Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2025/PN Ban Ishak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ishak
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Aletha Hibatillah Ishak tempat lahir Sijunjung, 21 Oktober 2019 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303016110190001 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LU-21112019-0005 diubah nama menjadi Assyifa Rumaysha sesuai dengan surat pengantar permohonan perubahan data nomor: 400.2/095/DUKCAPIL.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak