Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
MUH. ARIEL WIJAYA ALS ARIL SOBBOL BIN RAMLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1415/P.4.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. ARIEL WIJAYA ALS ARIL SOBBOL BIN RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1TAHIRUDDIN, S.H., M.HMUH. ARIEL WIJAYA ALS ARIL SOBBOL BIN RAMLI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa MUH ARIEL WIJAYA ALS ARIL SOBBOL BIN RAMLI, pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di teras rumah Saksi Korban MUH. SUPANDI, S.,M. di JL. Pahlawan Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa MUH ARIEL WIJAYA ALS ARIL SOBBOL BIN RAMLI berjalan kaki seorang diri pulang dari rumah Saksi SUDIRMAN HC Als INGAN Bin H. COLLI pergi menuju rumahnya di Jl. Pahlawan Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, pada saat di perjalanan Terdakwa melihat sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna biru putih (nomor rangka MH32BJ002DJ300095, nomor mesin 2BJ300211) milik Saksi Korban MUH. SUPANDI, S.,M. Bin SYAHRUDDIN sedang terparkir pada teras rumah milik Saksi Korban MUH. SUPANDI yang berada dalam pekarangan tertutup dan memiliki pagar, kemudian Terdakwa masuk ke teras rumah Saksi Korban MUH. SUPANDI tersebut dengan maksud untuk mengambil sepeda motor milik Saksi Korban MUH. SUPANDI dimana sepeda motor tersebut dalam kondisi tidak terkunci leher. Kemudian Terdakwa memindahkan sepeda motor tersebut dengan cara mendorong menggunakan kedua tangannya menuju ke tempat yang lebih aman dan menyimpan sepeda motor tersebut pada lahan kosong yang berada di depan rumah milik Saksi Korban MUH. SUPANDI dikarenakan Terdakwa tidak dapat menyalakan sepeda motor yang telah dicurinya tersebut.
  • Setelah Terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut, Terdakwa pergi memanggil teman Terdakwa yakni Sdr. AGUS (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang pada saat itu sedang berada di depan rumah Saksi SUDIRMAN HC, kemudian Terdakwa meminta bantuan dari Sdr. AGUS (DPO) dan memberitahukan kepada Sdr. AGUS (DPO) bahwa “saya baru saja mencuri kendaraan namun saya tidak dapat membunyikan kendaraan tersebut” dan saat itu Sdr. AGUS (DPO) menolak untuk membantu Terdakwa namun Terdakwa memohon bantuannya dengan menyatakan kepada Sdr. AGUS (DPO) bahwa “bantua dulu karena kusuka sekali itu motor” sehingga Sdr. AGUS (DPO) akhirnya mau membantu Terdakwa untuk menyalakan sepeda motor yang telah Terdakwa curi tersebut dengan cara Terdakwa bersama Sdr. AGUS (DPO) membongkar kap sepeda motor pada sekitar kunci kontak dengan menggunakan alat berupa obeng yang sebelumnya Terdakwa bawa sejak keluar dari rumahnya kemudian memutus kabel pada bagian kunci kontak lalu menghubungkan kembali kabel yang telah dilepas tersebut sehingga sepeda motor berhasil menyala. Setelah itu Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut seorang diri pergi menuju rumah nenek Terdakwa yang berada di Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto.
  • Keesokan harinya tepatnya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WITA Saksi Korban MUH. SUPANDI menelpon Terdakwa dengan mengatakan “dimanaki?, tidak pulang memangki ke rumahta” yang artinya ”dimana kamu? Apa kamu tidak pulang kerumahmu?” namun Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban MUH. SUPANDI bahwa “tidak pulangpulang memangka ke rumahku karena saya sudah dua hari ini ada di Jeneponto” yang artinya ”saya memang tidak pulangpulang kerumahku karena saya sudah dua hari ini ada di Jeneponto”. Setelah itu sekira pukul 11.00 WITA Saksi Korban MUH. SUPANDI kembali menelpon Terdakwa kemudian mengatakan kepada Terdakwa “kau yang curi motorku karena semalam adako di rumahnya Om Bakri baru nu bilang sama saya dua hari mako di Jeneponto, mending kasi kembali motorku ada yang lihatko semalam” yang artinya ”kamu yang mencuri motorku karena semalam kamu ada di rumahnya Om Bakri tapi kamu mengatakan dua hari berada di Jeneponto”, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban MUH. SUPANDI “minta maaf ka saya yang ambilki motorta, kitungguma kukasih kembalikanki motorta” yang artinya ”minta maaf saya yang mengambil motormu, tunggu saja saya akan kasih kembalikan motormu”. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa menelpon Saksi Korban MUH. SUPANDI dengan menyatakan “kitungguma di rumahnya ingan mauma kasi kembalikan motorta tapi janganki tanya orang tuaku” yang artinya ”kamu tunggu di rumahnya INGAN (Saksi SUDIRMAN HC) akan saya kembalikan motormu tapi jangan beritahu orang tuaku”. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa seorang diri mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna biru putih (nomor rangka MH32BJ002DJ300095, nomor mesin 2BJ300211) mendatangi rumah Saksi SUDIRMAN HC dimana Saksi Korban MUH. SUPANDI sudah menunggu disana. Pada saat itu sepeda motor milik Saksi Korban MUH. SUPANDI dalam kondisi kap pada bagian depan sepeda motornya telah terbongkar / terlepas.
  • Setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi Korban MUH. SUPANDI pergi menuju tempat penyimpanan dari kap bagian depan sepeda motor milik Saksi Korban MUH. SUPANDI yang sebelumnya telah dilepas Terdakwa dan disembunyikan diantara pepohonan pisang yang berada di depan rumah Saksi Korban MUH. SUPANDI. Kemudian setelah Saksi Korban MUH. SUPANDI menemukan bagian atau kelengkapan dari kendaraan milik Saksi Korban MUH. SUPANDI tersebut, Saksi Korban MUH. SUPANDI kemudian mempertayakan kepada Terdakwa tentang keberadaan dari kedua plat nomor polisi sepeda motor milik  Saksi Korban MUH. SUPANDI dan Terdakwa menjawab “saya tidak tahu karena disini semua kusimpan”. Setelah itu, Terdakwa melihat Saksi Korban MUH. SUPANDI dengan wajah emosi sehingga Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi Korban MUH. SUPANDI seorang diri karena ketakutan. Atas kejadian tersebut Saksi Korban MUH. SUPANDI merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Bissappu.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Korban MUH. SUPANDI selaku pemilik sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna biru putih (nomor rangka MH32BJ002DJ300095, nomor mesin 2BJ300211) untuk mengambil sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MUH. SUPANDI selaku pemilik sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna biru putih (nomor rangka MH32BJ002DJ300095, nomor mesin 2BJ300211) mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 14.000.000, (empat belas juta rupiah) dan kondisi sepeda motor milik korban dalam keadaan terbongkar pada kap bagian depannya, dashboard serta stop kunci kontaknya, lalu kedua plat nomor polisnya tidak dapat ditemukan.

-------Perbuatan Terdakwa MUH ARIEL WIJAYA ALS ARIL SOBBOL BIN RAMLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.--------------------------------------

SUBSIDIAIR:

---------- Bahwa Terdakwa MUH ARIEL WIJAYA ALS ARIL SOBBOL BIN RAMLI, pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di teras rumah Saksi Korban MUH. SUPANDI, S.,M. di JL. Pahlawan Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa MUH ARIEL WIJAYA ALS ARIL SOBBOL BIN RAMLI berjalan kaki seorang diri pulang dari rumah Saksi SUDIRMAN HC Als INGAN Bin H. COLLI pergi menuju rumahnya di Jl. Pahlawan Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, pada saat di perjalanan Terdakwa melihat sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna biru putih (nomor rangka MH32BJ002DJ300095, nomor mesin 2BJ300211) milik Saksi Korban MUH. SUPANDI, S.,M. Bin SYAHRUDDIN sedang terparkir pada teras rumah milik Saksi Korban MUH. SUPANDI, kemudian Terdakwa masuk ke teras rumah Saksi Korban MUH. SUPANDI tersebut dengan maksud untuk mengambil sepeda motor milik Saksi Korban MUH. SUPANDI dimana sepeda motor tersebut dalam kondisi tidak terkunci leher. Kemudian Terdakwa memindahkan sepeda motor tersebut dengan cara mendorong menggunakan kedua tangan menuju ke tempat yang lebih aman dan menyimpan sepeda motor tersebut pada lahan kosong yang berada di depan rumah milik Saksi Korban MUH. SUPANDI dikarenakan Terdakwa tidak dapat menyalakan sepeda motor yang telah dicurinya tersebut.
  • Setelah Terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut, Terdakwa pergi memanggil teman Terdakwa yakni Sdr. AGUS (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang pada saat itu sedang berada di depan rumah Saksi SUDIRMAN HC kemudian Terdakwa meminta bantuan dari Sdr. AGUS (DPO) dan memberitahukan kepada Sdr. AGUS (DPO) bahwa “saya baru saja mencuri kendaraan namun saya tidak dapat membunyikan kendaraan tersebut” dan saat itu Sdr. AGUS (DPO) menolak untuk membantu Terdakwa namun Terdakwa memohon bantuannya dengan menyatakan kepada Sdr. AGUS (DPO) bahwa “bantua dulu karena kusuka sekali itu motor” sehingga Sdr. AGUS (DPO) akhirnya mau membantu Terdakwa untuk menyalakan sepeda motor yang telah Terdakwa curi tersebut dengan cara Terdakwa bersama Sdr. AGUS (DPO) membongkar kap sepeda motor pada sekitar kunci kontak dengan menggunakan alat berupa obeng yang sebelumnya telah Terdakwa bawa sejak keluar dari rumahnya kemudian memutus kabel pada bagian kunci kontak lalu menghubungkan kembali kabel yang telah dilepas sehingga sepeda motor tersebut berhasil menyala. Setelah itu Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut seorang diri pergi menuju rumah nenek Terdakwa yang berada di Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto.
  • Keesokan harinya tepatnya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WITA Saksi Korban MUH. SUPANDI menelpon Terdakwa dengan mengatakan “dimanaki?, tidak pulang memangki ke rumahta” yang artinya ”dimana kamu? Apa kamu tidak pulang kerumahmu?” namun Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban MUH. SUPANDI bahwa “tidak pulangpulang memangka ke rumahku karena saya sudah dua hari ini ada di Jeneponto” yang artinya ”saya memang tidak pulangpulang kerumahku karena saya sudah dua hari ini ada di Jeneponto”. Setelah itu sekira pukul 11.00 WITA Saksi Korban MUH. SUPANDI kembali menelpon Terdakwa kemudian mengatakan kepada Terdakwa “kau yang curi motorku karena semalam adako di rumahnya Om Bakri baru nu bilang sama saya dua hari mako di Jeneponto, mending kasi kembali motorku ada yang lihatko semalam” yang artinya ”kamu yang mencuri motorku karena semalam kamu ada di rumahnya Om Bakri tapi kamu mengatakan dua hari berada di Jeneponto”, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban MUH. SUPANDI “minta maaf ka saya yang ambilki motorta, kitungguma kukasih kembalikanki motorta” yang artinya ”minta maaf saya yang mengambil motormu, tunggu saja saya akan kasih kembalikan motormu”. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa menelpon Saksi Korban MUH. SUPANDI dengan menyatakan “kitungguma di rumahnya sdr. ingan mauma kasi kembalikan motorta tapi janganki tanya orang tuaku” yang artinya ”kamu tunggu di rumahnya INGAN (Saksi SUDIRMAN HC) akan saya kembalikan motormu tapi jangan beritahu orang tuaku”. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa seorang diri mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna biru putih (nomor rangka MH32BJ002DJ300095, nomor mesin 2BJ300211) mendatangi rumah Saksi SUDIRMAN HC dimana Saksi Korban MUH. SUPANDI sudah menunggu disana. Pada saat itu sepeda motor milik Saksi Korban MUH. SUPANDI dalam kondisi kap pada bagian depan sepeda motornya telah terbongkar / terlepas.
  • Setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi Korban MUH. SUPANDI pergi menuju tempat penyimpanan dari kap bagian depan sepeda motor milik Saksi Korban MUH. SUPANDI yang sebelumnya telah dilepas Terdakwa dan disembunyikan diantara pepohonan pisang yang berada di depan rumah Saksi Korban MUH. SUPANDI. Kemudian setelah Saksi Korban MUH. SUPANDI menemukan bagian atau kelengkapan dari kendaraan milik Saksi Korban MUH. SUPANDI tersebut, Saksi Korban MUH. SUPANDI kemudian mempertayakan kepada Terdakwa tentang keberadaan dari kedua plat nomor polisi sepeda motor milik  Saksi Korban MUH. SUPANDI dan Terdakwa menjawab “saya tidak tahu karena disini semua kusimpan”. Setelah itu, Terdakwa melihat Saksi Korban MUH. SUPANDI dengan wajah emosi sehingga Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi Korban MUH. SUPANDI seorang diri karena ketakutan. Atas kejadian tersebut Saksi Korban MUH. SUPANDI merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Bissappu.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Korban MUH. SUPANDI selaku pemilik sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna biru putih (nomor rangka MH32BJ002DJ300095, nomor mesin 2BJ300211) untuk mengambil sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MUH. SUPANDI selaku pemilik sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna biru putih (nomor rangka MH32BJ002DJ300095, nomor mesin 2BJ300211) mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 14.000.000, (empat belas juta rupiah) dan kondisi sepeda motor milik korban dalam keadaan terbongkar pada kap bagian depannya, dashboard serta stop kunci kontaknya, lalu kedua plat nomor polisnya tidak dapat ditemukan.

-------Perbuatan Terdakwa MUH ARIEL WIJAYA ALS ARIL SOBBOL BIN RAMLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya