Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2025/PN Ban M Salim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M Salim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama M Salim lahir di Bantaeng tanggal 01 Juli 1972 Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor: 7303020107720206, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303020401100005 dan Akta Kelahiran Nomor : 73037303-LT-02072025-0018 adalah orang yang sama dengan Muhammad Salim Bin Sale yang lahir di Bantaeng pada tanggal 05 Februari 1973 Pemilik Paspor nomor: AL 054445.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak