Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2025/PN Ban Sitti Shamriati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sitti Shamriati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Jalan Raya Lanto, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada tanggal 25 Mei 1989 telah meninggal dunia seorang Perempuan yang bernama Syamsidar Dg.Bone Binti H.Tekkeng karena sakit dan di kebumikan di Pekuburan Keluarga, Kabupaten Jeneponto.
3. Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan SipilĀ  yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Syamsidar Dg.Bone Binti H.Tekkeng tersebut.
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak