Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU :
------------Bahwa ia Terdakwa MUSLINA Alias YAYA Binti HAMENGKUBUWONO (selanjutnya disebut Terdakwa MUSLINA) bersama-sama dengan Saksi TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN (dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 00.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau Pemufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa MUSLINA Alias YAYA Binti HAMENGKUBUWONO sedang berada di ruang tamu rumah/ruko milik Sepupu dari Terdakwa MUSLINA yakni Saksi TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN (dituntut dalam berkas terpisah) yang beralamat di di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, dimana saat itu Terdakwa MUSLINA mendengar Saksi TRISYE sedang menelpon Ayah Tirinya yakni Saksi MUHAMMAD FAISAL Alias FAISAL BIN MAJANG (dituntut dalam berkas terpisah) dan mengatakan “BAGAIMANA JI KASIAN PAK?” setelah itu Saksi TRISYE menutup telepon kemudian pergi meninggalkan rumah/ruko.
- Selanjutnya sekira pukul 22.30 wita, Saksi TRISYE kembali di rumahnya/ruko yang beralamat di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng kemudian Saksi TRISYE masuk dan duduk di kursi ruang tamu dan berteriak kepada Terdakwa MUSLINA “YAYA BIKINKAN SAYA DULU INDOMIE” kemudian Terdakwa MUSLINA menuju ke dapur untuk memasak indomie sementara itu Saksi TRISYE mengeluarkan paket sabu yang telah ia pesan melalui Saksi FAISAL dari saku celananya dan menyimpannya di atas meja lalu Saksi TRISYE mulai mempersiapkan alat hisab (bong), korek, sendok sabu, kaleng rokok dan beberapa plastik bening kosong miliknya di atas meja, setelah itu Saksi TRISYE mulai mengkonsumsi sabu-sabu seorang diri selanjutnya Saksi TRISYE membagi-membagi 1 (satu) sachet paket sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram yang telah ia beli dari TEKAR (DPO) melalui perantara Saksi FAISAL tersebut ke dalam beberapa sachet kosong yakni 5 (lima) sachet paket harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 7 (tujuh) sachet paket harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk Saksi TRISYE jual kembali dan konsumsi. Sehingga paket sabu-sabu yang semula berjumlah 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat total 1 (satu) gram menjadi 12 (lima) paket sabu-sabu berat total kurang dari 1 (satu) gram. Selanjutnya Terdakwa MUSLINA datang membawakan indomie untuk Saksi TRISYE yang pada saat itu baru saja mengkonsumsi dan mempaket sabu-sabu di ruang tamu, lalu pada saat itu Saksi TRISYE mengajak Terdakwa MUSLINA untuk mengkonsumsi sabu-sabu dengan mengatakan “SINI MAKO DULU MEMAKAI” (artinya kamu konsumsi sabu saja dulu disini) kemudian Terdakwa MUSLINA langsung duduk dan melihat dihadapannya terdapat 12 (dua) belas paket sabu beserta alat hisapnya yang diletakkan diatas meja kemudian Terdakwa menghisap sabu-sabu milik Saksi TRISYE dan bertanya kepada Saksi TRISYE “DIMANA JAKO AMBIL INI ?” (artinya dimana kamu dapatkan sabu-sabu ini?) lalu Saksi TRISYE mengatakan “BARANG INI DARI BAPAKKU JI, FAISAL” (artinya sabu-sabu ini saya dapatkan dari bapak saya, Faisal). beberapa saat kemudian Saksi TRISYE dan Terdakwa MUSLINA keluar untuk duduk-duduk di depan rumah/ruko
- Selanjutnya sekira pukul 23.00 wita, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng yang mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang mengatakan bahwa terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan kasus narkotika jenis sabu-sabu di rumah/ruko milik Saksi TRISYE di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan dari informasi tersebut, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan penyelidikan untuk memastikan tentang kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada pukul 23.30 wita, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng tiba di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi tersebut, lalu pada saat yang bersamaan Saksi TRISYE dan Terdakwa MUSLINA yang tepat berada di depan rumah/ruko tersebut sedang duduk-duduk sehingga pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 00.00 wita, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng langsung melakukan menghampiri Saksi TRISYE dan Terdakwa MUSLINA dan membawanya masuk ke dalam rumah/ruko tersebut untuk diamankan. Selanjutnya Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap Saksi TRISYE dan Terdakwa MUSLINA serta melakukan penggeledahan di dalam rumah dihadapan Saksi FANI PEBRIANTI alias FANI BintiABD. AZIZ (isteri Saksi TRISYE) dan saat itu di meja ruang tamu ditemukan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) sachet berisi kristal bening diduga sabu milik TRISYE;
- 1 (satu) batang pireks kaca yang masih terdapat sisa endapan sabu;
- 1 (satu) bungkus sachet kosong;
- 6 (enam) lembar sachet bekas sabu;
- 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam warna merah tempat paketan sabu;
- 1 (satu) set bong/alat hisap;
- 1 (satu) pireks kaca yang masih terdapat sisa endapan sabu);
- 1 (satu) batang sendok sabu;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO A16 warna krem milik Saksi TRISYE;
Kemudian berdasarkan hasil interogasi, Saksi TRISYE dan Terdakwa MUSLINA menyampaikan bahwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas paket sabu-sabu tersebut dimana seluruh barang bukti tersebut seluruhnya milik Saksi TRISYE. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh Saksi TRISYE dari TEKAR (DPO) melalui perantara Saksi FAISAL, dimana narkotika jenis sabu tersebut semula hanya berjumlah 1 (satu) sachet plastik sabu namun telah Saksi TRISYE betriks/dibagi lagi ke dalam 12 (dua belas) sachet plastik untuk dijual kembali dan sebagian telah Saksi TRISYE konsumsi bersama Terdakwa MUSLINA. Selanjutnya Saksi TRISYE, Terdakwa MUSLINA berserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor Polres Bantaeng untuk Proses selanjutnya.
- Selanjutnya pada pukul 11.00 wita Saksi FAISAL datang ke kantor Polres Bantaeng untuk menyerahkan diri setelah dihubungi oleh pihak kepolisian serta dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna hitam milik Saksi FAISAL kemudian berdasarkan hasil interogasi, Saksi FAISAL membenarkan bahwa paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumah Saksi TRISYE tersebut disediakan oleh Saksi FAISAL yang sebelumnya diperoleh dari TEKAR (DPO) pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas paket sabu-sabu tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 0143/NNF/I/2025 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 12 (dua belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,6572 (nol koma enam lima tujuh dua) gram dengan berat netto (setelah diuji) 0,5378 (nol koma lima tiga tujuh delapan) gram, dengan nomor barang bukti 0300/2025/NNF milik TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN
- 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,0141 (nol koma nol satu empat satu) gram dan berat netto HABIS (setelah diuji) sehingga hanya tersisa 1 (satu) batang pipet kaca/pireks bekas pemeriksaan, dengan nomor barang bukti 0301/2025/NNF milik TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN dan MUSLINA Alias YAYA Binti HAMENGKUBUWONO
Dengan kesimpulan barang bukti 0300/2025/NNF dan barang bukti 0301/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUSLINA dan Saksi TRISYE dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (sabu) tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
------- Perbuatan Terdakwa MUSLINA Alias YAYA Binti HAMENGKUBUWONO tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------
KEDUA:
------------Bahwa ia Terdakwa MUSLINA Alias YAYA Binti HAMENGKUBUWONO (selanjutnya disebut Terdakwa MUSLINA), pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa MUSLINA Alias YAYA Binti HAMENGKUBUWONO sedang berada di ruang tamu rumah/ruko milik Sepupu dari Terdakwa MUSLINA yakni Saksi TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN (dituntut dalam berkas terpisah) yang beralamat di di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng mendengar Saksi TRISYE sedang menelpon Ayah Tirinya yakni Saksi MUHAMMAD FAISAL Alias FAISAL BIN MAJANG (dituntut dalam berkas terpisah) dan mengatakan “BAGAIMANA JI KASIAN PAK?” setelah itu Saksi TRISYE menutup telepon kemudian keluar dari dalam ruko dan pergi.
- Selanjutnya sekira pukul 22.30 wita, Saksi TRISYE kembali di rumahnya/ruko yang beralamat di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng kemudian Saksi TRISYE masuk dan duduk di kursi ruang tamu dan berteriak kepada Terdakwa MUSLINA “YAYA BIKINKAN SAYA DULU INDOMIE” kemudian Terdakwa MUSLINA menuju ke dapur untuk memasak indomie sementara itu Saksi TRISYE mengeluarkan paket sabu yang telah ia pesan melalui Saksi FAISAL dari saku celananya dan menyimpannya di atas meja lalu Saksi TRISYE mulai mempersiapkan alat hisab (bong), korek, sendok sabu, kaleng rokok dan beberapa plastik bening kosong miliknya di atas meja, setelah itu Saksi TRISYE mulai mengkonsumsi sabu-sabu seorang diri selanjutnya Saksi TRISYE membagi-membagi 1 (satu) sachet paket sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram yang telah ia beli dari TEKAR (DPO) melalui perantara Saksi FAISAL tersebut ke dalam beberapa sachet kosong yakni 5 (lima) sachet paket harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 7 (tujuh) sachet paket harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk Saksi TRISYE jual kembali dan konsumsi. Sehingga paket sabu-sabu yang semula berjumlah 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat total 1 (satu) gram menjadi 12 (lima) paket sabu-sabu berat total kurang dari 1 (satu) gram. Selanjutnya Terdakwa MUSLINA datang membawakan indomie untuk Saksi TRISYE yang pada saat itu baru saja mengkonsumsi dan mempaket sabu-sabu di ruang tamu, lalu pada saat itu Saksi TRISYE mengajak Terdakwa MUSLINA untuk mengkonsumsi sabu-sabu dengan mengatakan “SINI MAKO DULU MEMAKAI” (artinya kamu konsumsi sabu saja dulu disini) kemudian Terdakwa MUSLINA langsung duduk dan mulai menggunakan narkotika jenis sabu milik Saksi TRISYE tersebut dengan cara Terdakwa MUSLINA mengambil alat hisap (bong) milik Saksi TRISYE yang terbuat dari botol plastik bekas yang setengahnya diisi air serta pada bagian tutup botol tersebut telah dilubangi untuk memasang 2 (dua) buah pipet yakni 1 (satu) pipet yang bagian ujungnya berada di dalam air sementara bagian pangkalnya dipasangkan dengan pireks kaca yang digunakan untuk menyimpan dan membakar narkotika jenis sabu hingga mengeluarkan asap di dalam botol, lalu 1 (satu) pipet lainnya yang bagian ujungnya berada di atas air sementara bagian pangkalnya digunakan untuk menghisap asap dari dalam botol mengunakan mulut, selanjutnya Terdakwa MUSLINA mulai memasukkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut ke dalam Pireks yang dipasang ke pipet yang bagian ujungnya mengarah ke dalam air menggunakan sendok sabu terbuat dari pipet, kemudian Terdakwa MUSLINA mengambil korek gas untuk membakar narkotika jenis sabu yang ada di dalam pireks tersebut sampai mengeluarkan asap dan masuk ke dalam botol melalui pipet yang terpasang di pireks tersebut kemudian Terdakwa MUSLINA mulai menghisap asap dari dalam botol tersebut menggunakan pipet yang ujungnya berada di atas air menggunakan mulut seperti orang merokok. setelah itu Terdakwa MUSLINA bertanya kepada Saksi TRISYE “DIMANA JAKO AMBIL INI ?” (artinya dimana kamu dapatkan sabu-sabu ini?) lalu Saksi TRISYE mengatakan “BARANG INI DARI BAPAKKU JI, FAISAL” (artinya sabu-sabu ini saya dapatkan dari bapak saya, Faisal). beberapa saat kemudian Saksi TRISYE dan Terdakwa MUSLINA keluar untuk duduk-duduk di depan rumah/ruko.
- Bahwa Terdakwa diajak oleh Saksi TRISYE untuk menggunakan narkotika jenis sabu karena Terdakwa sendiri memang pengguna narkotika jenis sabu dimana sebelumnya Terdakwa sudah pernah menggunakan narkotika jenis sabu milik Saksi TRISYE;
- Selanjutnya sekira pukul 23.00 wita, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng yang mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang mengatakan bahwa terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan kasus narkotika jenis sabu-sabu di rumah/ruko milik Saksi TRISYE di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan dari informasi tersebut, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan penyelidikan untuk memastikan tentang kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada pukul 23.30 wita, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng tiba di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi tersebut, lalu pada saat yang bersamaan Saksi TRISYE dan Terdakwa MUSLINA yang tepat berada di depan rumah/ruko tersebut sedang duduk-duduk sehingga pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 00.00 wita, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng langsung melakukan menghampiri Saksi TRISYE dan Terdakwa MUSLINA dan membawanya masuk ke dalam rumah/ruko tersebut untuk diamankan. Selanjutnya Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap Saksi TRISYE dan Terdakwa MUSLINA serta melakukan penggeledahan di dalam rumah dihadapan Saksi FANI PEBRIANTI alias FANI BintiABD. AZIZ (isteri Saksi TRISYE) dan saat itu di meja ruang tamu ditemukan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) sachet berisi kristal bening diduga sabu milik TRISYE;
- 1 (satu) batang pireks kaca yang masih terdapat sisa endapan sabu;
- 1 (satu) bungkus sachet kosong;
- 6 (enam) lembar sachet bekas sabu;
- 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam warna merah tempat paketan sabu;
- 1 (satu) set bong/alat hisap;
- 1 (satu) pireks kaca yang masih terdapat sisa endapan sabu);
- 1 (satu) batang sendok sabu;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO A16 warna krem milik Saksi TRISYE;
Kemudian berdasarkan hasil interogasi, Saksi TRISYE dan Terdakwa MUSLINA menyampaikan bahwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas paket sabu-sabu tersebut dimana seluruh barang bukti tersebut seluruhnya milik Saksi TRISYE. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh Saksi TRISYE dari TEKAR (DPO) melalui perantara Saksi FAISAL, dimana narkotika jenis sabu tersebut semula hanya berjumlah 1 (satu) sachet plastik sabu namun telah Saksi TRISYE betriks/dibagi lagi ke dalam 12 (dua belas) sachet plastik untuk dijual kembali dan sebagian telah Saksi TRISYE konsumsi bersama Terdakwa MUSLINA. Selanjutnya Saksi TRISYE, Terdakwa MUSLINA berserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor Polres Bantaeng untuk Proses selanjutnya.
- Selanjutnya pada pukul 11.00 wita Saksi FAISAL datang ke kantor Polres Bantaeng untuk menyerahkan diri setelah dihubungi oleh pihak kepolisian serta dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna hitam milik Saksi FAISAL kemudian berdasarkan hasil interogasi, Saksi FAISAL membenarkan bahwa paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumah Saksi TRISYE tersebut disediakan oleh Saksi FAISAL yang sebelumnya diperoleh dari TEKAR (DPO) pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas paket sabu-sabu tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 0143/NNF/I/2025 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 12 (dua belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,6572 (nol koma enam lima tujuh dua) gram dengan berat netto (setelah diuji) 0,5378 (nol koma lima tiga tujuh delapan) gram, dengan nomor barang bukti 0300/2025/NNF milik TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN
- 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,0141 (nol koma nol satu empat satu) gram dan berat netto HABIS (setelah diuji) sehingga hanya tersisa 1 (satu) batang pipet kaca/pireks bekas pemeriksaan, dengan nomor barang bukti 0301/2025/NNF milik TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN dan MUSLINA Alias YAYA Binti HAMENGKUBUWONO
Dengan kesimpulan barang bukti 0300/2025/NNF dan barang bukti 0301/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 0145/NNF/I/2025 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisikan urine, dengan nomor barang bukti 0298/2025/NNF milik MUSLINA Alias YAYA Binti HAMENGKUBUWONO
Dengan kesimpulan barang bukti 0298/2025/NNF adalah Positif mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa MUSLINA yang mengkonsumsi/menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI.
------- Perbuatan Terdakwa MUSLINA Alias YAYA Binti HAMENGKUBUWONO tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------
KETIGA:
------------Bahwa ia Terdakwa MUSLINA Alias YAYA Binti HAMENGKUBUWONO (selanjutnya disebut Terdakwa MUSLINA), pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa MUSLINA Alias YAYA Binti HAMENGKUBUWONO sedang berada di ruang tamu rumah/ruko milik Sepupu dari Terdakwa MUSLINA yakni Saksi TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN (dituntut dalam berkas terpisah) yang beralamat di di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, dimana saat itu Terdakwa MUSLINA mendengar Saksi TRISYE sedang menelpon Ayah Tirinya yakni Saksi MUHAMMAD FAISAL Alias FAISAL BIN MAJANG (dituntut dalam berkas terpisah) dan mengatakan “BAGAIMANA JI KASIAN PAK?” setelah itu Saksi TRISYE menutup telepon kemudian pergi meninggalkan rumah/ruko.
- Selanjutnya sekira pukul 22.30 wita, Saksi TRISYE kembali di rumahnya/ruko yang beralamat di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng kemudian Saksi TRISYE masuk dan duduk di kursi ruang tamu dan berteriak kepada Terdakwa MUSLINA “YAYA BIKINKAN SAYA DULU INDOMIE” kemudian Terdakwa MUSLINA menuju ke dapur untuk memasak indomie sementara itu Saksi TRISYE mengeluarkan paket sabu yang telah ia pesan melalui Saksi FAISAL dari saku celananya dan menyimpannya di atas meja lalu Saksi TRISYE mulai mempersiapkan alat hisab (bong), korek, sendok sabu, kaleng rokok dan beberapa plastik bening kosong miliknya di atas meja, setelah itu Saksi TRISYE mulai mengkonsumsi sabu-sabu seorang diri selanjutnya Saksi TRISYE membagi-membagi 1 (satu) sachet paket sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram yang telah ia beli dari TEKAR (DPO) melalui perantara Saksi FAISAL tersebut ke dalam beberapa sachet kosong yakni 5 (lima) sachet paket harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 7 (tujuh) sachet paket harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk Saksi TRISYE jual kembali dan konsumsi. Sehingga paket sabu-sabu yang semula berjumlah 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat total 1 (satu) gram menjadi 12 (lima) paket sabu-sabu berat total kurang dari 1 (satu) gram. Selanjutnya Terdakwa MUSLINA datang membawakan indomie untuk Saksi TRISYE yang pada saat itu baru saja mengkonsumsi dan mempaket sabu-sabu di ruang tamu, Terdakwa MUSLINA yang melihat melihat beberapa paket sabu dan alat hisab sabu milik Saksi TRISYE yang disimpan di atas meja bertanya kepada Saksi TRISYE “DIMANA JAKO AMBIL INI ?” (artinya dimana kamu dapatkan sabu-sabu ini?) sambil lalu Saksi TRISYE mengatakan “BARANG INI DARI BAPAKKU JI, FAISAL” (artinya sabu-sabu ini saya dapatkan dari bapak saya, Faisal). Beberapa saat kemudian Terdakwa MUSLINA melihat keluar untuk duduk-duduk di depan rumah/ruko bersama Saksi TRISYE.
- Bahwa setelah mengetahui bahwa Saksi TRISYE membeli, menerima, memiliki, menguasai dan menyimpan 12 (lima) paket sabu-sabu beserta alat hisap sabu dan sabu tersebut di dapatkan oleh Saksi TRISYE dari Saksi FAISAL, Terdakwa MUSLINA tidak melaporkan tindak pidana narkotika tersebut kepada pihak Kepolisian dan tetap berada di rumah/ruko TRISYE dan duduk-duduk bersama TRISYE
- kemudian sekira pukul 23.00 wita, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng yang mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang mengatakan bahwa terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan kasus narkotika jenis sabu-sabu di rumah/ruko milik Saksi TRISYE di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan dari informasi tersebut, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan penyelidikan untuk memastikan tentang kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada pukul 23.30 wita, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng tiba di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi tersebut, lalu pada saat yang bersamaan Saksi TRISYE dan Terdakwa MUSLINA yang tepat berada di depan rumah/ruko tersebut sedang duduk-duduk sehingga pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 00.00 wita, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng langsung melakukan menghampiri Saksi TRISYE dan Terdakwa MUSLINA dan membawanya masuk ke dalam rumah/ruko tersebut untuk diamankan. Selanjutnya Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap Saksi TRISYE dan Terdakwa MUSLINA serta melakukan penggeledahan di dalam rumah dihadapan Saksi FANI PEBRIANTI alias FANI BintiABD. AZIZ (isteri Saksi TRISYE) dan saat itu di meja ruang tamu ditemukan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) sachet berisi kristal bening diduga sabu milik TRISYE;
- 1 (satu) batang pireks kaca yang masih terdapat sisa endapan sabu;
- 1 (satu) bungkus sachet kosong;
- 6 (enam) lembar sachet bekas sabu;
- 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam warna merah tempat paketan sabu;
- 1 (satu) set bong/alat hisap;
- 1 (satu) pireks kaca yang masih terdapat sisa endapan sabu);
- 1 (satu) batang sendok sabu;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO A16 warna krem milik Saksi TRISYE;
Kemudian berdasarkan hasil interogasi, Saksi TRISYE tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas paket sabu-sabu tersebut dimana seluruh barang bukti tersebut seluruhnya milik Saksi TRISYE. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh Saksi TRISYE dari TEKAR (DPO) melalui perantara Saksi FAISAL, dimana narkotika jenis sabu tersebut semula hanya berjumlah 1 (satu) sachet plastik sabu namun telah Saksi TRISYE betriks/dibagi lagi ke dalam 12 (dua belas) sachet plastik untuk dijual kembali dan sebagian telah Saksi TRISYE konsumsi. Selanjutnya Saksi TRISYE, Terdakwa MUSLINA berserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor Polres Bantaeng untuk Proses selanjutnya.
- Selanjutnya pada pukul 11.00 wita Saksi FAISAL datang ke kantor Polres Bantaeng untuk menyerahkan diri setelah dihubungi oleh pihak kepolisian serta dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna hitam milik Saksi FAISAL kemudian berdasarkan hasil interogasi, Saksi FAISAL membenarkan bahwa paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumah Saksi TRISYE tersebut disediakan oleh Saksi FAISAL yang sebelumnya diperoleh dari TEKAR (DPO) pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas paket sabu-sabu tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 0143/NNF/I/2025 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 12 (dua belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,6572 (nol koma enam lima tujuh dua) gram dengan berat netto (setelah diuji) 0,5378 (nol koma lima tiga tujuh delapan) gram, dengan nomor barang bukti 0300/2025/NNF milik TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN
- 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,0141 (nol koma nol satu empat satu) gram dan berat netto HABIS (setelah diuji) sehingga hanya tersisa 1 (satu) batang pipet kaca/pireks bekas pemeriksaan, dengan nomor barang bukti 0301/2025/NNF milik TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN dan MUSLINA Alias YAYA Binti HAMENGKUBUWONO
Dengan kesimpulan barang bukti 0300/2025/NNF dan barang bukti 0301/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa MUSLINA sejak awal telah mengetahui bahwa Saksi TRISYE dan Saksi FAISAL telah membeli, memiliki, menyediakan, menguasai narkoba jenis sabu untuk diri sendiri tanpa memiliki izin terhadap Narkotika Jenis Sabu, namun Terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana tersebut kepada Pihak Berwajib.
------- Perbuatan Terdakwa MUSLINA Alias YAYA Binti HAMENGKUBUWONO tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------- |