Bahwa Terdakwa MUH.IDUL FATIR Als. FATIR BIN SYAMSUDDIN pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 23.000 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan DR. Samratulangi Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa MUH. IDUL FATIR Als. FATIR BIN SYAMSUDDIN sedang berada di rumahnya di Kampung Boddong, Desa Rappoa, Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng. Terdakwa kemudian didatangi oleh Saksi APRIANTO Als. APRI BIN SYAMSUL ALAM dan Saksi KHUSNUL IQRATU AMRU Als. UUL BIN M. AMRULLAH dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi berwarna merah dengan nomor polisi DD 5291 FE milik Saksi KHUSNUL. Selanjutnya, Terdakwa mengambil satu batang ketapel berisi anak panah/busur berbahaya dari kamarnya, lalu menyembunyikannya di dalam jaket. Setelah itu, Terdakwa langsung naik ke boncengan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi KHUSNUL dan mengajak Saksi APRIANTO serta Saksi KHUSNUL ke Pantai Seruni. Mereka bertiga kemudian bergerak menuju Pantai Seruni dengan posisi Saksi KHUSNUL sebagai pengemudi, sementara Saksi APRIANTO berada di boncengan tengah dan Terdakwa di boncengan belakang. Sesampainya di Pantai Seruni, tepatnya di area Taman Bermain Pantai Seruni, Terdakwa menemui pacarnya. Beberapa saat berselang, Terdakwa kembali mengajak Saksi APRIANTO dan Saksi KHUSNUL untuk berkeliling kota.
- Selanjutnya pada pukul 23.00 WITA, saat melintas di Jalan DR. Samratulangi, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng Terdakwa dengan sengaja mengeluarkan ketapel dan anak panah/busur yang sudah disiapkannya. Terdakwa kemudian mengarahkan ketapel dan anak panah/busur tersebut kepada Saksi JUNAEDI dan beberapa orang lainnya yang sedang berkumpul di pinggir jalan dikarenakan Terdakwa mengira kalau diantara orang-orang atau warga tersebut adalah musuh Terdakwa yang juga sering datang menyerang ke tempat nongkrong Terdakwa di Kampung Batu Loe Desa Nipa-nipa Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng dengan cara memegang anak panah/busur (yang ujungnya dililit tali rafia kuning) di tangan kiri dan ketapel di tangan kanan, namun saat itu Terdakwa tidak jadi melepaskan anak panah/busur yang sebelumnya Terdakwa simpan di saku jaket dikarenakan Terdakwa ragu dengan penglihatan Terdakwa kala itu karena tidak melihat orang yang Terdakwa anggap musuh yang berada di tengah-tengah warga tersebut. Tidak lama setelah itu, Saksi ADRIAN yang kebetulan melintas di Jalan DR. Samratulangi, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, dihentikan oleh Saksi JUNAEDI. Saksi JUNAEDI menceritakan kejadian tersebut, lalu Saksi ADRIAN mengejar Terdakwa dariJalan Elang hingga Kampung Dapoko, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa. Karena sepeda motor yang dikendarai melaju cukup kencang dan tidak dapat dikendalikan oleh Saksi KHUSNUL, mereka pun terjatuh. Sekitar 2 meter dari posisi Saksi ADRIAN dan lokasi jatuhnya Saksi APRIANTO, Saksi KHUSNUL dan Terdakwa, Terdakwa langsung membuang ketapel dan anak panah/busur ke pinggir jalan. Setelah itu, Terdakwa melarikan diri dari lokasi kejadian meninggalkan Saksi KHUSNUL, Saksi APRIANTO dan sepeda motor yang mereka gunakan.
- Bahwa Terdakwa membawa,menyimpan atau menguasai senjata tajam berupa 1 ( Satu ) batang anak panah / busur dengan Panjang sekitar 11cm, dengan ujung pangkalnya terlilit tali rapiah warna kuning, dan terdapat delapan gerigi pada bagian ujung runcingnya dan 1 ( Satu ) batang ketapel atau alat pelontar anak panah dengan gagang yang di lilit isolasi berwarna hitam, dan karet pelontar dari karet keteter berwarna hijau untuk menyerang musuh.
- Bahwa Terdakwa tanpa izin telah memiliki, membawa, dan mempergunakan senjata penusuk atau senjata penikam yakni 1 ( Satu ) batang anak panah / busur dengan Panjang sekitar 11cm, dengan ujung pangkalnya terlilit tali rapiah warna kuning, dan terdapat delapan gerigi pada bagian ujung runcingnya dan 1 ( Satu ) batang ketapel atau alat pelontar anak panah dengan gagang yang di lilit isolasi berwarna hitam, dan karet pelontar dari karet keteter berwarna hijau.
------- Perbuatan Terdakwa MUH.IDUL FATIR Als. FATIR BIN SYAMSUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
|