Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi atau Cidera Janji ;
3.Menyatakan sah dan bernilai menurut hukum Akta Notaris Perjanjian Utang-Piutang Nomor: 015 tertanggal 23 Februari 2015 dihadapan Notaris Darmawati, S.H., M.Kn di Bantaeng.
4.Menyatakan sah dan bernilai menurut hukum Akta Notaris Kuasa Untuk Menjual: 016 tertanggal 23 Februari 2015 dihadapan Notaris Darmawati, S.H., M.Kn di Bantaeng.
5.Menyatakan kerugian materil yang dialami Penggugat adalah sebagai berikut:
5.1Uang Sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
5.2Fee berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 7 x 12 meter yang diatasnya berdiri sebuah rumah dengan type 42 seluas 7 x 6 meter yang terletak di Griya Panaikang, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.
5.3Beban bunga Bank sebesar 14 % (empat belas persen) dari Pinjaman sebesar Rp. 200.000.000,- yaitu Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah)
6.Menyatakan kerugian inmateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 73.500.000,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
7.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan inmateril sebagaimana termuat dalam dictum 5 (lima) dan 6 (enam) diatas sebagai berikut:
7.1Kerugian Materil:
7.1.1Uang Sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
7.1.2Fee berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 7 x 12 meter yang diatasnya berdiri sebuah rumah dengan type 42 seluas 7 x 6 meter yang terletak di Griya Panaikang, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.
7.1.3Beban bunga Bank sebesar 14 % (empat belas persen) dari Pinjaman sebesar Rp. 200.000.000,- yaitu Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
7.2Kerugian inmateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 73.500.000,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
8.Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bantaeng adalah sah dan berharga atas objek sebagai berikut;
8.1Tanah dan Bangunan diatasnya yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 639/Maccini Sombala yang tertera dalam surat ukur sementara Nomor 585/1982, tertanggal 31 Maret 1982 seluas 165 m2 atas nama Insinyur MUHAMMAD SABRI, terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.;
8.2Tanah dan Bangunan diatasnya yang terletak di Griya Panaikang, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.
9.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|