Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa MAING BIN MADDING pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Blok G BTN Metro Resindence yang terletak di Kampung Tanetea, Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Tindak Pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa yang sedang berada di rumah seseorang yang bernama Rustan (DPO) tak lama kemudian datang seseorang yang bernama Riswan (DPO) kemudian seseorang yang bernama Rustan (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa “Lapa ki lukka motor di Tanetea” yang artinya pergiki curi motor di Kampung Tanetea kemudian Terdakwa menjawab “yang penting sayaji membonceng”.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 pada waktu malam sekira Pukul 01.00 Wita, Terdakwa bersama dengan seseorang yang bernama Rustan dan seseorang yang bernama Riswan berboncengan tiga dimana pada saat itu Terdakwa yang mengendarai motor menuju BTN Metro Residence Desa Nipa-Nipa Kec.Pajjukukang, Kab.Bantaeng kemudian Terdakwa pada saat itu berperan memantau di Masjid sekitar rumah yang berada di BTN Metro Residence kemudian seseorang yang bernama Rustan dan seseorang yang bernama Riswan berjalan kaki memasuki rumah milik Saksi Kaharuddin Bin Ramli yang berada di BTN Residence Blok G dan mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor MERK YAMAHA SOUL GT berwarna merah hitam dengan nomor pol DD 3151 FK dengan No.Rangka MH31KP00CD656743 dan Nomor Mesin 1KP656764 dengan cara masuk ke dalam pagar dan seseorang yang bernama Riswan mendorong motor tersebut dengan jarak sekitar 50 meter kearah Terdakwa yang berada di Masjid BTN Residence, kemudian selanjutnya berselang beberapa menit seseorang yang bernama Rustan juga melihat dan memasuki rumah yang lain yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah Saksi Kaharuddin yakni rumah milik Evan Syah Putra Munir Bin Munir yang juga berada di BTN Residence Blok G dan mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor dengan merk ZUSUKI SATRIA FU 150 hitam dengan No Rangka MH8DL11AZGJ128051 dan No Mesin CGA1ID127970 dengan cara menggunakan kunci T dan seseorang yang bernama Rustan mendorong motor tersebut kearah Terdakwa yakni di Masjid BTN Residence. Kemudian setelah itu Terdakwa bersama dengan seseorang yang bernama Rustan dan seseorang yang bernama Riswan pulang kerumah dan menyimpan motor tersebut di rumah seseorang yang bernama Rustan.
- Bahwa kemudian Rabu 24 Januari 2024 sekira Pukul 04.30 Wita, Saksi Kaharuddin Bin Ramli bersama dengan istrinya yang ingin pergi sholat subuh di masjid dan pada saat membuka pintu rumah, melihat pagar rumah sudah terbuka dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor MERK YAMAHA SOUL GT berwarna merah hitam dengan nomor pol DD 3151 FK dengan no Rangka MH31KP00CD656743 dan Nomor Mesin 1KP656764 sudah tidak berada di garasi rumahnya. Kemudian Saksi Kaharuddin keluar dari rumah untuk mencari motornya dan pada saat pencarian Saksi Kaharuddin bertemu dengan Saksi Evan yang juga kehilangan 1 (Satu) Unit sepeda motor dengan merk ZUSUKI SATRIA FU 150 hitam dengan No Rangka MH8DL11AZGJ128051 dan No Mesin CGA1ID127970 dan menyampaikan “ hilang motorku tadi malam” kemudian Saksi Kaharuddin menjawab “ samaji motorku juga hilang tadi malam” kemudian Saksi Evan dan Saksi Kaharuddin memencar melakukan pencarian terhadap sepeda motornya yang hilang.
- Bahwa kemudian berselang tiga hari setelah mengambil sepeda motor sekira Pukul 22.00 Wita, Terdakwa memindahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor MERK YAMAHA SOUL GT dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk ZUSUKI SATRIA FU 150 yang merupakan hasil pencurian ke sebuah rumah kosong yang dekat dengan rumah Saksi Budi Bin Pabba yakni rumah milik kakak Saksi Budi yang berada di Kp. Kayu Loe Desa Kayu Loe Kec.Bantaeng Kab.Bantaeng, kemudian Saksi Budi yang sementara lewat melihat Terdakwa yang keluar dari rumah kosong/ rumah kakak Saksi Budi tersebut, Saksi Budi bertanya “Angura Nu Boli Motor Nu Kuntu” yang artinya kenapa kamu simpan motormu disitu dan Terdakwa menjawab “Siampeji niaji urang kusalla” yang artinya sebentar temanku ambil. Kemudian berselang beberapa hari motor tersebut belum diambil oleh Terdakwa maka Saksi Budi curiga motor tersebut merupakan hasil curian dan segera memberitahukan ke pihak kepolisian.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Soul GT berwarna merah hitam dengan nomor pol DD 3151 FK dengan no Rangka MH31KP00CD656743 dan Nomor Mesin 1KP656764 dan tidak memiliki izin dari Korban yakni Saksi Kaharuddin Bin Ramli.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor dengan merk ZUSUKI SATRIA FU 150 hitam dengan No Rangka MH8DL11AZGJ128051 dan No Mesin CGA1ID127970 tidak memiliki izin dari korban yakni Saksi Evan Syah Putra Munir Bin Munir.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi Kaharuddin Bin Ramli mengalami kerugian materil sebesar Rp.8.000.000 (Delapan juta rupiah) sedangkan Saksi Evan Syah Putra Munir Bin Munir mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa MAING BIN MADDING pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di BTN Metro Resindence yang terletak di Kampung Tanetea, Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Tindak Pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 pada waktu malam sekira Pukul 01.00 Wita, Terdakwa bersama dengan seseorang yang bernama Rustan dan seseorang yang bernama Riswan berboncengan tiga dimana pada saat itu Terdakwa yang mengendarai motor menuju BTN Metro Residence Desa Nipa-Nipa Kec.Pajjukukang, Kab.Bantaeng kemudian Terdakwa pada saat itu berperan memantau di Masjid sekitar rumah yang berada di BTN Metro Residence kemudian seseorang yang bernama Rustan dan seseorang yang bernama Riswan berjalan kaki memasuki rumah milik Saksi Kaharuddin Bin Ramli yang berada di BTN Residence Blok G dan mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor MERK YAMAHA SOUL GT berwarna merah hitam dengan nomor pol DD 3151 FK dengan No.Rangka MH31KP00CD656743 dan Nomor Mesin 1KP656764 dengan cara masuk ke dalam pagar dan seseorang yang bernama Riswan mendorong motor tersebut dengan jarak sekitar 50 meter kearah Terdakwa yang berada di Masjid BTN Residence, kemudian selanjutnya berselang beberapa menit seseorang yang bernama Rustan juga melihat dan memasuki rumah yang lain yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah Saksi Kaharuddin yakni rumah milik Evan Syah Putra Munir Bin Munir yang juga berada di BTN Residence Blok G dan mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor dengan merk ZUSUKI SATRIA FU 150 hitam dengan No Rangka MH8DL11AZGJ128051 dan No Mesin CGA1ID127970 dengan cara menggunakan kunci T dan seseorang yang bernama Rustan mendorong motor tersebut kearah Terdakwa yakni di Masjid BTN Residence. Kemudian setelah itu Terdakwa bersama dengan seseorang yang bernama Rustan dan seseorang yang bernama Riswan pulang kerumah dan menyimpan motor tersebut di rumah seseorang yang bernama Rustan.
- Bahwa kemudian Rabu 24 Januari 2024 sekira Pukul 04.30, Saksi Kaharuddin Bin Ramli bersama dengan istrinya yang ingin pergi sholat subuh di masjid dan pada saat membuka pintu rumah, melihat pagar rumah sudah terbuka dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor MERK YAMAHA SOUL GT berwarna merah hitam dengan nomor pol DD 3151 FK dengan no Rangka MH31KP00CD656743 dan Nomor Mesin 1KP656764 sudah tidak berada di garasi rumahnya. Kemudian Saksi Kaharuddin keluar dari rumah untuk mencari motornya dan pada saat pencarian Saksi Kaharuddin bertemu dengan Saksi Evan yang juga kehilangan 1 (Satu) Unit sepeda motor dengan merk ZUSUKI SATRIA FU 150 hitam dengan No Rangka MH8DL11AZGJ128051 dan No Mesin CGA1ID127970 dan menyampaikan “ hilang motorku tadi malam” kemudian Saksi Kaharuddin menjawab “ samaji motorku juga hilang tadi malam” kemudian Saksi Evan dan Saksi Kaharuddin memencar melakukan pencarian terhadap sepeda motornya yang hilang.
- Bahwa kemudian berselang tiga hari sekira Pukul 22.00 Wita, Terdakwa memindahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor MERK YAMAHA SOUL GT dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk ZUSUKI SATRIA FU 150 yang merupakan hasil pencurian ke sebuah rumah kosong yang dekat dengan rumah Saksi Budi Bin Pabba yakni rumah milik kakak Saksi Budi yang berada di Kp. Kayu Loe Desa Kayu Loe Kec.Bantaeng Kab.Bantaeng, kemudian Saksi Budi yang sementara lewat melihat Terdakwa yang keluar dari rumah kosong/ rumah kakak Saksi Budi tersebut, Saksi Budi bertanya “Angura Nu Boli Motor Nu Kuntu” yang artinya kenapa kamu simpan motormu disitu dan Terdakwa menjawab “Siampeji niaji urang kusalla” yang artinya sebentar temanku ambil. Kemudian berselang beberapa hari motor tersebut belum diambil oleh Terdakwa maka Saksi Budi curiga motor tersebut merupakan hasil curian dan segera memberitahukan ke pihak Kepolisian.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor MERK YAMAHA SOUL GT berwarna merah hitam dengan nomor pol DD 3151 FK dengan no Rangka MH31KP00CD656743 dan Nomor Mesin 1KP656764 dan tidak memiliki izin dari Korban yakni Saksi Kaharuddin Bin Ramli.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor dengan merk ZUSUKI SATRIA FU 150 hitam dengan No Rangka MH8DL11AZGJ128051 dan No Mesin CGA1ID127970 tidak memiliki izin dari korban yakni Saksi Evan Syah Putra Munir Bin Munir.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Kaharuddin Bin Ramli mengalami kerugian materil sebesar Rp.8.000.000 (Delapan juta rupiah) sedangkan Saksi Evan Syah Putra Munir Bin Munir mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |