INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2026/PN Ban | JAMALUDDIN BIN RAJA | H. ISKANDAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2026/PN Ban | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 456.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat ;
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah :
Objek Sengketa I :
7 (tujuh) Petak Tanah Sawah seluas 2.377 M2 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 14
tanggal 22/09/1998, Surat Ukur No. 09/1998 atas nama Jamaluddin alias Sampara bin Raja Pala (Penggugat), terletak di Desa/Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng ; ----------------Dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
? Utara berbatasan dengan : Saluran Irigasi ;
? Timur berbatasan dengan : Saluran Irigasi ;
? Selatan berbatasan dengan : Sawah Milik Sunggu ;
? Barat berbatasan dengan: Sawah Milik Pisi’ ;
Objek Sengketa II :
5 (lima) Petak Tanah sawah seluas 2.464 M2 (dua ribu empat ratus enam puluh empat) meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01360 tanggal 22/07/2020, Surat Ukur No. 01279/Bonto Langkasa/2020, tanggal 10/07/2020, atas nama Jamaluddin alias Sampara bin Raja Pala (Penggugat), terletak di Desa/Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng ; -------------------------------------
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan/atau menggarap Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II tanpa alas hak dan tanpa seizin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera keluar, mengosongkan, dan menyerahkan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 456.000.000,- (empat ratus lima puluh enam juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan di atas Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II ; -----------------
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
