INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2023/PN Ban | 1.MANIHA BINTI PALAUWI 2.H.HAMING |
1.RISWANDI BIN SATTARO 2.NORMA BINTI PALAUWI |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Okt. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2023/PN Ban | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Okt. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------
2. Menyatakan menurut Hukum bahwa bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bantaeng terhadap Obyek Sengketa adalah Sah dan berharga;-------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan menurut Hukum bahwa Tanah Darat/Perumahan yang terletak di Dusun Bungung Rua Desa Papan Loe Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng dengn Luas + 2100 M2 dengan batas-batas : ----------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan kebun H.Yunus;
- Sebelah Timur berbatas dengan kebun Penggugat( Maniha binti Palauwi
- Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah Norma;
- Sebelah Barat bertbatas dengan kebun Hasasnuddin;
Adalah milik Penggugat;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Jual beli antara Maniha binti Palauwi( Tergugat II) dengan Norma binti Palauwi atas Tanah Obyek sengketa adalah sah dan berharga serta mengikat;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang menguasai dan membangun Rumah diatas tanah Obyek sengketa adalah melawan hak dan melawan hukum;
5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak kepemilikan terhadap tanah Obyek sengketa adalah Cacat Yuridis dan tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum;
6. Menghukum Para Tergugat utamanya Tergugat I atau orang yang mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan kembali Tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan Kosong
7. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat untuk membayar segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini secara Tanggung Renteng;-------------------------------
DAN/ATAU
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain maka Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |