|
--------- Bahwa Terdakwa GANGGANG Alias BOBO Bin DIMANG pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 03.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Lanto Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili,melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, Terdakwa menginap di Pondok Sera yang terletak di Jalan Raya Lanto Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng kemudian melihat jendela belakang toko milik saksi BASRI Bin SAIFUL BAHRI dalam keadaan terbuka sehingga timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian di toko milik saksi BASRI Bin SAIFUL BAHRI. Untuk memperlancar rencananya, Terdakwa memantau situasi dalam toko dengan cara mendatangi berbelanja di toko tersebut sambil memantau tempat saksi BASRI Bin SAIFUL BAHRI menyimpan uang di dalam laci meja serta kunci laci meja tergantung di samping meja.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 03.30 Wita Terdakwa pergi ke belakang toko milik saksi BASRI yang beralamat di Jalan Raya Lanto Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng lalu memanjat pada jendela belakang toko yang dalam kondisi terbuka setelah masuk ke dalam toko Terdakwa kemudian pergi ke arah depan toko, pada saat sudah didepan Terdakwa membuka laci meja dengan cara mengambil kunci yang tergantung disamping meja tersebut setelah laci meja terbuka Terdakwa melihat sejumlah uang dari laci tersebut serta Terdakwa juga melihat uang di dalam lemari dekat meja dengan pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah), Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), dan Rp. 5000 (lima ribu rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) lalu Terdakwa mengambil kantong yang tersimpan disamping meja lalu memasukkan semua uang tersebut ke dalam kantong kemudian Terdakwa keluar dari toko tersebut lewat jendela belakang.
- Bahwa Terdakwa telah membelanjakan uang yang telah diambil dari toko milik saksi BASRI Bin SAIFUL BAHRI berupa 1 (satu) unit sepeda motor dengan harga Rp. 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu ) unit handphone seharga Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sejumlah Rp. 11.050.000 (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) terdakwa belanjakan Narkotika dan bermain judi online.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi BASRI Bin SAIFUL BAHRI mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa GANGGANG Alias BOBO Bin DIMANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa GANGGANG Alias BOBO Bin DIMANG pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 03.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Lanto Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili,melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, Terdakwa menginap di Pondok Sera yang terletak di Jalan Raya Lanto Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng kemudian melihat jendela belakang toko milik saksi BASRI Bin SAIFUL BAHRI dalam keadaan terbuka sehingga timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian di toko milik saksi BASRI Bin SAIFUL BAHRI. Untuk memperlancar rencananya, Terdakwa memantau situasi dalam toko dengan cara mendatangi berbelanja di toko tersebut sambil memantau tempat saksi BASRI Bin SAIFUL BAHRI menyimpan uang di dalam laci meja serta kunci laci meja tergantung di samping meja.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 03.30 Wita Terdakwa pergi ke belakang toko milik saksi BASRI yang beralamat di Jalan Raya Lanto Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng lalu masuk melalui jendela belakang toko yang dalam kondisi terbuka setelah masuk ke dalam toko Terdakwa kemudian pergi ke arah depan toko, pada saat sudah didepan Terdakwa membuka laci meja dengan cara mengambil kunci yang tergantung disamping meja tersebut setelah laci meja terbuka Terdakwa melihat sejumlah uang dari laci tersebut serta Terdakwa juga melihat uang di dalam lemari dekat meja dengan pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah), Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), dan Rp. 5000 (lima ribu rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) lalu Terdakwa mengambil kantong yang tersimpan disamping meja lalu memasukkan semua uang tersebut ke dalam kantong kemudian Terdakwa keluar dari toko tersebut lewat jendela belakang.
- Bahwa Terdakwa telah membelanjakan uang yang telah diambil dari toko milik saksi BASRI Bin SAIFUL BAHRI berupa 1 (satu) unit sepeda motor dengan harga Rp. 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu ) unit handphone seharga Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sejumlah Rp. 11.050.000 (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) terdakwa belanjakan Narkotika dan bermain judi online.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi BASRI Bin SAIFUL BAHRI mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa GANGGANG Alias BOBO Bin DIMANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP
|