INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G/2026/PN Ban | HJ. PIO BINTI H. KANI | 1.HJ.MURNI 2.KAHARUDDIN BIN H. HAMID 3.BAHARUDDIN BIN H.HAMID 4.ASSENG BINTI H. HAMID |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2026/PN Ban | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut Hukum pembelian tanah persawahan seluas ± 7.014 M2, yang merupakan hasil porsi patungan sebesar Rp.3.400.000, (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dengan SPPT/PBB Nomor: 73.030.020.004008.0128.0, yang terletak di Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng dengan batas-batas sebagai berikut;
Sebelah Utara Berbatasan Tanah Sawah H.Kulle/Palopo.
Sebelah Timur Berbatasan Tanah Sawah Misi Bin Muhammad.
Sebelah Selatan Berbatasan Tanah Sawah Lauda.
Sebelah Barat Berbatasan Tanah Sawah H.Hamid Bin H.Kani;
Adalah hak milik/kepunyaan Penggugat sebagai pemilik satu-satunya;
3. Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan H. Hamid Bin H. Kani, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, yang dengan tanpa hak menyerobot, mengklaim, menguasai, dan mengelola sebagian tanah persawahan milik Penggugat pada objek sengketa I dan Objek Sengketa II seluas ± 4.101 M2 adalah bentukm tindakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
4. Menyatakan Menurut Hukum sebagian tanah Persawahan dengan seluas ± 2.789 M2 yang berada didalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 00656 dan tanah Persawahan seluas ± 1.312 M2 yang berada didalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 00657 atas nama H. Hamid Bin H. Kani yang merupakan satu kesatuan dengan tanah persawahan milik Penggugat seluas ± 7.014 M2 adalah sah merupakan bagian dari hak milik Penggugat;
5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00656 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00657 yang tercatat atas nama H. Hamid Bin H. Kani adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (buiten effect stellen) sepanjang sebagian objek milik Penggugat;
6. Memerintahkan Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantaeng untuk melakukan koreksi ukuran dan peta bidang atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00656 dan 00657 atas nama H. Hamid Bin H. Kani yang dalam Penguasaan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV;
7. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk keluar dan menyerahkan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II kepada Penggugat dalam keadaan bebas, utuh, sempurna dan tanpa syarat. Dan apabila perlu, pelaksanaan putusan perkara ini, menggunakan bantuan pihak Kepolisian/alat keamanan Negara Lainnya;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang telah diletakkan diatas objek sengketa;
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (Uitvoorbar bij vorrad); |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
