJRI Bin JAMAL LOMPO pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 18.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Tama’lange Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Barangsiapa Menggunakan Kesempatan Untuk Main Judi, Yang Diadakan Dengan Melanggar Ketentuan-Ketentuan Tersebut Pada Pasal 303”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------- -----

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, Saksi M. ILHAM ASRIADI dan Saksi NYALLU yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Bantaeng telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada waktu dan tempat tersebut diatas dan ditemukan barang bukti berupa lembaran kertas kecil yang terdapat tulisan angka dimana saat itu Terdakwa menjelaskan kepada para Saksi bahwa 2 (dua) lembar kertas bertuliskan angka tersebut merupakan catatan pemasangan nomor togel atau kupon putih yang telah Terdakwa kumpulkan dari orang-orang yang melakukan pemasang nomor togel, selain itu Saksi M. ILHAM ASRIADI dan Saksi NYALLU menemukan uang tunai sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.
  • Kemudian Terdakwa menjelaskan kepada Saksi M. ILHAM ASRIADI dan Saksi NYALLU bahwa uang tunai sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) serta 2 (dua) lembar kertas catatan pemasangan nomor togel tersebut rencananya akan diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi SYAHRUL sebelum pukul 18.40 WITA untuk pemasangan nomor togel Singapore dimana nomor tersebut akan naik atau keluar pada pukul 18.40 WITA. Berdasarkan informasi tersebut Saksi M. ILHAM ASRIADI dan Saksi NYALLU bergegas mendatangi rumah Saksi SYAHRUL yang beralamat di Jalan Bungung Barania Kelurahan Pallatikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Sekira pukul 18.30 WITA Saksi M. ILHAM ASRIADI dan Saksi NYALLU tiba di rumah Saksi SYAHRUL kemudian Petugas Kepolisian Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap Saksi SYAHRUL serta menggeledah rumah dari Saksi SYAHRUL dimana saat itu Saksi M. ILHAM ASRIADI dan Saksi NYALLU menemukan 1 (satu) lembar catatan nomor pemasangan kupon putih (togel) yang tersimpan dibawah bantal dalam kamar Saksi SYAHRUL, selain itu di dalam kamar tersebut Petugas Kepolisian Polres Bantaeng menemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A17 warna biru (nomor IMEI 1 : 868852069807332 IMEI 2 : 868852069807324) yang digunakan untuk mengakses link judi togel untuk mengetahui nomor yang naik atau keluar serta uang tunai sejumlah Rp. 2.616.000,- (dua juta enam ratus enam belas ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 158 lembar, uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 14 lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 18 lembar yang merupakan uang hasil perjudian milik Saksi SYAHRUL, dan ditemukan 1 (satu) buah pulpen warna silver kombinasi hitam dengan panjang 14,5 cm yang digunakan untuk menulis catatan pemasangan nomor togel atau kupon putih. Setelah itu Terdakwa dan Saksi SYAHRUL beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Saksi M. ILHAM ASRIADI dan Saksi NYALLU melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi SYAHRUL dimana pada saat itu menjelaskan sebelum ditangkap sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa telah menyerahkan 1 (satu) lembar catatan pemasangan nomor togel beserta uang tunai sejumlah Rp. 122.000,- (seratus dua puluh dua ribu rupiah) kepada Saksi SYAHRUL di rumahnya yang beralamat di Jalan Bungung Barania yang mana uang dan catatan tersebut adalah pemasangan judi nomor togel (kupon putih) untuk situs Sidney. 
  • Bahwa perjudian nomor togel atau kupon putih yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Saksi SYAHRUL adalah :
  1. Perjudian nomor togel atau kupon putih situs Sidney yang dapat diketahui nomor yang naik atau keluar melalui link www.sidneypools.com setiap hari pukul 15.00 WITA;
  2. Perjudian nomor togel atau kupon putih situs Singapore melalui link www.singaporepools.com setiap hari pukul 18.40 WITA;
  3. Perjudian nomor togel atau kupon putih situs Hongkong melalui link www.hongkongpools.com setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu pukul 24.00 WITA.
  • Bahwa perjudian nomor togel / kupon putih yang dilakukan oleh Terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi SYAHRUL merupakan permainan menebak angka yang akan keluar atau naik dimulai dari angka 01 sampai angka 100 atau 00 setiap kali pemutaran judi nomor togel / kupon putih. Bahwa nomor yang akan naik berupa 4 (empat) deretan angka dan yang ditebak adalah dua angka terakhir, tiga angka terakhir, atau empat angka. Bahwa terdapat perbedaan keuntungan kemenangan bila berhasil menebak dengan jitu deretan angka tersebut dengan harga pasangannya per seribu Rupiah jika berhasil menebak dengan jitu dua angka terakhir maka akan mendapatkan bayaran seharga Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah), jika berhasil menebak dengan jitu tiga angka terakhir maka akan dibayarkan Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), jika berhasil menebak dengan jitu empat angka maka akan dibayarkan Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Dan di dalam permainan judi nomor togel / kupon putih ini juga dikenal dengan tebakan “SHIO” yang terdiri dari 12 shio, yaitu mulai shio 1 sampai shio 12. Apabila berhasil menebak dengan jitu shio yang akan naik tiap seribu rupiahnya maka akan mendapat keuntungan seharga Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa selain melakukan perjudian nomor togel / kupon putih, Terdakwa diberikan tugas oleh Saksi SYAHRUL sebagai pengumpul atau perekap perjudian nomor togel atau kupon putih dari orang-orang yang akan melakukan perjudian lalu Terdakwa akan mendapat keuntungan sebanyak 10 (sepuluh) persen dari Saksi SYAHRUL sesuai jumlah uang yang berhasil dikumpulkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perjudian nomor togel atau kupon putih sejak bulan Mei 2024 hingga Terdakwa ditangkap namun Terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan perjudian kupon putih atau nomor togel tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa KAMAL FAJRI Bin JAMAL LOMPO tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya