Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.Hafidz Ariza Rahman, S.H.
3.ANDI REZA PAHLEVI, S.H
4.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
5.ASRIANI., S.H
SYAMSUL FAJAR Als. FAJAR BIN FAJRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-697/P.4.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2Hafidz Ariza Rahman, S.H.
3ANDI REZA PAHLEVI, S.H
4IZMED BAYU HASTARDI, S.H
5ASRIANI., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL FAJAR Als. FAJAR BIN FAJRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. Saeful, S.H.,M.HSYAMSUL FAJAR Als. FAJAR BIN FAJRI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa SYAMSUL FAJAR Als FAJAR BIN FAJRI pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Kampung Talle Desa Bonto Tappalang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa SYAMSUL FAJAR Als FAJAR BIN FAJRI dari rumahnya pergi menuju kebun miliknya di Kampung Talle Desa Bonto Tappalang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng dengan maksud untuk mengecek air di tempat penampungan air di kebun miliknya. Sesampainya di kebun miliknya Terdakwa mendapati tidak ada air yang mengalir di bak penampungan air kebunnya, sehingga Terdakwa pergi menyusuri saluran air dan menemukan selang saluran air yang menuju ke kebunnya terlepas dari saluran pipa besar. Setelah Terdakwa menyambungkan selang air tersebut kemudian tidak lama berselang air kembali tidak mengalir ke bak penampungan air kebun milik Terdakwa sehingga Terdakwa kembali lagi untuk memperbaiki dan memasang selang air kebunnya yang terlepas dari pipa besar. Karena curiga selang air miliknya beberapa kali terlepas, Terdakwa kemudian bersembunyi di balik pohon kopi di sekitar tempat saluran selang air milik Terdakwa yang terlepas dengan tujuan ingin mengetahui apakah ada seseorang yang dengan sengaja melepas selang air milik Terdakwa. Tidak lama kemudian Terdakwa melihat korban Sdr. YADA Bin KAMMISI yang datang dan melepas selang air milik Terdakwa dan kemudian berjalan menuju ke jalan poros (jalan beraspal).
  • Bahwa mengetahui hal tersebut saat itu Terdakwa tidak berani menegur korban Sdr. YADA secara langsung dikarenakan Sdr. YADA membawa parang, Terdakwa hanya kembali memperbaiki / menyambung selang air miliknya dan pulang kerumahnya. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa kembali pergi ke kebunnya untuk mengecek apakah saluran selang air miliknya kembali terlepas atau tidak, setibanya di kebun miliknya Terdakwa mendapati selang air miliknya kembali terlepas dan tidak ada air yang mengalir dari sambungan pipa besar, sehingga Terdakwa pergi menelusuri saluran pipa besar di depan Kantor Desa Bonto Tappalang yang jaraknya tidak terlalu jauh dari kebun miliknya yang ternyata memang tidak terdapat air yang mengalir di saluran pipa besar. Setelah itu Terdakwa pergi pulang ke rumahnya namun pada saat berjalan di jalan poros Kampung Talle (jalan beraspal), Terdakwa berpapasan dengan Saksi AHMAD RIVAI Als. PANDI, Saksi RAHMAT RENALDI Als. RAHMAT, Anak Saksi JABAL NUR Als. JABAL, Anak Saksi ELY GUSTIADI Als. ELY, dimana pada saat itu Terdakwa meminta satu batang rokok kepada Saksi AHMAD RIVAI Als. PANDI dan bertanya kepada para saksi Dari manako semua?yang artinya “darimana kalian semua?” dan dijawab oleh para saksi bahwa mereka dari mencari burung di kebun mereka. Kemudian Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju ke rumahnya, saat itu Terdakwa juga bertemu dengan Saksi SAPARUDDIN Als. SAMPARA yang sedang menyiram tanaman merica di kebunnya, Terdakwa kemudian mengobrol dengan Saksi SAPARUDDIN Als. SAMPARA dimana pada saat itu Terdakwa memuji Saksi SAPARUDDIN Als. SAMPARA karena masih mendapatkan air sehingga bisa menyirami tanamannya, lalu tidak lama mengobrol Terdakwa melanjutkan perjalanan kerumahnya.
  • Selanjutnya sekira pukul 01.00 WITA (keesokan harinya Rabu tanggal 18 Oktober 2023), karena mendengar ada suara air yang mengalir di rumahnya, Terdakwa kemudian kembali pergi menuju ke kebun miliknya. Setibanya di tempat penampungan air kebun miliknya ternyata tidak ada air yang mengalir, kemudian Terdakwa pergi menuju tempat penyambungan selang saluran air miliknya dengan saluran pipa besar, namun pada saat itu Terdakwa melihat korban Sdr. YADA nampak sedang mencabut/melepas selang air milik Terdakwa dan kemudian bergegas pergi menuju ke rumah-rumah kebun milik Saksi SAPARUDDIN Als. SAMPARA yang terletak tidak jauh dari tempat tersebut.
  • Setelah mengetahui korban Sdr. YADA telah melepas selang saluran air milik Terdakwa secara berkali-kali sehingga air tidak mengalir ke bak penampungan air kebun milik Terdakwa, setelah memperbaiki selang air miliknya dengan kondisi penuh emosi, Terdakwa menyusun rencana jahatnya selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit untuk merampas nyawa korban Sdr. YADA dengan cara membakarnya menggunakan korek gas yang telah dibawa sebelumnya. Pada saat korban telah masuk ke dalam rumah-rumah kebun milik Saksi SAPARUDDIN Als. SAMPARA untuk tidur, setelah mengamati keadaan sekitar dan memastikan tidak ada orang yang melihat atau berada di sekitar rumah-rumah kebun milik Saksi SAPARUDDIN Als. SAMPARA kemudian Terdakwa berjalan menuju ke belakang rumah-rumah tersebut untuk mengambil daun pisang yang telah kering di kebun milik Sdr. CENNONG yang berada di dekat rumah-rumah tersebut. Kemudian Terdakwa memastikan korban Sdr. YADA telah tertidur dengan mendengar dengkurannya, Terdakwa kemudian meletakkan daun pisang tersebut diantara tumpukan kayu dibawah tangga rumah-rumah kebun milik Saksi SAPARUDDIN Als. SAMPARA lalu membakarnya. Terdakwa dengan sengaja membakar daun pisang yang telah kering di bawah tangga tersebut karena dibawah tangga terdapat banyak tumpukan kayu bakar. Sehingga tidak memerlukan waktu yang lama rumah-rumah tersebut terbakar dengan api yang cukup besar dikarenakan rumah-rumah tersebut terbuat dari bahan kayu yang mudah terbakar dan banyak tumpukan kayu bakar di bawah kolong rumah-rumah tersebut, kemudian setelah melihat api yang cukup besar Terdakwa langsung berlari pergi meninggalkan tempat tersebut dengan memastikan tidak ada satupun orang yang melihat perbuatannya, namun pada saat Terdakwa berlari 1 (satu) buah korek gas yang digunakan oleh Terdakwa untuk membakar rumah-rumah tersebut jatuh terlempar di kebun milik Saksi SAPARUDDIN Als. SAMPARA yang berada di seberang rumah-rumah yang dibakar oleh Terdakwa.
  • Bahwa Saksi RISWANDI Als. WANDI yang pada saat itu berada tidak jauh dari tempat kejadian mengetahui telah terjadi kebakaran dengan melihat api yang cukup besar di rumah-rumah kebun milik Saksi SAPARUDDIN Als. SAMPARA, kemudian berteriak untuk meminta pertolongan warga, karena api yang cukup besar kebakaran baru bisa dipadamkan sekira pukul 04.00 WITA dengan kondisi rumah-rumah tersebut habis terbakar dan barang-barang yang ada di dalamnya beserta korban Sdr. YADA yang meninggal hangus terbakar.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SYAMSUL FAJAR Als FAJAR BIN FAJRI mengakibatkan korban Sdr. YADA Bin KAMMISI mengalami kematian sebagaimana Surat Hasil Visum Et Revertum Nomor : VER/18/X/KES.3/2023/Forensik tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. DENNY MATHIUS, Sp.F., M.Kes, dengan hasil pemeriksaan luar jenazah :
  • Tampak jenazah diatas meja yang terbuat dari papan dilapisi karpet plastik warna abu-abu dilapisi kantong mayat berwarna kuning dengan tulisan Polisi, jenazah terbungkus kain kafan berwarna putih, setelah kain kafan dibuka sebanyak 7 (tujuh) lembar, setelah kain kafan dibuka tampak kantong jenazah berwarna orange berlogo Inafis bertuliskan Identifikasi Polri, kantong mayat tampak bercak arang kehitaman pada bagian luar. Setelah kantong mayat dibuka tampak jenazah telah hangus terbakar disertai pengarangan dan kondisi tidak utuh, tampak pada bagian tubuh yang mash terlihat antara lain tengkorak kepala, badan, sebagian lengan kiri dan kanan dan tulang paha, tampak pada bagian tengah kemaluan terdapat kantong plastik berwarna putin berisikan serpihan tulang dan jaringan otot yang sudah terbakar disertai pengarangan.

dengan kesimpulan sebagai berikut :

  • Perkiraan kematian kurang lebih tiga hari.
  • Jenazah telah mengalami pembusukan lanjut, tampak jenazah dengan kondisi terbakar disertai pengarangan 100% (seratus persen).
  • Ditemukan jelaga pada hidung dan mulut, saluran pernafasan serta tulang korban (terbakar).
  • Penyebab kematian korban akibat gagal nafas oleh karena adanya penyumbatan saluran nafas akibat adanya uap panas dan jelaga yang menyebabkan pembengkakan pada jalan nafas atas (trakea) dan di perberat oleh luka bakar 100% (seratus) persen yang hebat pada seluruh tubuh.  
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan DNA Nomor : R/24017/I/2024/BidLabDNA yang ditanda tangani oleh KUSWARDANI, S.Si, M.Farm.,Apt selaku PLT Kepala Laboratorium DNA PUSDOKKES POLRI pada tanggal 30 Januari 2024, dengan kesimpulan berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh profil DNA dari sample barang bukti pada tabel 1, maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah, bahwa secara genetik : tulang femur Mr. X, nomor register barang bukti : B/48/X/2023/Reskrim TERIDENTIFIKASI SEBAGAI YADA Bin KAMMISI, AYAH BIOLOGIS NERY Bin YADA

-------Perbuatan Terdakwa SYAMSUL FAJAR Als FAJAR BIN FAJRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa SYAMSUL FAJAR Als FAJAR BIN FAJRI pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Kampung Talle Desa Bonto Tappalang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa SYAMSUL FAJAR Als FAJAR BIN FAJRI dari rumahnya pergi menuju kebun miliknya di Kampung Talle Desa Bonto Tappalang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng dengan maksud untuk mengecek air di tempat penampungan air di kebun miliknya. Sesampainya di kebun miliknya Terdakwa mendapati tidak ada air yang mengalir di bak penampungan air kebunnya, sehingga Terdakwa pergi menyusuri saluran air dan menemukan selang saluran air yang menuju ke kebunnya terlepas dari saluran pipa besar. Setelah Terdakwa menyambungkan selang air tersebut kemudian tidak lama berselang air kembali tidak mengalir ke bak penampungan air kebun milik Terdakwa sehingga Terdakwa kembali lagi untuk memperbaiki dan memasang selang air kebunnya yang terlepas dari pipa besar. Karena curiga selang air miliknya beberapa kali terlepas, Terdakwa kemudian bersembunyi di balik pohon kopi di sekitar tempat saluran selang air milik Terdakwa yang terlepas dengan tujuan ingin mengetahui apakah ada seseorang yang dengan sengaja melepas selang air milik Terdakwa. Tidak lama kemudian Terdakwa melihat korban Sdr. YADA Bin KAMMISI yang datang dan melepas selang air milik Terdakwa dan kemudian berjalan menuju ke jalan poros (jalan beraspal).
  • Bahwa mengetahui hal tersebut saat itu Terdakwa tidak berani menegur korban Sdr. YADA dikarenakan Sdr. YADA membawa parang, Terdakwa hanya kembali memperbaiki / menyambung selang air miliknya dan pulang kerumahnya. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa kembali pergi ke kebunnya untuk mengecek apakah saluran selang air miliknya kembali terlepas atau tidak, setibanya di kebun miliknya, Terdakwa mendapati selang air miliknya kembali terlepas dan tidak ada air yang mengalir dari sambungan pipa besar, sehingga Terdakwa pergi menelusuri saluran pipa besar di depan Kantor Desa Bonto Tappalang yang jaraknya tidak terlalu jauh dari kebun miliknya yang ternyata memang tidak terdapat air yang mengalir di saluran pipa besar. Setelah itu Terdakwa pergi pulang ke rumahnya namun pada saat berjalan di jalan poros Kampung Talle (jalan beraspal), Terdakwa berpapasan dengan Saksi AHMAD RIVAI Als. PANDI, Saksi RAHMAT RENALDI Als. RAHMAT, Anak Saksi JABAL NUR Als. JABAL, Anak Saksi ELY GUSTIADI Als. ELY, dimana pada saat itu Terdakwa meminta satu batang rokok kepada Saksi AHMAD RIVAI Als. PANDI dan bertanya kepada para saksi Dari manako semua?yang artinya “darimana kalian semua?” dan dijawab oleh para saksi bahwa mereka dari mencari burung di kebun mereka. Kemudian Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju ke rumahnya, saat itu Terdakwa juga bertemu dengan Saksi SAPARUDDIN Als. SAMPARA yang sedang menyiram tanaman merica di kebunnya, Terdakwa kemudian mengobrol dengan Saksi SAPARUDDIN Als. SAMPARA dimana pada saat itu Terdakwa memuji Saksi SAPARUDDIN Als. SAMPARA karena masih mendapatkan air sehingga bisa menyirami tanamannya, lalu tidak lama mengobrol Terdakwa melanjutkan perjalanan kerumahnya.
  • Selanjutnya sekira pukul 01.00 WITA (keesokan harinya Rabu tanggal 18 Oktober 2023), karena mendengar ada suara air yang mengalir di rumahnya, Terdakwa kemudian kembali pergi menuju ke kebun miliknya. Setibanya di tempat penampungan air kebun miliknya ternyata tidak ada air yang mengalir, kemudian Terdakwa pergi menuju tempat penyambungan selang saluran air miliknya dengan saluran pipa besar, namun pada saat itu Terdakwa melihat korban Sdr. YADA nampak sedang mencabut/melepas selang air milik Terdakwa dan kemudian bergegas pergi menuju ke rumah-rumah kebun milik Saksi SAPARUDDIN Als. SAMPARA yang terletak tidak jauh dari tempat tersebut. Setelah mengetahui korban Sdr. YADA telah melepas selang saluran air milik Terdakwa secara berkali-kali sehingga air tidak mengalir ke bak penampungan air kebun milik Terdakwa, setelah memperbaiki selang air miliknya dengan kondisi penuh emosi, setelah mengamati keadaan sekitar dan memastikan tidak ada orang yang melihat atau berada di sekitar rumah-rumah kebun milik Saksi SAPARUDDIN Als. SAMPARA kemudian Terdakwa berjalan menuju ke belakang rumah-rumah tersebut untuk mengambil daun pisang yang telah kering di kebun milik Sdr. CENNONG yang berada di dekat rumah-rumah tersebut. Kemudian Terdakwa memastikan korban Sdr. YADA telah tertidur dengan mendengar dengkurannya, Terdakwa kemudian meletakkan daun pisang tersebut diantara tumpukan kayu dibawah tangga rumah-rumah kebun milik Saksi SAPARUDDIN Als. SAMPARA lalu membakarnya dengan menggunakan korek gas yang dibawanya. Terdakwa dengan sengaja membakar daun pisang yang telah kering di bawah tangga tersebut karena dibawah tangga terdapat banyak tumpukan kayu bakar. Sehingga tidak memerlukan waktu yang lama rumah-rumah tersebut terbakar dengan api yang cukup besar dikarenakan rumah-rumah tersebut terbuat dari bahan kayu yang mudah terbakar dan banyak tumpukan kayu bakar di bawah kolong rumah-rumah tersebut, kemudian setelah melihat api yang cukup besar Terdakwa langsung berlari pergi meninggalkan tempat tersebut dengan memastikan tidak ada orang yang melihat perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, namun pada saat Terdakwa berlari 1 (satu) buah korek gas yang digunakan oleh Terdakwa untuk membakar rumah-rumah tersebut jatuh terlempar di kebun milik Saksi SAPARUDDIN Als. SAMPARA yang berada di seberang rumah-rumah yang dibakar oleh Terdakwa.
  • Bahwa Saksi RISWANDI Als. WANDI yang pada saat itu berada tidak jauh dari tempat kejadian mengetahui telah terjadi kebakaran dengan api yang cukup besar di rumah-rumah kebun milik Saksi SAPARUDDIN Als. SAMPARA, kemudian berteriak untuk meminta pertolongan warga, karena api yang cukup besar kebakaran baru bisa dipadamkan sekira pukul 04.00 WITA, dengan kondisi rumah-rumah tersebut habis terbakar dan barang-barang yang ada di dalamnya beserta korban Sdr. YADA yang meninggal hangus terbakar.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SYAMSUL FAJAR Als FAJAR BIN FAJRI mengakibatkan korban Sdr. YADA Bin KAMMISI mengalami kematian sebagaimana Surat Hasil Visum Et Revertum Nomor : VER/18/X/KES.3/2023/Forensik tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. DENNY MATHIUS, Sp.F., M.Kes, dengan hasil pemeriksaan luar jenazah :
  • Tampak jenazah diatas meja yang terbuat dari papan dilapisi karpet plastik warna abu-abu dilapisi kantong mayat berwarna kuning dengan tulisan Polisi, jenazah terbungkus kain kafan berwarna putih, setelah kain kafan dibuka sebanyak 7 (tujuh) lembar, setelah kain kafan dibuka tampak kantong jenazah berwarna orange berlogo Inafis bertuliskan Identifikasi Polri, kantong mayat tampak bercak arang kehitaman pada bagian luar. Setelah kantong mayat dibuka tampak jenazah telah hangus terbakar disertai pengarangan dan kondisi tidak utuh, tampak pada bagian tubuh yang mash terlihat antara lain tengkorak kepala, badan, sebagian lengan kiri dan kanan dan tulang paha, tampak pada bagian tengah kemaluan terdapat kantong plastik berwarna putin berisikan serpihan tulang dan jaringan otot yang sudah terbakar disertai pengarangan.

dengan kesimpulan sebagai berikut :

  • Perkiraan kematian kurang lebih tiga hari.
  • Jenazah telah mengalami pembusukan lanjut, tampak jenazah dengan kondisi terbakar disertai pengarangan 100% (seratus persen).
  • Ditemukan jelaga pada hidung dan mulut, saluran pernafasan serta tulang korban (terbakar).
  • Penyebab kematian korban akibat gagal nafas oleh karena adanya penyumbatan saluran nafas akibat adanya uap panas dan jelaga yang menyebabkan pembengkakan pada jalan nafas atas (trakea) dan di perberat oleh luka bakar 100% (seratus) persen yang hebat pada seluruh tubuh.  
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan DNA Nomor : R/24017/I/2024/BidLabDNA yang ditanda tangani oleh KUSWARDANI, S.Si, M.Farm.,Apt selaku PLT Kepala Laboratorium DNA PUSDOKKES POLRI pada tanggal 30 Januari 2024, dengan kesimpulan berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh profil DNA dari sample barang bukti pada tabel 1, maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah, bahwa secara genetik : tulang femur Mr. X, nomor register barang bukti : B/48/X/2023/Reskrim TERIDENTIFIKASI SEBAGAI YADA Bin KAMMISI, AYAH BIOLOGIS NERY Bin YADA.

-------Perbuatan Terdakwa SYAMSUL FAJAR Als FAJAR BIN FAJRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya