Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Ban IZMED BAYU HASTARDI, S.H 1.BASRI Als. ACO Bin SAMAILA
2.HAMKA Bin SATTU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1897/P.4.17/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASRI Als. ACO Bin SAMAILA[Penahanan]
2HAMKA Bin SATTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA:

-------- Bahwa Terdakwa I BASRI Als ACO Bin SAMAILA secara bersama-sama dengan Terdakwa II HAMKA Bin SATTU, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Banna Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja, Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WITA, Saksi Koban M. AMIR Alias ANGGA Bin SUNAI Dg TINGGI bersama-sama dengan Kakaknya yakni Saksi HASNI Bin SUNAI Dg TINGGI menggarap sawah milik Saksi Korban M. AMIR dengan dibantu oleh Saksi SAWALA Bin BOSSO dan Saksi NAWIR Alias NAWING Bin BAHARUDDIN. Setelah beberapa jam menggarap sawah tersebut dan selesai kurang lebih satu petak, karena air di sawah berhenti mengalir kemudian Saksi Korban M. AMIR menyuruh Saksi SAWALA dan Saksi NAWIR untuk berhenti menggarap / mentraktor sawah tersebut dan berisitirahat di tepi sawah. Pada saat sedang beristirahat, sekira pukul 15.00 WITA tiba-tiba Terdakwa I BASRI Als ACO Bin SAMAILA dan Terdakwa II HAMKA Bin SATTU bersama dengan SATTU, SANTI, SAMSIAH mendatangi Saksi Korban M. AMIR dan Saksi HASNI yang sedang beristirahat di tepi sawah. Kemudian SANTI berkata kepada Saksi HASNI “siapa yang suruh kamu garap ini sawah?”, dan dijawab oleh Saksi HASNI “tidak ada yang suruh, saya sendiri karena sawah ini milik nenek saya”, lalu SANTI kembali bertanya “apa buktinya?” dan Saksi HASNI menjawab “C1 atas nama nenekku”. Pada saat Saksi HASNI dan SANTI adu mulut tiba-tiba Terdakwa I BASRI mendekati Saksi Korban M. AMIR lalu memukul wajah Saksi Korban M. AMIR dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali hingga mengakibatkan Saksi Korban M. AMIR jatuh ketanah kemudian Terdakwa II HAMKA ikut mengeroyok Saksi Korban M. AMIR dengan cara memukul punggung Saksi Korban M. AMIR dengan menggunakan kepalan tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kali dan menendang betis sebanyak 1 (satu) kali pada saat Saksi Korban M. AMIR berusaha untuk barlari kabur.
  • Saat itu Saksi SAHAMING Bin MASSI yang berada tidak jauh dari tempat kejadian melihat ada keributan, Saksi SAHAMING langsung bergegas berlari dan melerai kemudian menyuruh Saksi Korban M. AMIR untuk segera pulang. Pada saat Saksi Korban M. AMIR berlari untuk pulang, Terdakwa I BASRI secara bersama-sama dengan Terdakwa II HAMKA dan diikuti oleh Saksi HAMSAH yang baru saja tiba di tempat kejadian ikut mengejar Saksi Korban M. AMIR. Kemudian sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) meter berlari, Terdakwa I BASRI berhasil mengejar Saksi Korban M. AMIR dan mendorong hingga mengakibatkan Saksi Korban M. AMIR terjatuh ketanah, kemudian Terdakwa I BASRI meninju kearah mulut Saksi Korban M. AMIR sebanyak 1 (satu) kali serta menginjak-injak dada Saksi Korban M. AMIR namun pada saat itu Saksi SAHAMING kembali melerai dan menghentikan perbuatan dari Terdakwa I HAMKA, lalu Saksi SAHAMING kembali menyuruh Saksi Korban M. AMIR untuk pergi pulang. Setelah itu Saksi Korban M. AMIR dan Saksi HASNI pergi meninggalkan tempat kejadian menuju ke rumah Saksi SABAHA Binti LAHAJJI. Setibanya di rumah Saksi SABAHA, Saksi Korban M. AMIR dalam kondisi lemas dan mengalami pendarahan pada bibirnya, kemudian Saksi Korban M. AMIR dibawa oleh keluarganya ke RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu untuk mendapatkan perawatan dan atas kejadian tersebut Saksi Korban M. AMIR melaporkannya kepada Polsek Eremerasa.
  • Bahwa Terdakwa I BASRI secara bersama-sama dengan Terdakwa II HAMKA melakukan pengeroyokan terhadap diri Saksi Korban M. AMIR dikarenakan Terdakwa I BASRI dan Terdakwa II HAMKA kesal kepada Saksi Korban M. AMIR dan Saksi HASNI yang telah menggarap sawah yang menurut Terdakwa I BASRI dan Terdakwa II HAMKA adalah milik dari SATTU (orang tua dari Terdakwa II HAMKA).
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi Korban M. AMIR mengalami luka berdasarkan hasil Visum Et Revertum, Nomor : 000.5.3.1/1598/RSUD-AM, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farlis Deliana Wahab pada tanggal 17 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan terhadap M. AMIR Alias ANGGA Bin SUNAI Dg TINGGI :
  1. Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar.
  2. Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut:
  • Luka robek pada bibir atas dengan uk. P. 1,5 cm L.0,5 cm D. 0,2 cm disertai nyeri dada.
  1. Kesimpulan: keadaan tersebut diatas disebabkan oleh trauma tumpul, orang tersebut mendapat pemeriksaan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 27 Juni 2024.
  • Bahwa karena luka yang dialami oleh Saksi Korban M. AMIR, Saksi Korban M. AMIR mendapatkan perawatan pada  RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu namun tidak dilakukan opname atau rawat inap dikarenakan Saksi Korban M. AMIR tidak memiliki biaya dan hanya mampu untuk membayar biaya pengobatan sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa I BASRI Als ACO Bin SAMAILA dan Terdakwa II HAMKA Bin SATTU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------------------

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa I BASRI Als ACO Bin SAMAILA secara bersama-sama dengan Terdakwa II HAMKA Bin SATTU, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Banna Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan, Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WITA, Saksi Koban M. AMIR Alias ANGGA Bin SUNAI Dg TINGGI bersama-sama dengan Kakaknya yakni Saksi HASNI Bin SUNAI Dg TINGGI menggarap sawah milik Saksi Korban M. AMIR dengan dibantu oleh Saksi SAWALA Bin BOSSO dan Saksi NAWIR Alias NAWING Bin BAHARUDDIN. Setelah beberapa jam menggarap sawah tersebut dan selesai kurang lebih satu petak, karena air disawah berhenti mengalir kemudian Saksi Korban M. AMIR menyuruh Saksi SAWALA dan Saksi NAWIR untuk berhenti menggarap / mentraktor sawah tersebut dan berisitirahat di tepi sawah. Pada saat sedang beristirahat, sekira pukul 15.00 WITA tiba-tiba Terdakwa I BASRI Als ACO Bin SAMAILA dan Terdakwa II HAMKA Bin SATTU bersama dengan SATTU, SANTI, SAMSIAH mendatangi Saksi Korban M. AMIR dan Saksi HASNI yang sedang beristirahat di tepi sawah. Kemudian SANTI berkata kepada Saksi HASNI “siapa yang suruh kamu garap ini sawah?”, dan dijawab oleh Saksi HASNI “tidak ada yang suruh, saya sendiri karena sawah ini milik nenek saya”, lalu SANTI kembali bertanya “apa buktinya?” dan Saksi HASNI menjawab “C1 atas nama nenekku”. Pada saat Saksi HASNI dan SANTI adu mulut tiba-tiba Terdakwa I BASRI mendekati Saksi Korban M. AMIR lalu memukul wajah Saksi Korban M. AMIR dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali hingga mengakibatkan Saksi Korban M. AMIR jatuh ketanah. Kemudian Terdakwa II HAMKA memukul punggung Saksi Korban M. AMIR dengan menggunakan kepalan tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kali dan menendang betis sebanyak 1 (satu) kali pada saat Saksi Korban M. AMIR berusaha untuk barlari kabur.
  • Saat itu Saksi SAHAMING Bin MASSI yang berada tidak jauh dari tempat kejadian melihat ada keributan, Saksi SAHAMING langsung bergegas berlari dan melerai kemudian menyuruh Saksi Korban M. AMIR untuk segera pulang. Pada saat Saksi Korban M. AMIR berlari untuk pulang, Terdakwa I BASRI dan Terdakwa II HAMKA serta diikuti oleh Saksi HAMSAH yang baru saja tiba di tempat kejadian ikut mengejar Saksi Korban M. AMIR. Kemudian sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) meter berlari, Terdakwa I BASRI berhasil mengejar Saksi Korban M. AMIR dan mendorong hingga mengakibatkan Saksi Korban M. AMIR terjatuh ketanah, kemudian Terdakwa I BASRI meninju kearah mulut Saksi Korban M. AMIR sebanyak 1 (satu) kali serta menginjak-injak dada Saksi Korban M. AMIR namun pada saat itu Saksi SAHAMING kembali melerai dan menghentikan perbuatan dari Terdakwa I HAMKA, lalu Saksi SAHAMING kembali menyuruh Saksi Korban M. AMIR untuk pergi pulang. Setelah itu Saksi Korban M. AMIR dan Saksi HASNI pergi meninggalkan tempat kejadian menuju ke rumah Saksi SABAHA Binti LAHAJJI. Setibanya di rumah Saksi SABAHA, Saksi Korban M. AMIR dalam kondisi lemas dan mengalami pendarahan pada bibirnya, kemudian Saksi Korban M. AMIR dibawa oleh keluarganya ke RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu untuk mendapatkan perawatan dan atas kejadian tersebut Saksi Korban M. AMIR melaporkannya kepada Polsek Eremerasa.
  • Bahwa Terdakwa I BASRI dan Terdakwa II HAMKA melakukan pengeroyokan terhadap diri Saksi Korban M. AMIR dikarenakan Terdakwa I BASRI dan Terdakwa II HAMKA kesal kepada Saksi Korban M. AMIR dan Saksi HASNI yang telah menggarap sawah yang menurut Terdakwa I BASRI dan Terdakwa II HAMKA adalah milik dari SATTU (orang tua dari Terdakwa II HAMKA).
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi Korban M. AMIR mengalami luka  dan tidak dapat melaksanakan pekerjaannya sehari-hari dan berdasarkan hasil Visum Et Revertum, Nomor : 000.5.3.1/1598/RSUD-AM, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farlis Deliana Wahab pada tanggal 17 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan terhadap M. AMIR Alias ANGGA Bin SUNAI Dg TINGGI :
  1. Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar.
  2. Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut:
  • Luka robek pada bibir atas dengan uk. P. 1,5 cm L.0,5 cm D. 0,2 cm disertai nyeri dada.
  1. Kesimpulan: keadaan tersebut diatas disebabkan oleh trauma tumpul, orang tersebut mendapat pemeriksaan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 27 Juni 2024.
  • Bahwa karena luka yang dialami oleh Saksi Korban M. AMIR, Saksi Korban M. AMIR mendapatkan perawatan pada  RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu namun tidak dilakukan opname atau rawat inap dikarenakan Saksi Korban M. AMIR tidak memiliki biaya dan hanya mampu untuk membayar biaya pengobatan sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa I BASRI Als ACO Bin SAMAILA dan Terdakwa II HAMKA Bin SATTU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya