INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
53/Pdt.P/2025/PN Ban | 1.Syamsul 2.Saleha |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama NURSUCI tempat lahir Bantaeng, 04 Desember 2010 sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303061512100119 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-01062011-0022 diubah nama menjadi NURSUCI AL-FALAQ sesuai dengan Ijazah anak Pemohon nomor: DN-19/D-SD/K13/0095718.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |