Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2026/PN Ban Mira Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2026/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Mira
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
8. Menetapkan bahwa di Parang Labbua, Desa Kayu Loe, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng telah meninggal dunia seorangĀ  Laki-Laki bernama Diming karena sakit dan di kebumikan di tempat pemakaman keluarga di Parang Labbua, Kota Bantaeng, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 249/KL-KBT/XI/2025 dan Surat Pengantar Permohonan Penetapan Kematian Nomor: 400.2/509/DUKCAPIL.
2. Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan SipilĀ  yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Diming tersebut.
3. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak